REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor: 12/SK-11.HP.03.04.PPAT/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 tentang Penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kegiatan tersebut, Sufrayitno, S.E., selaku Camat Syiah Utama, dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PPATS. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Prafianto, S.ST., serta disaksikan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan tamu undangan.
Pengangkatan Camat sebagai PPATS merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pelaksanaan pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah di wilayah kecamatan.
Dengan adanya PPATS, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan pertanahan yang lebih dekat, mudah, dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan bahwa jabatan PPATS merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
PPATS juga diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dengan pemerintah kecamatan dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dengan dilantiknya Sufrayitno, S.E. sebagai PPATS, diharapkan pelaksanaan pelayanan pertanahan di Kecamatan Syiah Utama dapat semakin optimal, khususnya dalam mendukung kebutuhan masyarakat terkait perbuatan hukum pertanahan dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
[SP]





