Sunnah dan Adat

oleh
Drs Jamhuri (foto:tarina)

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Bila kita belajar dari Rasul atau ketika kita menjadikan rasul sebagai pedoman atau suri tauladan maka ada dua istilah yang berhubungan dengan Rasul.

Istilah yang pertama disebut dengan hadis dan istilah yang kedua disebut dengan sunnah. Dua kata ini mempunyai arti yang sama.

Para ulama mendefinisikan hadis atau sunnah dengan apa yang disandarkan kepada Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan dari Nabi SAW.

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian serta kajian tentang hadis maka para ulama mengembalikan arti dari kedua istilah tersebut kepada arti dasar Hadis.

Dalam makna dasar hadis berarti perkataan maka ulama mengartikan kata hadis tersebut dengan apa saja yang dikatakan oleh Rasulullah atau sering disebut dengan hadis qauli atau ungkapan dari Rasul.

Sedangkan sunnah adalah lebih dekat kepada fi’li atau perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh Rasul, ada sebagian orang mengatakan bahwa sunnah itu jauh lebih luas daripada hadis bahkan makna sunnah mencakup dari apa yang dilakukan oleh Rasul semenjak sebelum Nabi Muhammad itu menjadi rasul sampai kepada akhir kehidupan belau.

Sedangkan hadis dibatasi dengan apa yang pernah diucapkan oleh Nabi ketika dia sudah menjadi rasul.

Karena sunnah adalah perilaku atau aktivitas yang dilakukan oleh Rasul maka sering bercampur antara pekerjaan atau aktivitas rasul dengan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sahabat sehingga dalam periode akhir dari masa pengkajian Hadis banyak bercampur antara Sunnah yang berasal dari Rasul dan juga Sunnah yang merupakan tradisi yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi.

Karena bercampurnya antara Sunnah yang bersumber dari Rasul dan Sunnah yang bersumber dari sahabat maka dalam penelitian selanjutnya ulama-ulama fiqih dan ulama hadis berupaya memisahkan kembali antara Sunnah yang bersumber dari Rasul dan Sunnah yang bersumber dari sahabat.

Diantara metode atau cara yang dilakukan oleh ulama pada saat itu, bahwa pengakuan terhadap sunnah yang berasal dari Nabi haruslah dibarengi atau disandingkan dengan adanya hadis yang bersifat perkataan Rasul.

Sehingga sunnah-sunnah yang berasal dari Rasul baru dikatakan sebagai sunnah apabila dia dikuatkan oleh hadis atau ungkapan dari Rasul. Apabila tidak ada penguatan dari perkataan(hadis) Rasul maka itu dianggap sebagai sunnah dari sahabat.

Dari uraian kedua makna Hadis dan sunnah di atas maka dapat dipahami bahwa sunnah adalah sebuah tradisi perilaku atau aktivitas yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Kemudian Sunnah juga berasal dari apa yang menjadi aktivitas dari sahabat-sahabat Rasulullah, demikian juga selanjutnya para ulama menjadikan aktivitas tabi’in menjadi sunnah, ditambah lagi dengan amalan atau aktivitas dari daerah-daerah tertentu seperti amalan ulama Madinah dan urf masyarakat yang lain dijadikan sebagai sumber hukum.

Sebagaimana halnya Imam Malik menjadikan Amal Ahlul Madinah sebagai sumber hukum atau bisa dikatakan amal Ahlul Madinah itu merupakan sunnah yang dijadikan hujjah oleh Imam Malik karena ulama Madinah adalah orang – orang Madinah yang aktivitas kesehariannya, perilaku dan perbuatannya pasti berasal dari Rasulullah.

Dan aktivitas orang-orang di sekitar Rasul juga orang-orang sesudah rasul menyebabkan lahirnya istilah sunnah, dan sangat berhubungan dengan lahirnya makna adat sebagai sebuah tradisi stau kebiasaan.

Adat adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Sebagai contoh bisa kita angkat adalah perkawinan di suatu daerah yang dilakukan secara runtut, teratur dari satu kegiatan ke kegiatan yang lain sampai kegiatan itu selesai maka perbuatan itu dikatakan dengan Adat perkawinan.

Contoh lain bisa kita ambil adalah aktivitas petani dalam bersawah yang dimulai dari menyiapkan atau membersihkan sumber mata air, menyiapkan lahan untuk penyemaian bibit, membongkar tanah, membajak, menanami padi, mencabut rumput, memotong padi dan seterusnya ini dilakukan secara berurut, maka ini bisa dikatakan sebagai perbuatan adat bersawah di suatu daerah.

Demikian juga hanya dengan aktivitas-aktivitas lain yang dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang dan hampir dipastikan urutan atau rangkaian kegiatan tersebut memiliki urutan dan rangkaian yang sama bagi setiap orang uang bersawah.

Dan kalaupun terjadi perbedaan adalah hal-hal yang sangat kecil sehingga aktivitas ini disebut dengan adat bersawah.

Jadi bila kita melihat proses dari lahirnya sunnah dengan adat mempunyai kesamaan hanya saja perbedaannya adalah kalau sunnah itu berasal dari tradisi atau kebiasaan Rasulullah.

Juga ulama-ulama menjadikan kebiasaan para sahabat yang hidup bersama Rasulullah dan orang-orang sesudah sahabat yang tidak ada lagi Rasulullah namun mereka tetap melakukan apa yang pernah atau seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah.

Maka hal itu juga dijadikan sebagai sunnah bahkan sebagian ulama menjadikan kebiasaan-kebiasaan suatu daerah yang didasari dengan sunnah Rasulullah itu sebagai sumber hukum.

Kemudian demikian juga halnya dengan adat atau tradisi di suatu daerah yang secara pasti berbeda antara satu daerah dengan daerah lain namun banyak kebiasaan-kebiasaan di daerah tersebut yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang dari satu generasi ke generasi selanjutnya hal inilah yang disebut dengan adat di suatu daerah. []

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.