Tanggung Jawab terhadap Perempuan Pemilik dan Pekerja dalam Masyarakat Modern

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Pembahasan dalam masyarakat pra-modern telah mejelaskan tentang keberadaan harta pihak laki-laki sebagai kewenangan yang bersifat aktif dan harta pihak perempuan sebagai kewenangan yang bersifat pasif.

Dari sini dipahami bahwa kewajiban atau tanggung jawab secara mutlak berada di tangan atau di pundak laki-laki dalam segala kondisi.

Namun, ketika keadaan tersebut berada pada era modern, maka antara harta yang dimiliki oleh laki-laki dan harta yang dimiliki oleh perempuan, kedua-duanya dikelompokkan kepada kewenangan yang bersifat aktif. Sehingga harta laki-laki dan perempuan keduanya dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di dalam keluarga.

Demikian juga halnya ketika kita berbicara tentang pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan oleh pihak laki-laki pada masa pra-modern dianggap sebagai tanggung jawab mereka terhadap perempuan dan keluarga.

Sedangkan pada masa pra-modern pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan tidak dianggap sebagai sebuah tanggung jawab, tetapi dimasukkan atau dikelompokkan sebagai membantu tanggung jawab dari laki-laki.

Ketika dalam keadaan modern seperti saat ini, di mana harta dan pekerjaan dimiliki oleh laki-laki dan perempuan, maka kita dapat melihatnya dari dua sisi pemahaman.
Yang pertama adalah laki-laki tetap sebagai orang yang bertanggung jawab secara mutlak di dalam keluarga.

Artinya, semua harta yang ada di dalam keluarga dianggap dimiliki oleh pihak laki-laki, baik harta itu merupakan hasil usaha dari pihak laki-laki maupun harta yang dihasilkan oleh pihak perempuan.

Hal ini dipahami karena tanggung jawab tetap berada di pundak laki-laki, sedangkan apa pun yang dikerjakan oleh perempuan baru dianggap sebagai sebuah perbuatan yang sah apabila mendapat izin dari laki-laki.

Seperti ketika perempuan melakukan pekerjaan, apakah sebagai pegawai negeri atau sebagai pekerja di perusahaan ataupun pekerjaan lain yang menghasilkan, maka dalam hal ini dikelompokkan kepada pekerjaan yang mendapat izin dari laki-laki.

Sehingga hasil dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam harta suami. Karena apabila laki-laki tidak mengizinkan perempuan untuk bekerja, maka perempuan dalam hal ini tidak dibolehkan bekerja. Jadi pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan itu berdasarkan izin dari laki-laki, karena itu ia menjadi seorang pekerja.

Sedangkan yang kedua adalah perempuan yang bekerja dan pekerjaannya menghasilkan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kemudian pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan tersebut tidak memerlukan izin dari pihak laki-laki, dan laki-laki juga menganggap bahwa pekerjaan itu adalah sebuah hak dari perempuan sehingga tidak memerlukan izin. Karena itu hasil yang didapatkan menjadi milik bersama antara laki-laki dan perempuan.

Pendapat ini dinyatakan oleh mereka yang mengakui bahwa di dalam keluarga, antara laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan atau derajat yang sama, baik dari sisi kepemilikan maupun dari sisi pekerjaan.

Sehingga hasil yang didapatkan menjadi satu, artinya penghasilan mereka dapat digunakan secara seimbang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam kelompok yang kedua ini dapat juga dimasukkan sebuah pemahaman yang sering berkembang dalam masyarakat modern, yaitu ketika tanggung jawab mutlak berada di tangan laki-laki dalam memenuhi nafkah keluarga, baik dari sisi pangan, sandang, maupun papan, maka perempuan yang bekerja beranggapan bahwa tanggung jawab itu tetap menjadi milik laki-laki secara mutlak.

Sedangkan apa pun yang mereka dapatkan dari pekerjaan atau usaha mereka, mereka menganggapnya sebagai milik mereka sendiri dan tidak perlu digunakan untuk memenuhi tanggung jawab karena tanggung jawab itu berada secara mutlak di tangan laki-laki.

Sehingga muncul perkataan atau pernyataan yang sering kita dengar dalam masyarakat modern, yaitu, “Uang kamu untuk saya dan uang saya untuk saya.”

Arti dari pernyataan ini adalah bahwa tanggung jawab dalam keluarga itu secara mutlak tetap berada di tangan lami-laki, sehingga apa pun yang dikeluarkan haruslah berasal dari milik atau pekerjaan laki-laki.

Kemudian uang atau penghasilan dari pekerjaan perempuan tidak boleh digunakan sebagai tanggung jawab karena tanggung jawab itu bukan merupakan kewajiban perempuan.

Uang yang didapatkan oleh perempuan menjadi milik penuh perempuan dan tidak dapat dipakai atau digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga.

Sebenarnya, bila kita kaji dalam tulisan ini mulai dari awal, ketika kita berbicara tentang tanggung jawab dalam masyarakat fiqih, kemudian tanggung jawab dalam masyarakat pra-modern, dan tanggung jawab dalam masyarakat modern dari sisi kepemilikan harta, maka ketika laki-laki dan perempuan mempunyai kepemilikan dan pekerjaan yang setara, tanggung jawab berada di tangan mereka berdua.

Artinya, masyarakat modern tidak lagi berpikir bahwa tanggung jawab itu mutlak berada pada laki-laki, tetapi tanggung jawab itu juga berada di pundak perempuan sama halnya dengan laki-laki. Artinya, tidak ada lagi sebuah ungkapan bahwa harta suami adalah milik istri, sedangkan harta milik istri adalah milik dia sendiri. Ungkapan itu tidak ada lagi.

Artinya, siapa yang memiliki harta atau siapa yang memiliki pekerjaan, dia akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga. Hal ini dikarenakan kebutuhan keluarga setiap saat meningkat, bahkan tidak lagi dianggap cukup apabila pekerjaan atau tanggung jawab itu hanya berada di pundak laki-laki, tetapi harus dipikul secara bersama. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.