Ketika Penghulu Dituntut Profesional, APRI Harus Bergerak

oleh

Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd. (Sekretaris II Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Aceh 2026โ€“2029)

Profesi penghulu hari ini tidak lagi cukup diukur dari kemampuan melaksanakan akad nikah dan tugas-tugas domestik kepenghuluan lainnya. Penghulu dituntut memahami regulasi, memiliki kompetensi pelayanan publik, mampu beradaptasi dengan teknologi, memahami dinamika keluarga, serta hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Perubahan zaman telah mengubah wajah pelayanan kepenghuluan. Masyarakat semakin kritis, kebutuhan informasi semakin cepat, dan persoalan keluarga semakin kompleks. Karena itu, profesionalisme penghulu bukan lagi pilihan, melainkan sebuah tuntutan.

Di sinilah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) harus bergerak.

Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II PW APRI Provinsi Aceh yang digelar 3โ€“4 Oktober 2026 di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar, menjadi momentum penting untuk melihat kembali arah gerak organisasi. Rakerwil bukan sekadar forum menyusun program dan menghasilkan rekomendasi. Lebih dari itu, ia harus menjadi ruang untuk menjawab pertanyaan sederhana: apa yang dapat dilakukan APRI untuk meningkatkan kualitas penghulu dan memberi manfaat bagi masyarakat?

Sejumlah rekomendasi Rakerwil sebenarnya telah mengarah ke sana. Mulai dari penguatan solidaritas anggota melalui sedekah taโ€™ziyah, penertiban iuran organisasi, peningkatan kompetensi penghulu, hingga penguatan hubungan APRI dengan instansi pembina dan pemerintah daerah.

Semua itu penting. Tetapi rekomendasi akan kehilangan makna jika berhenti sebagai dokumen yang rapi di atas kertas.

APRI harus bergerak dari sekadar berhimpun menjadi organisasi yang bekerja.

๐๐ซ๐จ๐Ÿ๐ž๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐ฆ๐ž ๐“๐ข๐๐š๐ค ๐ƒ๐š๐ญ๐š๐ง๐  ๐’๐ž๐ง๐๐ข๐ซ๐ข

Penghulu tidak mungkin menjadi profesional hanya karena memiliki jabatan fungsional. Profesionalisme harus dibangun melalui pengetahuan, pengalaman, integritas, disiplin, dan kemauan untuk terus belajar.

Regulasi berubah. Teknologi berkembang. Pola komunikasi masyarakat berubah. Persoalan rumah tangga semakin beragam. Bahkan persoalan pencatatan perkawinan, perceraian, ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga literasi hukum keluarga membutuhkan penghulu yang memiliki wawasan lebih luas.

Karena itu, rekomendasi untuk memperbanyak kegiatan peningkatan kompetensi penghulu di setiap jenjang APRI perlu ditindaklanjuti secara serius.

APRI dapat menjadi ruang belajar bersama. Bukan hanya seminar dan seremonial, tetapi forum berbagi pengalaman, diskusi kasus, kajian regulasi, pelatihan pelayanan publik, penguatan literasi digital, hingga pengembangan inovasi pelayanan kepenghuluan.

Penghulu yang baik bukan penghulu yang merasa sudah tahu semuanya. Ia adalah penghulu yang menyadari bahwa tuntutan masyarakat terus berkembang sehingga dirinya juga harus terus berkembang.

๐Ž๐ซ๐ ๐š๐ง๐ข๐ฌ๐š๐ฌ๐ข ๐‡๐š๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐‡๐š๐๐ข๐ซ ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐€๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐š

APRI juga harus mampu menjawab kebutuhan internal anggotanya.

Penguatan iuran anggota, misalnya, bukan semata-mata persoalan keuangan organisasi. Di baliknya terdapat pendidikan tentang tanggung jawab dan rasa memiliki. Organisasi yang ingin kuat membutuhkan anggota yang tidak hanya hadir ketika ada kegiatan, tetapi juga ikut menopang keberlangsungan organisasi.

Begitu pula sedekah taโ€™ziyah. Ia bukan sekadar bantuan ketika seorang penghulu meninggal dunia. Ada pesan solidaritas di sana: bahwa seorang penghulu tidak berjalan sendirian. Ketika seorang anggota mengalami musibah, organisasi hadir sebagai keluarga profesi.

Dari hal-hal sederhana semacam inilah rasa memiliki terhadap organisasi tumbuh.

APRI juga perlu memperjuangkan ruang pengembangan karier dan penghargaan terhadap penghulu berprestasi secara proporsional dan objektif. Penghulu yang bekerja dengan baik perlu mendapatkan apresiasi. Bukan untuk menciptakan kompetisi yang tidak sehat, tetapi untuk membangun budaya kerja yang menghargai prestasi dan inovasi.

๐Œ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐๐ข ๐Œ๐ข๐ญ๐ซ๐š ๐’๐ญ๐ซ๐š๐ญ๐ž๐ ๐ข๐ฌ

Hubungan APRI dengan instansi pembina juga harus dibangun dalam semangat kemitraan.

APRI bukan organisasi yang hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga harus mampu memberikan gagasan. Sebaliknya, instansi pembina juga membutuhkan organisasi profesi sebagai mitra yang memahami persoalan teknis di lapangan.

Usulan agar APRI terlibat dalam pengembangan karier, promosi, mutasi, dan penguatan profesionalitas penghulu perlu ditempatkan dalam kerangka yang konstruktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pula usulan penyediaan ruang sekretariat APRI di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. Jika terealisasi, keberadaan sekretariat bukan sekadar alamat organisasi, tetapi dapat menjadi pusat komunikasi, koordinasi, pengembangan profesi, dan pelayanan organisasi.

Kemitraan yang sehat bukan berarti APRI harus selalu mengatakan โ€œyaโ€ kepada pembina. Organisasi profesi justru harus mampu menyampaikan aspirasi secara santun, argumentatif, dan berbasis kebutuhan lapangan.

๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐๐ž๐ง๐ ๐ก๐ฎ๐ฅ๐ฎ ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ

Keberadaan APRI tidak boleh hanya dirasakan oleh para penghulu. Masyarakat harus merasakan manfaatnya.

Ketika penghulu semakin kompeten, pelayanan pernikahan semakin baik. Ketika penghulu memiliki wawasan keluarga yang kuat, ia dapat berkontribusi dalam mencegah persoalan rumah tangga sejak dini. Ketika penghulu mampu berkolaborasi dengan penyuluh, Mahkamah Syarโ€™iyah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan unsur masyarakat lainnya, maka fungsi kepenghuluan menjadi semakin luas dan bermakna.

Karena itu, perhatian terhadap ketahanan keluarga, penguatan hukum keluarga, pencegahan perkawinan tidak tercatat, literasi hukum masyarakat, serta berbagai persoalan sosial keagamaan harus menjadi bagian dari agenda bersama.

Penghulu memang berada di garis pelayanan pernikahan. Tetapi perannya tidak berhenti ketika akad selesai dan buku nikah diserahkan.

Ada keluarga yang harus dibina. Ada masyarakat yang membutuhkan informasi. Ada generasi muda yang perlu diberi pemahaman. Ada persoalan sosial yang membutuhkan kehadiran dan keteladanan.

Di situlah profesionalisme penghulu menemukan maknanya. Dan di situlah APRI harus mengambil peran.

Rakerwil boleh selesai. Rekomendasi boleh ditandatangani. Tetapi pekerjaan organisasi sesungguhnya justru dimulai setelah forum berakhir.

APRI harus bergerakโ€”membangun kompetensi, memperkuat solidaritas, menata organisasi, memperluas kemitraan, dan menghadirkan manfaat nyata.

Sebab ukuran keberhasilan organisasi bukan seberapa sering ia bersidang, tetapi seberapa jauh hasil persidangan itu mengubah keadaan.

Ketika penghulu semakin profesional, anggota semakin solid, organisasi semakin tertib, pelayanan semakin adaptif, dan masyarakat semakin merasakan manfaat, di situlah APRI benar-benar menjalankan perannya sebagai organisasi profesi.[]

Ahad, 4 Oktober 2026

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.