Catatan Mahbub Fauzie (Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah. Mantan Penyuluh Agama Islam Fungsional)
Senin, 7 September 2026, kami para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama Islam se-Kabupaten Aceh Tengah menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dengan Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Kerja sama ini berkaitan dengan upaya penguatan mediasi dan penyelesaian persoalan keluarga sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Sebuah langkah yang patut diapresiasi, sebab tidak semua persoalan keluarga harus berakhir di ruang sidang apabila sejak awal dapat dicegah, dikomunikasikan dan dimediasi dengan baik.
Namun, bagi saya, ada hal yang lebih menarik setelah acara penandatanganan selesai.
Forum kemudian berkembang menjadi dialog terbuka antara para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dr. Win Suhada, S.Ag., M.H., M.Cl. Hadir pula Hakim Mahkamah Syar’iyah yang diperbantukan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, H. Nawawi, S.H.I., M.H.
Berbagai persoalan mengemuka. Perceraian, nikah zina, dispensasi nikah di bawah umur, masa idah, hingga pertanyaan tentang qadli liar turut menjadi bahan diskusi.
Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan betapa kompleksnya problem munakahat yang dihadapi masyarakat. Persoalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan akad dan pencatatan, tetapi bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial, hukum, agama, masa depan anak dan ketahanan keluarga.
Diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi, M.S., menjadi ruang yang sangat berarti. Ada persoalan yang datang dari pengalaman lapangan, ada perspektif hukum dari Mahkamah Syar’iyah, dan ada kebutuhan masyarakat yang sehari-hari bersentuhan dengan KUA.
Dari forum itu saya semakin melihat pentingnya sinergisitas penghulu dan penyuluh.
Keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, tetapi berada dalam satu ruang pengabdian: melayani dan membimbing umat.
Penghulu berhadapan dengan persoalan perkawinan, administrasi, hukum serta berbagai persoalan keluarga yang muncul dalam pelayanan KUA. Sementara penyuluh berada lebih dekat dengan masyarakat melalui majelis taklim, bimbingan dan penyuluhan, pembinaan keluarga, remaja dan berbagai kegiatan keagamaan.
Karena itu, penyuluh harus memahami persoalan yang ada di KUA. Jangan sampai seorang penyuluh tidak tahu persoalan yang setiap hari dihadapi masyarakat dalam urusan perkawinan dan keluarga.
Penyuluh memang bukan hakim. Penyuluh juga bukan penghulu. Masing-masing mempunyai tugas dan kewenangan. Tetapi penyuluh harus tahu persoalannya, informasi dasarnya, batas kewenangannya, dan ke mana masyarakat harus diarahkan. Di sinilah makna penyuluh sebagai suluh.
Suluh adalah penerang. Tidak mungkin menjadi penerang jika tidak memahami jalan yang hendak diterangi.
Karena itu, menurut saya, penyuluh agama Islam setidaknya harus memiliki empat kemampuan penting: informasi, edukasi, konsultasi dan advokasi.
Informasi berarti memahami pengetahuan dasar agama, hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Edukasi berarti mampu menerjemahkan pengetahuan tersebut menjadi bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Konsultasi berarti mampu mendengar persoalan umat dengan empati, tidak mudah menghakimi, serta memberikan arah yang tepat.
Sedangkan advokasi berarti mampu membantu masyarakat menemukan jalan keluar sesuai ketentuan agama dan hukum, termasuk menghubungkan mereka dengan pihak yang memang memiliki kewenangan.
Pertanyaan tentang qadli liar, misalnya, tidak cukup dijawab secara sederhana. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang benar mengenai kewenangan, legalitas, prosedur perkawinan dan konsekuensi hukum dari sebuah pernikahan. Di sinilah penyuluh memiliki posisi strategis.
Meluruskan informasi sebelum masyarakat mengambil keputusan yang dapat berisiko bagi masa depan keluarga.
Begitu pula persoalan dispensasi nikah di bawah umur. Jangan hanya dijelaskan sebagai persoalan boleh atau tidak boleh. Penyuluh perlu memahami latar belakang, risiko perkawinan usia anak, aspek hukum, kesiapan pasangan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Demikian pula persoalan perceraian dan masa idah. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, bukan sekadar pendapat yang beredar dari mulut ke mulut.
Karena itu, kegiatan majelis taklim dan bimbingan penyuluhan semestinya tidak berhenti pada ceramah normatif. Persoalan nyata masyarakat harus menjadi bagian dari materi pembinaan.
Keluarga sakinah harus dibicarakan bersama persoalan komunikasi suami istri, hak dan kewajiban, perceraian, perlindungan anak, perkawinan usia muda, masa idah dan berbagai persoalan aktual lainnya.
Penyuluh harus menjadi mata dan telinga KUA di tengah masyarakat. Ketika ada persoalan, penyuluh dapat menjadi pintu awal untuk memberikan pencerahan dan mengarahkan masyarakat kepada layanan yang tepat. Sebab banyak persoalan keluarga sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba.
Perceraian sering merupakan puncak dari persoalan yang telah berlangsung lama: komunikasi yang buruk, ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, ketidakmatangan pasangan, ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban, atau persoalan lain yang tidak pernah diselesaikan sejak awal.
Maka kehadiran penyuluh sangat penting dalam fungsi pencegahan. Jangan hanya hadir ketika masyarakat sudah bermasalah. Hadirlah sebelum masalah menjadi besar. Di sinilah sinergi penghulu dan penyuluh menemukan maknanya.
Penghulu memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai persoalan perkawinan yang dihadapi di KUA. Penyuluh memiliki ruang sosial yang luas untuk membawa pengetahuan dan pencerahan itu kembali kepada masyarakat. Keduanya harus saling menguatkan.
Kepala KUA memiliki posisi penting untuk menyatukan potensi tersebut. KUA tidak boleh hanya dipahami sebagai tempat pencatatan pernikahan. KUA harus tumbuh menjadi pusat layanan, edukasi, konsultasi dan pembinaan keluarga.
Kerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem tersebut.
Pengetahuan dari ruang peradilan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi penghulu dan penyuluh. Sebaliknya, pengalaman KUA dan penyuluh dalam menghadapi persoalan masyarakat dapat menjadi masukan bagi upaya pencegahan dan mediasi.
Dengan demikian, kerja sama tidak berhenti pada dokumen yang ditandatangani.
Ia harus hidup dalam praktik.
Hidup dalam penyuluhan.
Hidup dalam majelis taklim.
Hidup dalam bimbingan perkawinan.
Hidup dalam konsultasi keluarga.
Dan yang paling penting, hidup dalam keberanian untuk mencegah persoalan sebelum menjadi perkara.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pegawai yang hadir di kantor. Masyarakat membutuhkan orang-orang yang paham persoalan, mampu menjelaskan, mau mendengar dan tahu ke mana harus mengarahkan.
Penghulu dan penyuluh bukan dua unsur yang berjalan sendiri-sendiri.
Penghulu menguatkan dari sisi layanan dan perkawinan. Penyuluh menerangi dari tengah masyarakat. Kepala KUA menyatukan keduanya dalam satu visi pelayanan umat.
Ketika ketiganya bersinergi, KUA tidak hanya menjadi tempat orang datang untuk menikah. KUA dapat menjadi tempat masyarakat mendapatkan pencerahan sebelum menikah, pendampingan ketika berkeluarga, dan jalan keluar ketika menghadapi persoalan. Di situlah KUA benar-benar menjadi suluh umat.[]





