Tanggung Jawab Masyarakat Modern

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Berbicara masyarakat modern, kita teringat pada tahun 1980-an, di mana banyak bermunculan di kota-kota besar yang disebut dengan industri, atau banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan oleh mesin. Ketika industri berdiri banyak, maka pada saat itu banyak dibutuhkan para pekerja di pabrik-pabrik, baik itu pabrik tekstil, pabrik makanan, dan lain-lain.

Sehingga banyak masyarakat dari kampung di seputaran kota atau dari tempat yang jauh bermigrasi ke kota untuk mencari lapangan pekerjaan karena munculnya pabrik-pabrik yang membutuhkan pekerja dalam jumlah yang sangat banyak.

Saya masih teringat pada tahun 1980-an, ada beberapa orang yang saya kenal. Pada saat itu mereka berangkat ke Jakarta, kemudian bekerja di pabrik tekstil dan juga ada yang bekerja di pabrik sepatu.

Mereka bercerita bahwa pada saat itu mereka bekerja sebagai orang yang memasang tali sepatu, kemudian yang lain memasang tapak sepatu. Itulah pekerjaannya setiap hari. Mereka tidak berpindah ke bagian yang lain karena begitulah sistem pekerjaan yang ada di pabrik-pabrik.

Demikian juga halnya ketika sebagian masyarakat bercerita bahwa di tempat mereka bekerja, mereka hanya mengerjakan satu pekerjaan yang fokus dan tidak berpindah atau berubah pekerjaan dalam waktu yang lama karena semua mereka bekerja sebagai buruh, boleh jadi buruh harian, mingguan, bulanan, sampai pada tahunan.

Pada masa ini juga banyak anggota masyarakat yang mencari pekerjaan ke luar negeri sebagai tenaga kerja. Mereka bekerja di pabrik-pabrik atau di perusahaan-perusahaan. Sama halnya dengan di Indonesia, mereka juga mengerjakan satu pekerjaan yang fokus dan hampir tidak pernah berpindah kepada pekerjaan-pekerjaan lain.

Untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan, utamanya di luar negeri, banyak masyarakat pada saat itu mengikuti pelatihan-pelatihan, baik pelatihan yang diadakan oleh pemerintah maupun yang diadakan oleh swasta.

Tujuannya adalah menambah skill kepada mereka yang ingin mencari pekerjaan di kota atau juga di luar negeri.

Kita masih teringat juga pada saat itu, tahun 1980-an, di daerah kita juga banyak bentuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat latihan. Umpamanya banyak tempat pelatihan seperti perbengkelan, mengetik dengan komputer, kursus, dan lain-lain.

Semua pelatihan bertujuan untuk mempersiapkan diri bekerja di pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang ada di luar daerah.

Bila kita melihat dari segi kepemilikan terhadap harta sesuai dengan tema yang kita angkat dalam tulisan sebelumnya dan juga tulisan ini, pada saat ini orang atau kaum remaja atau anak-anak yang belum menikah sudah memiliki pekerjaan, baik pekerjaan di daerah mereka sendiri, di luar daerah, bahkan di luar negeri.

Ketika mereka memiliki pekerjaan, maka dengan sendirinya, baik itu gaji harian, gaji mingguan, maupun gaji bulanan, mulai saat itu keluarga di kampung atau di rumah akan mengatakan ketika anaknya mengirim uang kepada orang tuanya, “Ini uang kakak kamu,” atau, “Ini adalah uang abang kamu yang bekerja di perusahaan.”

Kemudian uang itu boleh jadi sebagian digunakan oleh orang tua untuk kebutuhannya dan sebagian lagi disimpan untuk dibelikan apa yang menjadi kebutuhan anak ketika dia pulang nanti suatu saat dari perantauan mencari uang.

Sedangkan sebelum mereka bekerja di pabrik atau perusahaan dan ketika masih berada di kampung, kendati anak-anak bekerja mulai dari pagi sampai sore, hasil yang mereka dapatkan tidak pernah dikatakan sebagai gaji mereka atau tidak pernah dikatakan sebagai uang yang mereka miliki karena pekerjaan-pekerjaan yang mereka lakukan semuanya berada di bawah tanggung jawab orang tua.

Uang yang didapatkan menjadi milik orang tua sehingga anak-anak, kendati pun mereka bekerja, biaya dan tanggung jawab itu tetap berada di tangan orang tua.

Sebagaimana yang disebutkan, ketika era mesin atau era industri mulai berkembang, pada saat ini anak-anak sudah mempunyai atau memiliki uang, atau sudah memiliki harta atau kekayaan untuk diri mereka sendiri. Sejak inilah anak-anak secara umum memiliki kekayaan atau memiliki harta yang didasarkan kepada usaha mereka sendiri.

Sejak saat ini pula, mereka yang berada di bawah tanggung jawab orang tua dari sisi nafkah sudah mulai mencari uang, kemudian menafkahi diri mereka sendiri, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan.

Mereka yang sudah mencari uang dan merantau ke daerah lain, nafkah mereka tanggung sendiri. Mereka mencari uang dan menggunakannya untuk apa saja yang menjadi kebutuhan dirinya.

Bisa kita katakan semenjak inilah mulai munculnya kepemilikan yang lebih luas daripada sebelumnya. Kalau sebelumnya kepemilikan itu berada di tangan laki-laki sebagai ayah atau suami, kemudian ketika anak-anak bekerja di pabrik dan perusahaan, maka tanggung jawab atau kepemilikan harta itu berada pada orang-orang yang bekerja, tidak hanya orang tua, tetapi juga orang-orang yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tua namun sudah memiliki harta.

Kebiasaan mencari uang tidak hanya berlaku atau dikerjakan oleh mereka-mereka yang bekerja di mesin dan juga di pabrik-pabrik, namun kebiasaan mencari uang ini tertular kepada mereka yang tinggal di daerah atau mereka yang tidak merantau ke kota.

Mereka sudah mulai mencari uang untuk kebutuhan sendiri. Mereka yang sebagai petani dan tidak lagi sekolah akan mencari uang dengan cara bertani.

Hal ini tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Banyak kita lihat di daerah, orang-orang perempuan bekerja menanam tanaman, kemudian tanaman tersebut dijual sehingga hasilnya menjadi milik mereka sendiri.

Kemudian juga banyak di antara mereka yang bekerja pada pekerjaan orang lain atau disebut dengan mencari upah. Dengan bekerja mencari upah tersebut, maka hasil yang didapatkan semuanya menjadi milik mereka sendiri.

Ini juga menjadi alasan mengapa pada saat pekerjaan tidak lagi hanya tunggal, yaitu sebagai petani, tetapi sudah mulai adanya pekerjaan-pekerjaan lain, seperti pekerjaan sebagai buruh di perusahaan atau pekerjaan-pekerjaan lainnya, maka pada saat itu semua orang telah memiliki penghasilan.

Paling kurang mulai pada saat ini, mereka yang mendapatkan uang tidak hanya lagi menafkahi diri mereka, tetapi juga banyak di antara mereka yang sudah memberi nafkah kepada keluarga, baik itu keluarga yang tinggal bersama mereka ataupun keluarga yang tinggal di kampung jauh dari tempat mereka bekerja.

Karena mereka sudah terbiasa hidup di perantauan dan bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dan terkadang juga memenuhi kebutuhan keluarga yang tinggal di kampung, maka mereka terbiasa hidup secara mandiri dan tidak lagi bergantung kepada orang tua ataupun kepada orang yang bertanggung jawab sebagai wali.

Tetapi mereka sudah mampu mandiri dan bertanggung jawab terhadap diri mereka sendiri.

Hal ini tidak hanya terbatas pada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan. Ketika masyarakat yang seperti ini membangun rumah tangga atau berkeluarga, mereka sudah terbiasa dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh mereka sendiri, baik untuk mencari uang, menggunakan uang, maupun membantu orang lain, artinya dalam bertanggung jawab kepada orang lain.

Sehingga ketika mereka membangun rumah tangga, keluarga yang mereka bangun tidak lagi berbicara tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan rumah tangga. Tetapi pada saat ini mereka terbiasa memenuhi kebutuhan itu secara bersama-sama dan tidak lagi membedakan serta membagi pekerjaan dan kebutuhan yang harus dipenuhi.

Semenjak inilah bisa kita katakan bahwa tanggung jawab dalam masa atau era modern menjadi tanggung jawab bersama di dalam keluarga. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.