Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA
Kemajuan teknologi saat sekarang ini sudah mencapai puncak ketinggian yang luar biasa. Semua lini kehidupan manusia, tanpa kecuali, dimasuki oleh teknologi.
Tidak ada lagi aktivitas atau perbuatan manusia tanpa menggunakan teknologi. Sehingga pemikiran manusia juga tidak terlepas dari pengaruh, akibat, atau juga ketergantungan kepada teknologi.
Seseorang akan merasa sangat kehilangan apabila salah satu dari teknologi yang dibutuhkan tidak dapat digunakan dalam keseharian mereka, seperti internet, HP, laptop, atau yang lainnya.
Manusia kini hidup lebih baik tidak punya uang di kantong mereka daripada mereka tidak menggunakan atau memakai HP.
Mereka tidak memerlukan orang lain, baik dalam bercerita ataupun memenuhi kebutuhan mereka, karena mereka menganggap orang-orang di sekitar mereka atau pemenuhan kebutuhan mereka bisa didapatkan sendiri tanpa adanya orang lain. Dengan teknologi semua akan bisa mereka lakukan.
Karena itu penulis menganggap bahwa generasi teknologi sekarang adalah generasi yang hidup tanpa beban. Semua aktivitas yang mereka lakukan, semua cobaan yang mereka lalui, dan semua penderitaan yang mereka jalani seolah bisa diselesaikan dengan hal-hal yang sebenarnya dalam hidup mereka tidak bermanfaat.
Mereka menganggap selesai semua permasalahan mereka ketika mereka menggunakan atau memegang teknologi di tangan mereka.
Mereka juga menganggap bisa diselesaikan semua permasalahan yang mereka hadapi dengan tidur. Ketika mereka menghadapi masalah seberat apa pun dan sesusah apa pun, mereka mengatasinya dengan tidur. Mereka akan tidur bila punya masalah.
Ketika dia bangun dan menghadapi masalah, baik itu masalah yang sama ataupun masalah yang baru, mereka akan tidur kembali. Itulah jalan yang mereka lakukan dalam keseharian menghadapi masalah-masalah mereka.
Sehingga bisa kita katakan mereka yang hidup dalam generasi sekarang ini adalah masyarakat yang hidup tanpa beban.
Hukum Islam yang merupakan hukum yang diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi, selanjutnya digunakan untuk mengatur perilaku kehidupan manusia.
Dalam ilmu hukum Islam, manusia dapat dibagi, bila dilihat dari sisi bebannya, kepada tiga fase.
Yang pertama adalah masa anak-anak. Pada masa ini manusia tidak punya beban. Mereka bebas melakukan apa pun yang mau mereka lakukan karena mereka masih berada di bawah pengampuan orang tua atau wali mereka.
Fase selanjutnya adalah fase di mana manusia mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang mereka anggap baik dan perbuatan-perbuatan mana yang mereka anggap buruk. Dalam bahasa lain, fase ini adalah fase di mana seseorang mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Para ahli hukum Islam memberi batasan usia pada mereka yang seperti ini dalam kisaran umur sekitar tujuh tahun.
Kemudian fase selanjutnya adalah fase di mana seseorang dianggap sebagai orang yang dewasa.
Pada fase ini seseorang, menurut kajian fiqih Islam, sudah ditandai dengan tanda kedewasaan yang disebut dengan baligh. Artinya, apabila tanda kebalighan seseorang datang, maka seseorang itu dianggap sebagai orang yang sudah dewasa atau juga dikenal dengan istilah mukallaf.
Mukallaf berasal dari kata kallafa, yukallifu, taklifan, yang artinya adalah beban. Jadi, kata mukallaf berarti adalah orang yang sudah diberi beban atau seseorang yang sudah dibebani dengan tanggung jawab, baik itu berupa hak ataupun kewajiban.
Dilihat dari sisi lain, pada usia seperti ini semua orang sudah dianggap mampu dan sempurna dalam tanggung jawab mereka.
Istilah lain yang digunakan untuk mereka yang seperti ini adalah orang yang sudah cakap, orang yang sudah mampu melakukan perbuatan dan bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan.
Mukallaf sering juga disebut dengan mahkum ‘alaih, artinya adalah orang-orang yang sudah dibebani hukum, orang-orang yang sudah mempunyai kewenangan untuk menerima hak dan kewajiban, serta kewenangan untuk melakukan perbuatan secara sempurna dengan tidak memerlukan bantuan orang lain, apakah itu orang tua, wali, atau orang-orang yang lain selain dari kedua yang telah disebutkan.
Secara umum mereka dianggap sebagai orang yang telah mampu bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan. Mahkum ‘alaih mempunyai dua kriteria yang penting.
Yang pertama, ketika seseorang melakukan perbuatan apa pun, mereka mengetahui siapa yang menyuruh perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa hukum Islam, mahkum ‘alaih adalah setiap orang yang mengetahui bahwa perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan mempunyai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadis Nabi.
Kriteria yang kedua adalah mereka dikatakan sebagai orang yang mukallaf atau orang yang sudah dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatannya apabila mereka mampu melakukan perbuatan apa saja yang disuruh oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Karena pada dasarnya setiap perbuatan yang dibebankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara keseluruhan mampu dilakukan oleh mereka yang sudah mukallaf.
Tidak pernah ada sebuah beban dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada manusia sementara manusia itu tidak mampu melakukannya.
Memperhatikan fenomena yang terjadi dalam masyarakat teknologi saat sekarang ini, kita melihat bahwa mereka hidup seolah tanpa beban. Masyarakat menganggap bahwa beban itu datang dari luar diri mereka.
Ketika beban itu datang dari luar diri mereka, maka mereka berupaya mengatasi atau menjawab permasalahan yang mereka hadapi itu bukan dengan kemampuan diri mereka sendiri, tetapi mereka sangat berharap dan membebankan semua tanggung jawab mereka itu bisa dijawab dan mereka hadapi dengan menggunakan teknologi.
Karena dalam anggapan mereka bahwa semua permasalahan yang ada dan yang dihadapi saat sekarang ini semuanya bisa dijawab dengan teknologi. Mereka lupa dengan arti dari teknologi itu sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebenarnya teknologi itu bukanlah jawaban dari permasalahan-permasalahan yang kita hadapi dalam kehidupan ini, tetapi yang dinamakan dengan teknologi itu adalah suatu ilmu yang digunakan, atau suatu alat atau cara yang digunakan, untuk menjawab permasalahan yang dihadapi.
Artinya, penggunaan teknologi dalam kehidupan manusia itu hanya sebagai seperangkat alat yang digunakan untuk membantu manusia dalam menghadapi atau menjawab permasalahan hidup, tetapi bukan berarti menjawab apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh manusia itu sendiri.
Sebagai contoh sederhana, ketika seorang generasi muda menghadapi permasalahan, umpamanya para guru atau dosen menyebutkan tanggal ujian kepada para mahasiswa, mahasiswa langsung berpikir bahwa soal-soal yang diberikan oleh guru atau dosen pasti sudah ada dalam alat atau teknologi yang mereka gunakan. Sehingga mereka menjadi pesimis untuk belajar dan berkeyakinan pasti ada jawaban dalam teknologi.
Karena adanya anggapan bahwa semua dapat dijawab dengan menggunakan teknologi, maka kebanyakan dari generasi muda enggan membaca buku-buku atau juga mereka enggan, bahkan merasa tidak perlu, menganalisis bacaan-bacaan yang mereka temukan dari teknologi.
Karena mereka menganggap semua jawaban yang mereka baca itu merupakan solusi dari pertanyaan yang mereka hadapi.
Mereka tidak tahu bahwa informasi yang diberikan oleh teknologi tersebut seharusnya dievaluasi, dikaji secara mendalam, diteliti, dan dibandingkan dengan informasi-informasi yang lain sehingga mendapatkan sebuah informasi yang sempurna.
Untuk hal ini hampir tidak pernah lagi mereka lakukan. Yang lebih lucu lagi, ketika kita berbicara tentang keyakinan mereka terhadap kebenaran teknologi, mereka menganggap semua yang berasal dari luar teknologi adalah sesuatu yang tidak penting untuk dipahami, dikaji, atau dianalisis.
Sehingga mereka lebih memilih diam tanpa respons ketika mendapatkan informasi-informasi dari luar teknologi itu sendiri.
Bahkan mereka berpikir apa pun yang dijelaskan oleh orang lain semuanya sudah ada di dalam teknologi. Sehingga ketika ada orang yang memberikan informasi, mereka cuek, diam, dan berpikir bahwa nanti suatu saat ketika diperlukan mereka cukup mencari informasi yang pernah diajarkan di dalam teknologi.
Ditambah lagi ketika mereka dinyatakan jawabannya tidak benar berdasarkan analisis dan kajian, mereka tidak pernah membantah dan tidak pernah mempermasalahkan tentang jawaban mereka.
Mereka diam tanpa beban dengan kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Ketika para guru atau dosen memberikan nilai rendah, mereka juga menyikapi nilai yang diberikan oleh dosen itu seolah tanpa beban.
Mereka tidak pernah mempermasalahkan apa yang mereka dapat. Walaupun mereka berupaya menanyakan kepada guru atau dosen tentang nilai mereka, tetapi ketika guru atau dosen menjelaskan, mereka menerima seolah nilai yang mereka dapatkan itu juga tanpa beban.
Bila kita kembali kepada kajian hukum Islam sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kita bisa membuat satu pemahaman bahwa sebenarnya secara usia mereka adalah orang yang mukallaf. Mereka adalah orang yang sudah dibebani hukum, tetapi mereka menganggap bahwa perbuatan-perbuatan mereka itu adalah tanpa nilai dan tanpa hukum.
Mereka tidak mengatakan perbuatan yang mereka lakukan adalah benar, dan mereka juga tidak mengatakan perbuatan mereka adalah salah.
Karena sebenarnya mereka tidak tahu apakah perbuatan yang mereka lakukan itu adalah sebuah perbuatan yang benar atau juga perbuatan yang salah.
Dalam kajian hukum Islam, fungsi Nabi sebagai utusan Allah adalah memberi hukum atau menjelaskan hukum-hukum dari perbuatan yang dibebankan kepada manusia. Demikian juga dengan Al-Qur’an, bahwa kedatangan atau diturunkannya Al-Qur’an bersama Rasul ke dunia ini adalah supaya perbuatan baik yang dilakukan mendapat nilai baik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan perbuatan yang buruk dilakukan akan mendapat nilai yang buruk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tetapi ketika generasi-generasi teknologi berpikir bahwa semua perbuatan adalah tanpa beban, maka seolah zaman itu adalah zaman sebelum adanya Rasul dan juga sebelum turunnya Al-Qur’an itu sendiri. []





