Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA
Kampung adalah wilayah terkecil yang terdiri dari kumpulan rumah-rumah masyarakat. Kampung ini setara dengan desa atau juga sering disebut dengan kelurahan.
Dari sisi hierarki pemerintahan, kampung ini berada di bawah kecamatan, kemudian kecamatan berada di bawah kabupaten, dan kabupaten berada di bawah pemerintahan provinsi, serta yang paling tinggi adalah negara.
Kalau dilihat dari sisi struktur pemimpin pada setiap jenjangnya, maka dari bawah dapat kita katakan bahwa kampung dipimpin oleh seorang reje, kepala kampung, kepala desa, atau lurah.
Sedangkan kecamatan dipimpin oleh seorang camat, kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, kemudian negara dipimpin oleh seorang presiden.
Bila kita membaca sejarah yang panjang dari terbentuknya sebuah wilayah tempat tinggal manusia, maka dapat kita katakan bahwa yang pertama sekali terbentuk di dunia ini adalah kampung.
Kemudian kampung ini berpecah atau berbelah, atau membentuk kampung-kampung yang lain. Sehingga kumpulan dari kampung-kampung ini dinamakan dengan kota. Jadi, kota adalah suatu tempat kumpulan masyarakat yang terdiri dari kampung-kampung yang berada di dalam kota tersebut.
Bila dilihat dari sisi ekonomi, orang sering menyebut bahwa kampung adalah wilayah atau daerah yang ditinggali oleh masyarakat yang berekonomi menengah ke bawah, sedangkan kota adalah wilayah yang ditempati oleh masyarakat yang mempunyai ekonomi menengah ke atas.
Dalam masyarakat Gayo, kata kampung merupakan wilayah atau daerah terbesar dalam adat atau sistem pemerintahan di wilayah Gayo. Kampung itulah yang menurut Snouck Hurgronje disebut dengan republik mini.
Artinya, kampung dalam masyarakat Gayo adalah suatu wilayah tempat tinggal yang mandiri, yang mempunyai struktur pemerintahan yang lengkap, terdiri dari reje, imam, petue, dan rakyat. Apabila unsur-unsur ini telah ditemukan, maka wilayah atau teritorial tersebut dinamakan kampung.
Artinya, kampung mempunyai seorang pemimpin atau reje, kemudian ada imem yang memimpin dalam bidang keagamaan, kemudian petue yang merupakan pemimpin dari sisi adat atau dianggap sebagai cerdik pandai yang ada di dalam satu kampung.
Selanjutnya rayat adalah masyarakat yang tinggal dan menduduki wilayah satu kampung tersebut.
Karena kampung merupakan suatu pusat pemerintahan yang besar dan lengkap, maka kampung dalam masyarakat Gayo dibagi kepada beberapa bagian, tergantung kepada kebutuhan pembagian kampung tersebut.
Pembagian kampung tersebut dalam bahasa Gayo disebut dengan belah, atau bisa juga kita sebut dengan bagian.
Pembagian kampung dalam masyarakat Gayo ini biasanya didasarkan kepada keturunan dari rayat atau penduduk yang tinggal dalam kampung tersebut.
Umpamanya suatu kampung, seperti Kampung Kebayakan, selanjutnya dibagi menjadi beberapa belah, seperti Belah Bukit, Belah Gunung, Belah Meluem, Belah Kala, dan lain-lain. Jadi penamaan belah-belah ini disesuaikan dengan nama keturunan.
Artinya, sekelompok masyarakat yang mempunyai satu keturunan di dalam kampung tersebut dijadikan menjadi satu belah. Demikian juga kelompok lain yang mempunyai satu keturunan dinamakan dengan belah yang lain, dan demikian seterusnya.
Jadi, penamaan belah ini sangat berhubungan dengan keturunan atau silsilah keturunan dari masyarakat yang tinggal di dalam kampung tersebut.
Selanjutnya, penduduk kampung yang terdiri dari beberapa belah ini kemudian masing-masing belah biasanya mencari daerah atau wilayah pertanian untuk tempat mereka berusaha.
Karena mereka berasal dari satu belah, maka mereka mendirikan tempat atau wilayah yang menjadi bagian dari kampung pertama. Terkadang pada kampung kedua tersebut mereka membawa nama besar dari kampung pertama.
Ada juga sebagian kampung yang tidak membawa nama kampung pertama, tetapi membawa nama belah atau bagian dari kampung pertama, sehingga nama kampung kedua itu identik dengan nama belah yang ada pada kampung pertama.
Untuk bagian yang pertama, dapat kita katakan, umpamanya Kampung Kenawat yang ada di Kabupaten Bener Meriah. Kampung tersebut membawa nama kampung asal yang berada di Takengon, Aceh Tengah sekarang.
Mereka menamakan kampung keduanya dengan nama kampung asal, yaitu Kampung Kenawat. Biasanya ketika membawa nama kampung asal, maka di dalamnya juga masih ada bagian-bagian atau belah-belah yang dibawa dari kampung pertama kepada kampung kedua.
Dengan demikian, kampung kedua tersebut juga mempunyai bagian-bagian yang ada di dalamnya.
Kemudian bentuk kampung yang lain adalah membawa nama bagian dari kampung pertama, atau dalam bahasa Gayo disebut dengan belah. Sehingga nama belah yang ada pada kampung pertama berubah menjadi nama kampung kedua.
Sebagai contoh dapat kita katakan Kampung Gunung yang berasal dari Belah Gunung di Kampung Kebayakan.
Mereka yang memiliki Belah Gunung kemudian membuat kampung lain yang dinamakan Kampung Gunung. Artinya, penduduk Kampung Gunung pada kampung kedua ini tidak bercampur dengan belah-belah yang lain sehingga mereka menamakannya dengan Kampung Gunung.
Jadi, dari uraian di atas jelas kita dapat memahami bahwa kampung pertama merupakan satu kesatuan yang terdiri dari beberapa belah menjadi satu kampung.
Sedangkan pada kampung kedua boleh jadi masih memiliki belah-belah sebagaimana kampung pertama, tetapi dari sisi lain bisa juga kampung kedua hanya memiliki satu bagian atau satu belah.
Seperti contoh Kampung Gunung Teritit yang merupakan satu belah dari Kampung Kebayakan, kemudian membawa nama belah tersebut ke daerah Bener Meriah sehingga mereka menyebutnya dengan Kampung Gunung Teritit.
Sedangkan kata urang juga tidak dapat kita lepaskan dari istilah kampung. Dalam bahasa Gayo, kata urang sering diidentikkan dengan asal seseorang.
Ketika kita bertanya kepada seseorang, Ko urang si?, artinya dalam bahasa Indonesia, Kamu orang mana? atau Kamu berasal dari mana?
Biasanya orang menjawab, Aku urang Kenawat, artinya saya berasal dari Kenawat. Namun pertanyaan itu masih dianggap terlalu umum sehingga akan dilanjutkan lagi, Belah si? atau Belah mana? Maka orang yang ditanya menjawab, Aku urang Kenawat Belah Suku. Artinya, dia menyatakan bahwa dirinya berasal dari Kampung Kenawat dan merupakan bagian dari Belah Suku.
Sedangkan pada kampung kedua mereka langsung dapat menjawab bahwa mereka berasal dari Suku, karena pada kampung kedua mereka membawa nama belah yang ada pada kampung asal.
Jadi jelas bahwa kampung dalam masyarakat Gayo merupakan suatu wilayah besar yang di dalamnya terdiri dari beberapa keturunan. Masing-masing keturunan disebut dengan belah.
Kemudian kampung yang besar ini melahirkan kampung-kampung yang lain yang terkadang membawa nama kampung asal, atau sebagian membawa nama belah yang ada pada kampung tersebut. Sedangkan mereka yang tinggal atau berasal dari kampung tersebut disebut dengan urang.
Untuk pembentukan kampung kedua mungkin kita belum begitu sulit memahami penduduk yang menduduki kampung tersebut berasal dari mana, mereka belah apa, atau bisa juga kita sebut mereka urang mana.
Karena kampung kedua masih membawa nama kampung asal atau nama belah dari kampung pertama.
Di sini juga perlu kita beri penekanan bahwa ketika kampung kedua baru berdiri, mereka belum mempunyai struktur pemerintahan yang sempurna sebagaimana kampung pertama.
Karena itu mereka menjadikan kampung pertama sebagai wakil atau bayangan. Mereka tidak menyebut pemimpinnya dengan reje, tetapi dengan bedel (wakil), yaitu wakil atau reje sebagai wakil dari kampung pertama.
Kemudian, dengan perkembangan jumlah penduduk serta terbentuknya kampung-kampung yang lain, banyak kampung yang tidak lagi membawa nama kampung pertama maupun kampung kedua.
Kendati demikian, sebagian kecil masih ada yang membawa nama kampung pertama atau kedua dengan menambah nama lain di belakangnya. Akan tetapi, lebih banyak kampung-kampung berikutnya menggunakan nama yang benar-benar baru.
Artinya, dari sisi nama mereka tidak lagi mempunyai kaitan langsung dengan kampung pertama ataupun kampung kedua. Sehingga ketika kita ingin menelusuri mereka berasal dari mana, kita tidak dapat langsung memahami hubungan tersebut.
Karena itu kita harus bertanya, Sebenarnya Anda berasal dari mana? Atau pertanyaan lain, Anda sebenarnya belah atau urang mana? Dalam hal ini barulah kita dapat memahami ketika mereka menjelaskan kampung asal mereka.
Hal ini sangat diperlukan dalam masyarakat Gayo karena arti kampung, belah, dan urang sangat berkaitan dengan adat perkawinan. Masyarakat Gayo menganut sistem patrilineal eksogami.
Artinya, mereka tidak boleh menikah berdasarkan garis keturunan atau belah, dan ketika mereka berada dalam satu kampung, mereka juga tidak boleh menikah sara urang. Karena itu diperlukan kejelasan nama kampung maupun asal-usul penduduk suatu kampung agar tidak terjadi pelanggaran adat.
Dalam perjalanan sejarah, perubahan zaman terus terjadi. Hampir semua kampung mulai berubah menjadi kota. Masyarakat tradisional bergerak menuju masyarakat modern.
Salah satu akibat dari modernisasi adalah adat tradisional yang ada di kampung mulai kabur, bahkan sedikit demi sedikit menjadi hilang. Pengaruh budaya luar yang disebabkan oleh kemajuan teknologi mengakibatkan masyarakat mulai kehilangan identitas.
Karena itu perlu dipikirkan kembali apa yang masih dapat dipertahankan dalam tradisi suatu masyarakat, sehingga budaya dan adat yang ada jangan sampai tergerus bahkan hilang.
Diperlukan rekonstruksi agar generasi muda yang lahir pada masa modern dan dibesarkan dalam era teknologi tidak kehilangan jati diri dan tidak kehilangan jejak.
Mungkin kita tidak dapat mempertahankan semuanya, karena kita tidak mampu membendung perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Sebagian tradisi pasti akan berubah dan menjadi kabur.
Saya teringat dengan tulisan yang ditulis oleh Muhammad Abed Jabiri seorang ulama dan ilmuwan Maroko. Beliau mengatakan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi akan terus berubah karena bersifat universal.
Demikian juga halnya dengan adat dan tradisi. Namun, bagi kita yang tinggal dalam satu wilayah, baik wilayah besar maupun wilayah kecil, hal yang masih dapat dipertahankan adalah budaya, karena budaya merupakan identitas diri, identitas daerah tempat kita tinggal, sekaligus tanda yang kita berikan kepada orang lain tentang siapa diri kita.
Karena itu, label kampung, belah, dan urang merupakan identitas seseorang. Dengan identitas itu kita dapat mengetahui seseorang berasal dari kampung mana, belah mana, atau urang mana. Hal tersebut harus dipertahankan. Sebab apabila tidak dipertahankan, maka kita akan kehilangan identitas.
Berbeda halnya ketika kita berbicara tentang masyarakat Batak. Mereka mempunyai identitas atau label yang tidak dilekatkan kepada nama daerah, tetapi lebih kepada marga sebagai identitas perorangan.
Sedangkan pada masyarakat Gayo kita tidak menemukan label seperti itu. Kita hanya dapat menyebut seseorang sebagai orang Gayo, tetapi belum mengetahui secara rinci ia berasal dari kampung mana, belah mana, atau urang mana.
Karena itu rekonstruksi perlu dikembalikan kepada tujuan awal lahirnya larangan adat dalam masyarakat Gayo, yaitu larangan melakukan perkawinan dalam satu kampung. Artinya, nama kampung tetap harus dipertahankan sejak lahirnya masyarakat Gayo hingga kapan pun.
Dalam masyarakat Gayo harus tetap dipertahankan bahwa segala perilaku yang dianggap sumang atau dilarang dalam satu keluarga dan satu keturunan juga tetap dipahami sebagai larangan dalam satu kampung pada zaman modern. []





