Urgensi Perlindungan Profesi Guru dalam Perspektif Lingkungan Sosial

oleh
Ilustrasi Guru dan Siswa

Oleh : Kasmiyanti*

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, profesi guru disamping dihadapkan pada kewajiban untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru juga harus diperhatikan.

Hakekat perlindungan hukum bagi profesi guru pada umumnya dapat dipahami dengan cara menelusuri sumber pengaturannya. Termasuk dalam sumber pengaturan adalah sejarah atau historical dimention yang di dalam sistem hukum Indonesia manifestasinya dari landasan filosofis, yaitu Pancasila.

Secara historis struktur peraturan perundang-undangan, konsepsi tentang pofesi guru dapat ditemukan pengaturan atau penyebutannya yang eksplisit di dalam Bab XIII tentang Pendidikan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, ditentukan bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan Pasal 31 ayat (2) disebutlkan bahwa : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Di media sosial maupun media informasi lainnya banyak memberitakan seorang guru yang diadukan oleh orang tua murid karena dianggap telah kekerasan fisik dan psikis terhadap muridnya, juga berita tentang guru yang telah dianiaya dan dikeroyok oleh orang tua murid dan murid, seperti kasus kekerasan terhadap salah seorang guru dalam bentuk pemukulan pada tahun 2015 lalu terjadi di sebuah SMA di Sukabumi dan Berita tidak kekerasan seorang wali murid terhadap guru yang paling menghebohkan dan membuat masyarakat, terutama para guru geram pada kasus pemukulan terhadap seorang guru SMK 2 Makassar pada tahun 2016 silam yang berujung penahanan terhadap orang tua serta murid itu sendiri. Dan kasusus pembunuhan seorang guru oleh muridnya yang terjadi pada awal tahun 2018 (Juanda, 2018).

Hasil survei Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi (time) di Jateng menyebutkan sebagian besar masyarakat setuju jika ada guru yang melakukan kekerasan diproses melalu jalur hukum. Hal ini bisa diartikan sebagian besar masyarakat belum sadar dan belum menghargai guru sebagai profesi yang mulia dan harus dihargai oleh semua pihak. Jika setiap guru dianggap melakukan kekerasan kepada siswa selalu di bawa ke jalur hukum, maka akan berakibat takut dan mindernya para guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak. Mereka dengan mudahnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada penegak hukum. Akibatnya, dalam menjalankan tugas profesinya guru seringkali berada pada posisi dilematis dan bahkan rentan untuk dikriminalisasi.

Mengacu pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Pergeseran nilai yang melanda masyarakat modern, agaknya juga membawa dampak terjadinya pergeseran penilaian masyarakat terhadap dunia pendidikan. Urusan pendidikan anak-anak hanya dibebankan kepada lembaga pendidikan (sekolah), sehingga kalau ada pelajar yang terlibat dalam perilaku anmoral, misalnya, masyarakat dengan enteng menuding guru sebagai biangnya, lantaran dianggap telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pendidik.

Seiring dengan itu, posisi sosial guru dalam strata masyarakat pun tampaknya juga mulai bergeser. Guru tidak lagi memiliki legitimasi sosial yang terhormat dan bermartabat. Guru tidak lagi dijadikan sebagai sumber informasi, bahkan dalam banyak hal guru tidak lagi dijadikan sebagai patron teladan.

Respon Sosial Masyarakat Terhadap Pendidikan dan Profesi Guru

Guru di medan pendidikan mengemban misi memerdekakan generasi bangsa dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan. Mereka berada di garda depan dalam “menciptakan” generasi-generasi muda yang cerdas, terampil, tangguh, kreatif, penuh inisiatif, bermoral tinggi, berwawasan luas, memiliki basis spiritual yang kuat, dan pekerja handal, sehingga kelak mampu menghadapi kerasnya tantangan peradaban.

Sosok guru yang bermartabat dan terhormat pernah muncul ketika insitusi pendidikan kita masih berbentuk pertapaan dan padepokan yang begitu bersahaja. Konon, guru atau resi pada masa itu benar-benar menjadi panutan, berwibawa, dan disegani. Apa yang dikatakan sang resi merupakan “sabda” tak terbantahkan.

Institusi pertapaan tak ubahnya “kawah canda dimuka”,sempat seorang resi menggembleng para siswa (cantik) agar kelak menjadi sosok yang arif, tangguh, kaya ilmu, memiliki kepekaan moral dan sosial yang tinggi. Di mata masyarakat. Kehadiran sang resi pun begitu tinggi citranya, bermartabat, terhormat, dan memiliki legitimasi sosial yang mengagumkan. Masyarakat benar-benar respek terhadapnya.

Apresiasi masyarakat terhadap “profesi” resi atau guru sangat kental sehingga tidak jarang sang resi menjadi sumber “sugesti” atau sumber inspirasi masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul.

Apakah guru masa kini masih mampu menginternalisasi sifat-sifat seorang resi dalam mengemban misinya sebagai pengajar dan pendidik? Masihkah masyarakat memiliki apresiasi yang cukup baik dan memadai terhadap profesi guru? Mampukah lembaga pendidikan (sekolah) dengan fasilitasnya yang lebih komplit dan modern mencetak manusia-manusia “unggul”?

Agaknya mengharapkan sosok guru yang santun, dan disegani seperti yang tergambar dalam figur seorang resi terlalu berlebihan pada saat ini. Di hadapan siswanya, kata-kata guru bukan lagi “sabda” yang mesti diturut. Bahkan, dalam banyak hal, guru harus lebih sering mengelus dada, merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Dengan tingkat kesejahteraan yang minim, status sosial guru semakin tersisih di tengah-tengah masyarakat yang mendewakan hal-hal yang bersifat duniawi dan kebendaan.

Guru pada masa kini, tampaknya telah ditindih banyak beban. Pertama, tugas berat yang diembannya tidak diimbangi dengan tingkat kesejahteraan yang memadai.

Kedua, guru sering dijadikan “kendaraan” untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Guru tidak punya banyak pilihan. Kebebasan dan kemerdekaan untuk mengekuarkan pendapat telah dibatasi oleh simbol-simbol tertentu. Guru harus menjadi sosok yang menerima, pasrah, dan tidak banyak menuntut.

Ketiga, harapan masyarat yang terlalu “perfeksionis” dan berlebihan. Dalam kondisi yang tidak menentu, masyarakat tetap menuntut agar guru tetap memiliki idealisme sebagai figur pengajar dan pendidik yang bersih dari cacat hukum dan moral. Gerak-gerik guru selalu menjadi sorotan.

Dan keempat, para siswa atau pelajar masa kini semakin masa bodoh terhadap persoalan-persoalan moral, terjebak ke dalam sikap instan. Akibatnya, guru merasa kehilangan cara yang terbaik dan punya nilai edukatif dalam menangani perilaku pelajar.

Dalam ulangan pun pelajar masa kini tak mau repot-repot mempersiapkan diri dengan baik. Cukup membuat contekan atau nebeng pada temannya yang berotak cemerlang. Dalam kodisi demikian, mana mungkin sekolah mampu menghasilkan lulusan yang bermutu dan andal?

Beratnya beban yang mesti dipikul guru masa kini jelas memerlukan perhatian serius dari berbagai kalangan untuk memosisikan guru pada arah yang lebih proporsional dan manusiawi. Reaktualisasi peran dan gerakan penyadaran dari semua pihak sangat diharapkan untuk memulihkan citra guru.

Guru harus lebih meningkatkan profesionalismenya sehingga tidak “gagap” ketika mengemban misinya sebagai penyemai intelektual, pemupuk nilai kemanusiaan, dan penyubur nilai moral kepada peserta didik.

Tentu saja, misi luhur guru ini harus diimbangi dengan intensifnya pendidikan keluarga di rumah. Orang tua harus mampu mengembalikan fungsi keluarga sebagai basis penanaman dan pengakaran nilai moral, budaya, dan agama kepada anak, sehingga mereka mampu mengontrol perilakunya sesuai ajaran-ajaran luhur.

Sebagai serdadu pendidikan, kita semua jelas tidak menginginkan guru tampil loyo dan tidak berdaya memanggul beban di pundaknya. Memikirkan dan memberikan apresiasi yang cukup proporsional tentangnya identik dengan memikirkan nasib masa depan negeri ini. Sebab, generasi yang cerdas, terampil, dan bermoral tinggi yang kelak akan memimpin negeri ini, tidak luput dari sentuhan tangan sang guru.

*Kasmiyanti, S.Pd, Guru SDN 7 Baktiya Barat dan Anggota IGI Aceh Utara

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.