Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Ketika kita belajar fiqih jinayah atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan hukum pidana, maka kita menemukan ada dua bentuk hukuman.
Yang pertama adalah hukuman ta’zir dan yang kedua adalah hukuman hudud. Ta’zir adalah suatu hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, di mana bentuk dan jumlah hukumannya diserahkan kepada pemerintah.
Sedangkan hudud adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik bentuk maupun jumlah hukumannya.
Perbuatan-perbuatan yang dikenakan hukuman hudud di antaranya adalah zina, pencurian, mabuk-, qishash, hirabah, dan bughah. Sedangkan kejahatan-kejahatan selain yang telah disebutkan maka bentuk hukuman dan jumlah hukumannya diserahkan kepada kewenangan pemerintah.
Penentuan pembagian kedua bentuk hukuman ini didasarkan kepada dalil Al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW Bila hukuman-hukuman telah disebutkan secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis maka ulama mengelompokkannya menjadi hudud.
Sedangkan hukuman-hukuman yang tidak disebutkan secara tegas maka ulama mengelompokkannya kepada ta’zir atau hukuman yang ditentukan oleh manusia, dalam hal ini pemerintah.
Dalam tulisan ini kita mencoba memahami satu perbuatan yang dihukum dengan hudud, yaitu perbuatan zina.
Hal ini dianggap penting untuk dibicarakan karena perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya, baik terhadap diri pelaku maupun akibat dari perbuatan tersebut terhadap lahirnya generasi-generasi yang tidak mempunyai identitas yang jelas, baik ayah maupun ibu.
Di samping itu, kejahatan ini sangat berhubungan dengan rusaknya moral para pelaku.
Kenapa kita katakan demikian? Karena perbuatan zina adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mempunyai kerusakan moral yang sama, dan perbuatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu orang saja.
Karena itu, kejahatan ini dianggap lebih berbahaya daripada kejahatan-kejahatan yang lain. Kalau kejahatan pencurian, seseorang dapat melakukan perbuatan tersebut secara sendirian tanpa melibatkan orang lain.
Demikian juga dengan mabuk, pembunuhan, atau perampokan. Namun zina melibatkan dua pihak yang sama-sama melakukan perbuatan tersebut sehingga dapat melahirkan generasi yang tidak memiliki identitas nasab yang jelas.
Untuk menghalangi terjadinya perbuatan zina, Allah SWT melarang dan menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut, seperti larangan khalwat. Bahkan orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti juga dikenakan hukuman hudud.
Para mujtahid Negeri Gayo pada masa awal memahami pentingnya larangan zina. Karena ketegasan Allah dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku zina, maka lahirlah berbagai aturan adat yang mendukung pencegahan terhadap perbuatan tersebut.
Metode yang digunakan oleh ulama atau mujtahid Gayo adalah sadd al-dzari’ah, yaitu menutup jalan-jalan yang diindikasikan akan mengarah kepada terjadinya zina.
Di antara upaya tersebut adalah memperkuat ikatan masyarakat Gayo melalui hubungan keturunan, kelompok keluarga, serta memperluas makna kekerabatan sehingga lahirlah istilah belah, urang, dan kampung.
Untuk menghindari terjadinya khalwat, para mujtahid Gayo menentukan bahwa pernikahan sara belah, sara urang, dan sara kampung dilarang.
Dengan larangan tersebut, hubungan antar pemuda dan pemudi dalam satu kampung menjadi sangat terbatas sehingga diharapkan tidak terjadi khalwat ataupun perbuatan yang mengarah kepada zina.
Dalam masyarakat Gayo juga dikenal istilah beru berama, bujang berine. Artinya, para pemuda dan pemudi dalam satu kampung saling menjaga dan menganggap satu sama lain sebagai saudara.
Para pemuda menganggap para gadis di kampung mereka sebagai adik sendiri sehingga sangat dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada pelanggaran moral.
Karena itu lahirlah istilah sumang peceraken, sumang pelangkahen, sumang penengonen, dan sumang kenunulen. Sumang pelangkahen berarti larangan berjalan berduaan yang dianggap tidak layak dilihat masyarakat.
Sumang peceraken adalah larangan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada orang yang tidak seharusnya menerima ucapan tersebut, walaupun hanya bercanda.
Sedangkan sumang kenunulen adalah larangan duduk berduaan atau berbicara terlalu dekat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram karena dianggap dapat mengarah kepada khalwat.
Dan sumang penengonen adalah menjaga penglihatan terhadap hal-hal yang tidak layak dilihat apalagi yang akan menimbulkan fitnah.
Karena beratnya akibat dari perbuatan zina, masyarakat Gayo memperkuat aturan-aturan adat yang dapat mencegah terjadinya perbuatan tersebut.
Apabila ada orang yang menikah dalam satu belah, satu urang, atau satu kampung maka mereka dikenakan hukuman yang disebut jeret naru. Jeret berarti kuburan, sedangkan naru berarti panjang.
Maksudnya adalah mereka dianggap telah “mati” secara sosial, kehilangan hak keluarga, hak kepemilikan, dan hak kehormatan di dalam masyarakat.
Harta yang selama ini dimiliki dianggap menjadi milik keluarga atau kampung yang ditinggalkan. Bahkan apabila ada kampung lain yang menerima orang yang telah dijatuhi hukuman jeret naru, maka kampung tersebut dianggap sebagai musuh oleh kampung asal pelaku.
Demikian beratnya hukuman adat yang diberikan dalam masyarakat Gayo terhadap perbuatan yang dianggap mengarah kepada zina.
Karena itu, aturan-aturan adat tersebut dapat dipahami sebagai sebuah bentuk ijtihad yang berani dari para mujtahid Gayo dalam memaknai larangan khalwat yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
Bila kita perhatikan secara mendalam sebenarnya Alquran tidak pernah melarang adanya perkawinan di dalam sara belah, sara urang atau sara kampung karena di dalam Alquran telah disebutkan orang-orang yang haram dinikahi.
Selain orang-orang yang telah disebutkan di dalam Alquran tersebut maka dibolehkan untuk menikah.
Namun adat Gayo dengan menggunakan metode ijtihad Maslahah Mursalah mereka melarang terjadinya perkawinan sara urang, sara belah atau Sara kampung.
Hal ini untuk menjaga supaya tidak terjadinya fitnah baik itu khalwat ataupun zina di dalam kampung tersebut, karena Alquran tidak menentukan atau tidak menyebut suatu larangan menikah di dalam sara belah, sara urang dan sara kampung dan juga tidak ada sebuah perintah harus menikah di dalam sara belah.
Apabila tidak ada perintah secara tegas dan juga tidak ada larangan artinya tidaklah sebuah keharusan orang menikah di dalam sara belah karena itu tidak salah apabila adat menentukan larangan untuk menikah sara belah demi kemaslahatan dan untuk menjaga kehormatan agama dan adat di daerah Gayo. []
