Tanggung Jawab dalam Masyarakat Pra Modern

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Dalam masyarakat fiqih, yaitu masyarakat ketika buku-buku fiqih ditulis oleh ulama mazhab, maka masa ini kita namakan dengan masa masyarakat fiqih.

Dalam hal tanggung jawab, sebagaimana telah kita bahas, bahwa tanggung jawab tersebut berada di tangan pemilik harta dan juga pemilik pekerjaan.

Artinya, laki-laki adalah orang yang memiliki harta karena dari sisi hukum mereka mempunyai kewenangan yang aktif terhadap harta, sedangkan perempuan mempunyai kewenangan yang pasif terhadap harta sehingga tanggung jawab secara mutlak berada di tangan laki-laki.

Sedangkan zaman pra-modern di sini kita namakan demikian karena pada saat ini masyarakat masih hidup secara tradisional atau masyarakat yang masih memiliki satu pekerjaan yaitu semua masyarakat hidup dengan bertani seperti bersawah, berkebun, atau juga beternak serta mempinhai pekerjaan sampingan dengan berburu dan mencari ikan.

Pada masa ini pemilik harta adalah laki-laki, sehingga tanggung jawab secara mutlak berada di tangan laki-laki dalam hal tanggung jawab apa pun terhadap keluarga, baik berupa nafkah atau pemenuhan kebutuhan lain terhadap istri dan anak-anak.

Namun, perempuan pada masa ini tidak lagi hanya tinggal di rumah untuk mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah serta mengurus anak-anak tetapi dalam masa tradisional pra-modern ini, kaum perempuan juga ikut bekerja, baik di sawah sebagai penanam padi atau membersihkan rumput-rumput yang tumbuh di sekitar tanaman padi.

Perempuan juga berperan untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan semenjak mulai bersawah sampai masa panen. Disamping bersawah masyarakat pada masa ini juga berkebun.

Sama halnya dengan sawah, kebun dimiliki oleh laki-laki dan dalam pengerjaannya dikerjakan secara bersama-sama antara laki-laki dan perempuan.

Dalam masa ini, pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan hampir tidak jelas, atau bahkan tidak diketahui pembagian pekerjaannya, karena hampir semua pekerjaan dilakukan secara bersama-sama.

Namun ada sedikit perbedaan pekerjaan untuk pekerjaan yang sangat berat seperti menebang pohon besar yang disiapkan untuk lahan persawahan dan perkebunan dikerjakan oleh laki-laki. Namun ketika pekerjaan ini dilakukan perempuan ikut serta dan mengerjakan pekerjàan-pekerjaan yang lebih ringan.

Mereka tidak pernah membagi pekerjaan secara jelas. Artinya, pekerjaan A tidak harus dikerjakan oleh laki-laki, boleh jadi dikerjakan oleh perempuan. Demikian juga dengan pekerjaan B, tidak harus dikerjakan oleh perempuan, tetapi juga boleh dikerjakan oleh laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang ada dalam masyarakat tradisional atau pra-modern ini berada di pundak laki-laki dan perempuan.

Namun masyarakat masih menganggap bahwa tanggung jawab itu tetap berada di tangan laki-laki, atau laki-laki yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga, baik itu kebutuhan istri maupun anak-anak.

Kendati perempuan bekerja sama halnya dengan laki-laki, namun perempuan tidak pernah dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga, baik terhadap suami maupun anak-anak.

Maka pada saat ini juga kita masih bisa mengatakan bahwa persepsi masyarakat tentang tanggung jawab masih berada di pundak laki-laki sebagai pemilik harta dan perempuan dianggap sebagai pekerja atau pembantu mengerjakan pekerjaan laki-laki.

Namun berbeda dengan masyarakat fiqih, di mana pada masyarakat tersebut yang memiliki harta adalah laki-laki dan juga laki-laki yang memiliki pekerjaan. Hanya saja perempuan pada masa masyarakat fiqih itu berada di rumah dan hampir tidak pernah keluar dari rumah. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.