Ketika Analogi Keagamaan Harus Ditempatkan pada Ruangnya
Oleh: Makhmud Riyadhi (Pensiunan PNS, Mantan Guru dan Pengawas Pendidikan di Disdikbud Aceh Tengah) dan Mahbub Fauzie (PNS Kemenag di KUA Atu Lintang, Aceh Tengah)
Ada kalanya sebuah analogi dimaksudkan untuk mempermudah pemahaman. Namun, tidak setiap persoalan dapat dianalogikan begitu saja, apalagi ketika menyangkut hukum agama dan disiplin pendidikan.
Pernyataan bahwa murid yang terlambat masuk sekolah adalah seperti makmum masbuk dalam salat sekilas terdengar menarik. Barangkali maksudnya baik: memberikan pemahaman kepada siswa bahwa terlambat bukan berarti kehilangan seluruh kesempatan untuk mengikuti proses pembelajaran. Tetapi secara substansi, analogi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
Makmum masbuk bukanlah orang yang melanggar disiplin salat. Ia adalah orang yang datang terlambat mengikuti salat berjamaah, tetapi syariat memberikan mekanisme tertentu agar ia tetap dapat menyempurnakan salatnya. Di dalamnya terdapat prinsip taysir—kemudahan yang memang diberikan oleh syariat.
Berbeda dengan siswa yang datang terlambat ke sekolah. Sekolah memiliki jadwal, tata tertib, dan kewajiban yang harus dipenuhi. Keterlambatan dapat menyebabkan siswa kehilangan sebagian pembelajaran, mengganggu konsentrasi kelas, bahkan dalam kondisi tertentu mengganggu kedisiplinan bersama.
Karena itu, masbuk bukan pembenaran terhadap keterlambatan, dan keterlambatan siswa bukan pula bentuk masbuk dalam pendidikan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara metafora pedagogis dan analogi hukum.
Sebagai metafora, perbandingan tersebut mungkin saja digunakan. Guru dapat mengatakan kepada siswa: “Jangan biasakan terlambat. Dalam salat saja kita dianjurkan datang lebih awal agar mendapatkan keutamaan berjamaah. Kalau terlambat, kita harus mengejar ketertinggalan. Begitu pula di sekolah.”
Pesan seperti ini justru bisa menjadi pendidikan yang baik.
Tetapi apabila analogi itu digunakan untuk menyimpulkan bahwa siswa yang terlambat memiliki “keringanan” sebagaimana makmum masbuk, persoalannya menjadi berbeda. Sebab, aturan ibadah dan aturan kedisiplinan pendidikan memiliki dasar, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda.
Dalam ushul fiqh, qiyas tidak cukup hanya karena terdapat kemiripan pada satu sisi. Ada rukun dan syarat yang harus terpenuhi, termasuk adanya ashl, far’u, hukm al-ashl, dan ‘illah yang jelas. Kemiripan lahiriah saja tidak otomatis melahirkan qiyas yang sah.
Makmum masbuk dan siswa terlambat memang sama-sama “datang setelah sesuatu dimulai”. Tetapi berhenti pada kesamaan itu justru terlalu sederhana.
Pada salat berjamaah, ketentuan makmum masbuk merupakan bagian dari hukum ibadah yang telah ditetapkan syariat. Sementara keterlambatan siswa merupakan persoalan tata tertib, manajemen waktu, tanggung jawab, dan proses pendidikan.
Bahkan ada perbedaan penting lainnya. Ketika makmum masbuk mengikuti imam, ia memiliki mekanisme syar’i untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Sedangkan siswa yang terlambat tidak dapat begitu saja “menambahkan” waktu belajar yang hilang dengan mekanisme yang sama. Ia harus mengejar materi, menerima konsekuensi akademik jika ada, dan memperbaiki kedisiplinannya.
Karena itu, ketika seorang siswa berulang kali datang terlambat—misalnya lebih dari 15 menit—yang diperlukan bukan pembenaran, melainkan sanksi edukatif. Tentu sanksi bukan dalam arti mempermalukan atau melakukan kekerasan. Sanksi harus mendidik, proporsional, manusiawi, dan bertujuan membangun kesadaran.
Pendidikan tidak boleh terjebak pada dua kutub: terlalu keras sehingga kehilangan sisi kemanusiaan, atau terlalu permisif sehingga kehilangan ketegasan.
Ada nilai taysir dalam Islam, tetapi ada pula nilai tanggung jawab, disiplin, amanah, dan penghargaan terhadap waktu.
Bahkan persoalan ini bisa menjadi pintu masuk pendidikan karakter yang sangat baik. Guru tidak hanya mengatakan, “Kamu terlambat.” Tetapi juga bertanya, “Mengapa kamu terlambat? Apa penyebabnya? Bagaimana agar besok tidak terlambat?”
Di situlah sanksi berubah menjadi pembelajaran.
Kita perlu berhati-hati menggunakan istilah dan konsep keagamaan dalam dunia pendidikan. Jangan sampai istilah agama digunakan sekadar untuk membenarkan perilaku yang sebenarnya perlu diperbaiki.
Islam memang agama yang memberi kemudahan, tetapi kemudahan bukan berarti membenarkan kelalaian.
Makmum masbuk mengajarkan bahwa orang yang terlambat masih memiliki jalan untuk menyempurnakan ibadahnya. Sementara kedisiplinan sekolah mengajarkan bahwa waktu yang terlewat memiliki konsekuensi dan harus menjadi pelajaran agar tidak terulang.
Keduanya sama-sama mengandung hikmah, tetapi tidak harus disamakan secara hukum.
Barangkali justru pesan pendidikan yang lebih tepat adalah:
“Jangan jadikan masbuk sebagai alasan untuk terlambat. Jadikan ketentuan masbuk sebagai pelajaran bahwa ketika tertinggal, kita harus segera mengejar ketertinggalan. Dan jadikan disiplin sekolah sebagai latihan untuk menghargai waktu, karena masa depan tidak menunggu mereka yang selalu datang terlambat.”
Pendidikan membutuhkan ketegasan yang mendidik dan kebijaksanaan yang proporsional. Bukan setiap keterlambatan harus dihukum dengan keras. Tetapi bukan pula setiap keterlambatan harus dicari pembenarannya.
Sebab tugas pendidikan bukan sekadar membuat anak hadir di sekolah, melainkan membentuk manusia yang menghargai waktu, memahami tanggung jawab, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan kepadanya.[]





