Pencabutan Pergub JKA Diminta Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Pengembangan Isu

oleh

Banda Aceh-LintasGAYO.co : Keputusan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur, Muzakir Manaf untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai harus dipahami sebagai langkah evaluasi kebijakan, bukan dijadikan ruang untuk memperluas polemik di tengah masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Syahputra Ariga, S.I.P, seorang analis kebijakan publik, yang menilai pencabutan regulasi itu merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang wajar dalam sistem pemerintahan demokratis.

“Setiap kebijakan pada dasarnya tidak bersifat absolut dan permanen. Ketika dalam implementasinya muncul persoalan sosial, hambatan teknis, keresahan publik maupun penolakan dari berbagai elemen masyarakat, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi,” ujar Syahputra Ariga dalam opininya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, sebagai daerah dengan kekhususan tata kelola pemerintahan, Aceh memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh kebijakan publik, khususnya sektor kesehatan, benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan ketimpangan pelayanan.

Ia menilai keputusan pencabutan Pergub JKA harus dilihat sebagai bentuk kesediaan pemerintah mendengar suara publik sekaligus menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di Aceh.

“Yang terpenting saat ini bukan memperpanjang polemik ataupun membangun narasi yang memperkeruh keadaan, tetapi memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara layak, mudah, dan tanpa hambatan administratif,” katanya.

Syahputra juga mengingatkan bahwa isu kesehatan merupakan persoalan sensitif karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan pendekatan rasional dan konstruktif dibanding membangun opini yang memicu keresahan baru.

Ia menilai polemik yang muncul belakangan menunjukkan masih adanya persoalan pada aspek sosialisasi kebijakan serta minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi.

“Dalam teori kebijakan publik, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting agar sebuah kebijakan memiliki legitimasi sosial yang kuat,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Aceh dinilai perlu membangun pola formulasi kebijakan yang lebih terbuka, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, pemerintah juga didorong melibatkan lebih banyak unsur akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kelompok profesi kesehatan dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan lanjutan.

Menurut Syahputra, pendekatan kolaboratif penting agar setiap kebijakan tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga diterima secara sosial oleh masyarakat luas.

Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk memperkuat fasilitas medis, memperbaiki sistem layanan, serta memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh akses kesehatan yang adil dan manusiawi.

“Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan Aceh secara menyeluruh. Bukan lagi ruang untuk mengembangkan isu, melainkan ruang untuk membangun solusi bersama demi kepentingan rakyat Aceh,” tutupnya.

[FA]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.