Oleh: Zuyyina, M. Pd*
Belakangan ini, publik dihentakkan oleh maraknya dinamika perselisihan yang menyeret para pendidik di berbagai daerah. Tindakan pendisiplinan dan upaya melerai perselisihan antar murid kini rentan memicu kesalahpahaman hingga tuntutan ganti rugi materiil.
Peristiwa-peristiwa ini menimbulkan kecemasan mendalam di kalangan pendidik dan memicu pertanyaan kritis: mengapa tindakan pendisiplinan di sekolah kini begitu mudah dibawa ke jalur perselisihan terbuka?
Aduan dan reaksi berlebihan dari orang tua murid telah menciptakan chilling effect atau iklim ketakutan yang masif di kalangan guru.
Banyak guru kini merasa serba salah dan terancam. Jika bersikap tegas merespons kenakalan murid, taruhannya adalah reputasi, kerugian finansial, bahkan risiko sanksi administratif dan sosial. Sebaliknya, jika membiarkan pelanggaran terjadi, moral generasi muda yang dipertaruhkan.
Dilema ini memicu pergeseran sikap ke arah pragmatisme, di mana sebagian guru memilih bersikap apatis atau sekadar menjalankan fungsi administratif formal (bureaucratic teaching). Guru hadir di sekolah hanya untuk mengajar materi pelajaran sesuai jam kerja, lalu pulang tanpa berani mengoreksi atau mengarahkan tingkah laku murid.
Sikap permisif ini secara langsung mengikis nilai kearifan lokal Gayo, “Salah Bertegah, Benar Berpapah” sebuah prinsip kultural yang menegaskan bahwa perbuatan keliru wajib ditegur dan ditegah (dicegah), sedangkan perbuatan yang benar wajib didukung dan dipapah (dibimbing bersama).
Jika tren apatisme ini terus berlangsung, otoritas edusional pendidik akan runtuh dan sekolah kehilangan ruhnya sebagai ruang penyemaian karakter.
Sesuai dengan panduan dan standar kompetensi pendidik dalam regulasi pendidikan nasional, fungsi guru sejatinya tidak sebatas mentransfer ilmu pengetahuan di papan tulis (transfer of knowledge), melainkan mencakup tugas mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Dalam proses pembentukan karakter tersebut, guru dituntut menguasai empat kompetensi utama: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Menegur dan memberikan sanksi atas pelanggaran tata tertib merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pembinaan moral agar siswa tumbuh menjadi pribadi yang berdisiplin.
Dari sudut pandang aturan dan tata tertib sekolah, tindakan pendisiplinan edukatif memiliki landasan pembinaan yang jelas.
Aturan pengelolaan guru secara tegas menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan tindakan pendisiplinan kepada murid yang melanggar norma atau aturan sekolah, baik berupa teguran lisan, tertulis, maupun bentuk pembinaan lain yang bersifat mendidik.
Selain itu, regulasi tersebut memberikan jaminan perlindungan tugas dan rasa aman bagi guru dari perlakuan intimidatif atau tidak adil dari pihak mana pun.
Bahkan, berbagai kesepakatan dan pedoman bersama di bidang pendidikan telah menegaskan kaidah bahwa guru tidak seharusnya dijatuhi sanksi saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa di sekolah secara wajar.
Di tingkat penyelesaian masalah, berbagai pihak yang berwenang mendorong agar penyelesaian perselisihan pendisiplinan sekolah mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif/kekeluargaan) di luar jalur formal, bukannya pendekatan punitive sebagai sarana pembalasan.
Sayangnya, pemahaman terhadap instrumen perlindungan dan tata tertib ini masih sangat kurang, sehingga diperlukan langkah konkret dari seluruh elemen pendidikan.
Pertama, sekolah dan orang tua murid dapat menandatangani Fakta Integritas atau Kesepakatan SOP Pendisiplinan sejak awal pendaftaran Murid Baru, sehingga terdapat persepsi yang sama mengenai batasan pembinaan edukatif.
Kedua, setiap perselisihan wajib diselesaikan secara internal melalui mediasi dan Dewan Etik Sekolah sebelum melangkah ke jalur eksternal.
Ketiga, pihak-pihak terkait perlu mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif, dengan senantiasa memahami konteks tugas mendidik yang dilakukan oleh guru.
Memulihkan rasa aman dan otoritas guru bukanlah bentuk kebal dari aturan, melainkan syarat mutlak agar api pendidikan karakter tetap menyala. Jangan biarkan guru-guru kita takut membimbing anak-anak kita sendiri, karena peran guru adalah sentral untuk proses memajukan peradaban di suatu negara.
Di tangan seorang gurulah ditentukan terciptanya sebuah generasi yang nantinya akan memberikan sumbangsihnya kepada kelangsungan hidup bangsa. Jika diibaratkan guru seperti sebuah akar, ia rela menerobos gelap dan kerasnya tanah untuk mencari setetes air dan menyalurkan air tersebut ke seluruh bagian pohon agar kelangsungan hidup pohon tersebut tetap terjaga.
Guru adalah akar dari pendidikan yang bertugas untuk menjaga kelangsungan hidup sebuah pohon bernama “Indonesia”.
Bagaimana perjuangan Guru dibalik puing-puing bencana dan pelosok Aceh yang sunyi, senyap tak menyurutkan langkah para guru pejuang kehidupan.
Ketika infrastruktur jalan hancur, jembatan terputus, dan bangunan tak kunjung tersentuh perbaikan, mereka memilih bertaruh nyawa setiap hari.
Melewati lintasan licin, berlumpur, dan curam, tak ada gentar apalagi keluh kesah yang mengemuka, sebab yang memanggil langkah mereka bukanlah sekadar nominal rupiah, melainkan bisikan suci panggilan hati.
Dalam setiap tatap mata dan senyum tulus muri-murid di ruang kelas yang bersahaja, terbayar tuntas segala jerih payah, di sanalah bersemayam ketenangan sejati seorang pendidik yang sedang menenun masa depan bangsa.
Apapun tantangannya guru sejatinya tetaplah seorang “Guru” yang dihatinya telah ditanamkan rasa tanggung jawab untuk melahirkan generasi bangsa yang kelak menjadi generasi penerus bangsa.
Di sisi lain, perlindungan terhadap guru dan pemenuhan hak murid bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Murid memiliki hak mutlak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis. Sekolah wajib hadir sebagai ruang aman (safe space) yang mengayomi, di mana kedisiplinan dibentuk melalui pendekatan pedagogis yang bermartabat dan saling menghargai.
Tetaplah tegar wahai “guruku”. Jangan biarkan pelita itu padam, sebab di tanganmu yang letih namun penuh kasih, cita-cita generasi penerus sedang dirajut. Pengabdianmu bukan sekadar tugas, melainkan jejak keabadian demi masa depan bangsa Indonesia.
*Penulis adalah Ketua Forum GTK Berdedikasi, Intelektual dan Cerdas (BICER)
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah





