Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Kepemilikan adalah penguasaan atau pengendalian secara khusus terhadap suatu barang. Lebih luas dimaknai sebagai penguasaan terhadap sesuatu yang didasarkan kepada hukum sehingga seseorang bebas melakukan sesuatu terhadap barang yang dimiliki.
Dari sini bisa kita pahami bahwa kepemilikan terhadap harta atau sesuatu menyebabkan seseorang dapat mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain.
Demikian juga, untuk mendapatkan kepemilikan itu dapat berupa pemberian dari orang lain, seperti halnya kepemilikan yang disebabkan oleh kewarisan, atau juga kepemilikan itu bisa disebabkan karena hasil dari pekerjaan.
Bila kita membaca buku-buku yang dikarang oleh ulama-ulama fiqih, maka kita pahami bahwa hak kepemilikan suatu benda itu ada pada laki-laki sehingga laki-laki mempunyai kewenangan dalam menggunakan hartanya, baik itu untuk nafkah keluarga ataupun digunakan untuk segala hal yang diperlukan.
Sedangkan kepemilikan terhadap harta oleh perempuan dalam kitab-kitab fiqih mazhab hampir tidak kita temukan, kendati harta perempuan itu juga dapat diperoleh dari kewarisan karena sistem kewarisan adalah sebuah hak yang diterima dari pewaris. Sedangkan harta yang diusahakan dalam kitab-kitab fiqih hanya ada berdasarkan usaha laki-laki.
Karena itu, ulama ushul fiqih menempatkan bahwa harta laki-laki itu merupakan keahliyahan atau kewenangan yang bersifat aktif, sedangkan harta perempuan adalah berupa kewenangan yang pasif.
Artinya, harta yang dimiliki oleh laki-laki dari berbagai sumber yang didapatkan sehingga menjadi kepemilikannya, maka ia mempunyai kewenangan untuk menambah ataupun membelanjakan harta-harta yang dimiliki untuk segala kebutuhan, baik untuk kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan keluarga.
Sedangkan kepemilikan perempuan terhadap harta itu bersifat pasif. Artinya, seorang perempuan ketika dia mendapatkan harta, maka harta itu tidak perlu dikembangkan karena tidak ada sebuah kewajiban untuk menggunakan harta tersebut, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain, baik itu keluarga ataupun yang lainnya.
Menurut ulama-ulama fiqih, tanggung jawab dalam keluarga bila dikaitkan dengan kepemilikan harta, maka laki-laki mempunyai kewajiban atau tanggung jawab terhadap keluarga, baik itu istri maupun anak-anak secara mutlak.
Artinya, dalam segala kondisi, baik dalam keadaan kaya, miskin, sehat, ataupun dalam keadaan sakit, suami berkewajiban menafkahi istri dan juga anak-anak mereka.
Demikian juga halnya ketika suami mempunyai orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti halnya budak atau pekerja di dalam rumah tangga.
Sedangkan perempuan tidak berkewajiban dalam memberi nafkah kepada keluarganya secara mutlak. Artinya, dalam semua kondisi, apakah istri itu dalam keadaan kaya, dalam keadaan miskin, dalam keadaan sehat ataupun dalam keadaan sakit.
Bila kita melihat berdasarkan bacaan-bacaan kita dari kitab-kitab yang ditulis oleh ulama atau fuqaha, maka kita mendapatkan bahwa laki-laki adalah orang yang bertanggung jawab secara mutlak sebagaimana yang disebutkan di atas.
Maka semua harta yang ada merupakan milik laki-laki, baik ia sebagai ayah ataupun dia sebagai suami, sehingga dia berkewajiban juga untuk mengolah harta yang dia miliki sehingga hasilnya digunakan untuk nafkah dan kebutuhan lain di dalam rumah tangga.
Bila mereka tidak memiliki harta, maka mereka wajib berusaha mencari atau memenuhi nafkah keluarga dari mana pun dia harus mengusahakannya, asalkan nafkah terpenuhi, tentu tidak menafikan kehalalan dari harta yang dia dapatkan.
Sedangkan keberadaan perempuan dalam masyarakat fiqih, sebagaimana yang kita pahami, maka perempuan adalah orang yang tinggal di rumah.
Bahkan hampir keseluruhan ulama mengatakan, bahwa perempuan itu adalah orang yang tinggal di rumah, kemudian menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh keluarga, baik itu suami ataupun anak-anak.
Kemudian juga tugas perempuan adalah menjaga harta milik suami. Ini didasarkan kepada hadis Nabi bahwa semua orang adalah pemimpin, sedangkan perempuan adalah pemimpin terhadap keluarga dan juga terhadap harta-harta milik suami.
Karena itu, kita bisa pahami bahwa tanggung jawab atau kewajiban terhadap nafkah di dalam keluarga didasarkan kepada kepemilikan. Artinya, harta-harta yang ada di dalam keluarga merupakan milik laki-laki, baik dia sebagai ayah ataupun dia sebagai suami.
Sedangkan perempuan adalah orang yang tidak memiliki harta. Karena itu, beban kewajiban hanya diberikan kepada ayah atau suami, atau disebut juga dengan pihak laki-laki.
Sedangkan pihak perempuan tidak mempunyai kewajiban dan mereka adalah orang yang berhak terhadap nafkah. Demikian juga halnya dengan anak.
Ditambahkan lagi bahwa laki-laki adalah orang yang bekerja.
Artinya, baik dia memiliki harta, maka dia berkewajiban untuk mengolah atau mengelola harta yang dia miliki sehingga hasilnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Dan apabila dia tidak memiliki harta, sebagaimana tersebut dalam definisi di atas, maka dia tetap harus berusaha untuk mendapatkan harta yang dapat dijadikan sebagai nafkah atau belanja di dalam keluarga.
Karena itu, dapat kita simpulkan bahwa kewajiban nafkah dalam masyarakat fiqih dilandaskan kepada kepemilikan terhadap harta dan juga didasarkan kepada pekerjaan. Mereka yang memiliki harta, seperti halnya ayah dan suami, maka dialah orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga mereka. []





