Oleh : Ruhdiani, S.Ag., M.Pd. (Inen Nisa)
Di era disrupsi teknologi, kecerdasan buatan, dan modernisasi yang bergerak begitu cepat, kondisi, sistem, dan komponen pendidikan mengalami transformasi yang begitu masif.
Perubahan tersebut kemudian melahirkan sebuah pertanyaan mendasar: apakah peran guru masih relevan ketika mesin pintar dan kecerdasan buatan mampu menjawab hampir segala sesuatu? Sebagai seorang pendidik, jawabannya tentu tegas: guru tetaplah guru dan hakikatnya tidak akan pernah berubah.
Teknologi mungkin mampu mereplikasi pengetahuan, mengolah data, dan memberikan informasi dengan cepat, tetapi teknologi tidak akan pernah mampu sepenuhnya menggantikan sentuhan jiwa, nilai moral, kasih sayang, kepedulian, serta keteladanan yang menjadi fondasi utama seorang guru.
Secara konstitusional dan legal-formal, eksistensi serta kedudukan guru di Indonesia telah diatur secara jelas melalui berbagai produk hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1 Ayat (1), menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) menetapkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 4 dan Pasal 6 menegaskan fungsi dan kedudukan guru dalam meningkatkan martabat serta perannya sebagai agen pembelajaran guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, dan memiliki kepribadian yang baik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru turut memperinci standar kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sekaligus memberikan landasan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan guru bukan sekadar sebagai tenaga pengajar, melainkan sebagai tenaga profesional sekaligus salah satu pilar penting dalam menentukan arah pendidikan dan peradaban bangsa.
Meskipun kurikulum terus berganti, metode pembelajaran semakin berkembang ke arah digital, dan sarana serta prasarana pendidikan semakin canggih, terdapat inti sari profesi guru yang bersifat abadi dan tidak lekang oleh perubahan zaman.
Pertama, guru merupakan pemberi jiwa dan pembentuk karakter. Algoritma komputer mampu memproses data dan menyajikan informasi, tetapi tidak dapat menggantikan peran manusia dalam menanamkan nilai keadilan, kejujuran, tanggung jawab, empati, dan integritas. Guru hadir untuk membentuk jiwa peserta didik melalui interaksi manusiawi yang tulus dan penuh kepedulian.
Kedua, guru merupakan teladan kehidupan. Tuntutan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial menunjukkan bahwa kualitas seorang guru tidak hanya dilihat dari kemampuan menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga dari sikap, perilaku, integritas, dan keteladanan yang ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang guru dapat menjadi inspirasi bagi peserta didiknya bukan hanya melalui apa yang dikatakan, tetapi terutama melalui apa yang dilakukan.
Ketiga, guru merupakan kompas moral bangsa. Di tengah derasnya arus informasi yang begitu bebas dan tidak selalu memiliki filter nilai, guru tetap memiliki peran penting sebagai benteng moral yang membantu peserta didik membedakan antara yang benar dan yang salah, antara yang bermanfaat dan yang merusak, serta memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berada dalam kendali etika dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pada akhirnya, gelombang modernisasi boleh mengubah cara kelas diselenggarakan, mengubah media pembelajaran, memperkenalkan kecerdasan buatan, dan menghadirkan berbagai inovasi pendidikan, tetapi semua itu tidak akan pernah menggeser posisi esensial seorang guru.
Guru tetaplah guru, sebuah profesi mulia yang tidak hanya membutuhkan kompetensi, tetapi juga ketulusan, tanggung jawab, keteladanan, dan panggilan jiwa.
Teknologi hanyalah instrumen yang membantu manusia dalam menjalankan proses pendidikan, sedangkan guru tetap menjadi pengemudi yang mengarahkan perjalanan pendidikan dan peradaban.
Karena itu, di tengah derasnya perubahan zaman, satu hal yang harus tetap kita yakini adalah bahwa guru boleh berubah dalam cara mengajar, tetapi tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai pendidik. Guru tetaplah guru, dan hakikat seorang guru tidak akan pernah berubah: mendidik manusia, membangun karakter, menanamkan nilai, dan menuntun generasi muda menuju masa depan yang lebih bermartabat.
*Penulis adalah Guru MTsN 1 Aceh Tengah





