Aliansi Mahasiswa Aceh Tengah dan Bener Meriah Minta Qanun Penjualan Getah Dievaluasi, Dugaan Praktik Mafia Rugikan Petani

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Ketua Mudang Sedang Aceh Tengah, Farhan Ananda, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengevaluasi qanun yang mengatur tata niaga dan penjualan getah. Regulasi tersebut dinilai perlu ditinjau kembali karena dikhawatirkan membatasi ruang pemasaran hasil perkebunan dan berdampak terhadap kesejahteraan petani.

Farhan menyampaikan hal tersebut menyusul audiensi mahasiswa Aceh Tengah dan Bener Meriah bersama anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada 30 September lalu. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata niaga getah, termasuk dugaan praktik mafia perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat.

Menurut Farhan, persoalan tata niaga getah tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi perdagangan. Pemerintah harus memastikan regulasi yang diberlakukan benar-benar memberikan perlindungan kepada petani, bukan justru membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menguasai jalur distribusi dan menentukan harga secara sepihak.

“Regulasi seharusnya hadir untuk melindungi petani dan menciptakan perdagangan yang sehat. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membatasi ruang gerak masyarakat dalam menjual hasil perkebunannya,” ujar Farhan.

Ia juga menyoroti ketentuan yang membatasi penjualan getah hanya di wilayah Aceh. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama apabila dalam pelaksanaannya justru menghambat persaingan harga dan mempersempit akses petani terhadap pasar yang lebih luas.

Farhan menilai petani harus diberikan kesempatan memperoleh harga yang kompetitif melalui mekanisme perdagangan yang transparan. Dengan demikian, hasil perkebunan masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah dapat dipasarkan secara adil tanpa terjebak dalam rantai perdagangan yang merugikan.

“Kalau qanun tersebut dalam praktiknya tidak memberikan manfaat bagi petani, bahkan menimbulkan persoalan baru, maka sudah sepatutnya dievaluasi. Jika memang tidak lagi relevan, pencabutannya juga perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Selain evaluasi regulasi, Farhan meminta aparat dan instansi terkait menelusuri dugaan praktik mafia dalam perdagangan getah, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam penjualan getah ke luar Provinsi Aceh yang menjadi salah satu persoalan dalam aspirasi mahasiswa.

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan tata niaga juga perlu diperkuat agar tidak terjadi monopoli maupun praktik perdagangan yang merugikan petani.

Farhan berharap DPRA, khususnya anggota Dapil 4, tidak berhenti pada menerima aspirasi mahasiswa, tetapi turut mendorong pembahasan dan evaluasi qanun bersama pemerintah serta pihak-pihak terkait.

Menurutnya, masa depan sektor perkebunan di dataran tinggi Gayo sangat berkaitan dengan kepastian pasar dan keadilan harga. Petani yang telah bekerja keras menghasilkan komoditas perkebunan harus memperoleh kesempatan menikmati nilai ekonomi yang layak.

“Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai perdagangan. Mereka yang bekerja di kebun, tetapi justru tidak memiliki kebebasan dan posisi tawar yang cukup ketika menjual hasil panennya,” tutup Farhan.

Ia menegaskan, kebijakan tata niaga harus berpijak pada kepentingan masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur ke mana getah boleh dijual, melainkan memastikan petani memperoleh perlindungan, kepastian harga, dan kesejahteraan yang lebih baik.

[Fa]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.