BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Sembilan Raja dan Sultan dari negeri-negeri Kesultanan Aceh Darussalam menyerukan terwujudnya perdamaian sejati di Aceh dengan meminta Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh menjalankan secara konsisten seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen para Raja dan Sultan untuk ikut menjaga, mengawal, serta mengawasi keberlangsungan proses perdamaian Aceh yang telah berlangsung sejak penandatanganan MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Raja Meureuhom Daya, Sultan Teuku Raja Saifullah, mengatakan perdamaian Aceh tidak boleh hanya dimaknai sebagai berhentinya konflik bersenjata. Menurutnya, perdamaian harus diwujudkan melalui keadilan, kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang adil, serta penghormatan terhadap kesepakatan yang telah menjadi fondasi berakhirnya konflik Aceh.
“Kami memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengawal perdamaian Aceh. Aceh harus damai, rakyat harus sejahtera, pemerintah harus adil, dan isi MoU Helsinki wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh,” tegas Sultan Teuku Raja Saifullah, Senin 17 Agustus 2026.
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesepakatan damai tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Sebab, pengabaian terhadap persoalan mendasar dalam proses perdamaian dikhawatirkan dapat melahirkan kembali gejolak sosial dan politik di tengah masyarakat.
Sultan Teuku Raja Saifullah menegaskan, akar dari terciptanya perdamaian yang kokoh adalah keadilan dan kesejahteraan.
“Akar persoalannya adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika keadilan dan kemakmuran dapat diwujudkan, insyaallah masyarakat akan hidup aman dan damai serta tidak ada lagi alasan bagi munculnya konflik maupun kerusuhan. Inilah yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Para Raja dan Sultan juga menilai perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, proses menjaga perdamaian tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga masyarakat Aceh dan seluruh pihak yang pernah terlibat maupun memiliki tanggung jawab dalam proses perdamaian Aceh.
Komitmen Sembilan Negeri Kesultanan Aceh
Seruan tersebut merupakan komitmen bersama sembilan negeri Kesultanan Aceh Darussalam, yakni:
1. Raja Tamiang — YM. Tengku Irwansyah
2. Raja Peureulak — YM. Dr. Teuku Muhammad Nurdin, S.H., M.E.I.
3. Sultan Samudra Pasai — PYM. Sultan Malik Badruddin Zhilullah Fil Alam
4. Sultan Meureuhom Daya — PYM. Sultan Teuku Raja Saifullah
5. Raja Kerajaan Jeumpa
6. Raja Pidie (Pedir)
7. Raja Trumon
8. Raja Tanah Nata
9. Raja Linge, YM Sultan Juhursyah
Kehadiran sembilan Raja dan Sultan tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa perdamaian Aceh memiliki akar sejarah dan tanggung jawab moral yang panjang. Mereka berharap seluruh pihak tidak melihat MoU Helsinki semata-mata sebagai dokumen politik, tetapi sebagai kesepakatan yang harus diterjemahkan dalam kehidupan nyata masyarakat Aceh.
“Kami ingin perdamaian ini benar-benar menjadi kenyataan. Aceh harus tetap damai, rakyat harus sejahtera, dan seluruh kesepakatan yang telah menjadi bagian dari perjalanan perdamaian Aceh harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Sultan Teuku Raja Saifullah.
Para Raja dan Sultan berharap komitmen tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan perdamaian Aceh tidak hanya bertahan pada satu generasi, tetapi diwariskan kepada generasi mendatang dalam bentuk kehidupan yang aman, adil, sejahtera dan bermartabat.
Mereka menegaskan, perdamaian sejati bukan sekadar tidak adanya perang. Perdamaian sejati adalah ketika rakyat memperoleh keadilan, kesejahteraan dan kepastian bahwa kesepakatan yang telah dibuat atas nama perdamaian benar-benar dihormati dan dijalankan.
[FA]





