Sasar Pelaku Usaha Tak Taat Pajak, BPKK Aceh Tengah dan Satpol PP Lakukan Pengawasan Lapangan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemkab Aceh Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) terus berupaya melakukan upaya optimalisasi pajak daerah dari berbagai sektor.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) dari BPKK bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar pengawasan lapangan terkait ketidakpatuhan wajib pajak daerah pada Rabu (1/7/2026).

Pengawasan kali ini menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, serta Pajak Air Tanah (PAT).

Sejumlah objek pemeriksaan yang didatangi oleh petugas adalah Premium Cafe Blended, Smea Premium Kupi Takengon, Nusantara Coffee dan Hip Burger Takengon.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Satgas langsung terjun dan menemui pihak pengelola untuk menyampaikan langkah persuasif terakhir untuk menyampaikan surat pemberitahuan terakhir.

Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Il Aga S. Infm, M. AP, menjelaskan bahwa turunnya tim Satgas ke lapangan bertujuan untuk mengedukasi sekaligus menegakkan kewajiban perpajakan daerah secara adil.

“Tujuan kegiatan hari ini antara lain agar wajib pajak merasa berkewajiban untuk membayar sebagaimana dengan wajib-wajib pajak yang lain,” katanya.

“Kita sosialisasikan juga bahwa apabila ada keterlambatan penyampaian laporan dan pembayaran, kita akan mengenakan sanksi,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran para pelaku usaha sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah dapat meningkat sesuai dengan target yang diharapkan.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah, Anhar SIP MH, menambahkan bahwa pengawasan lapangan ini merupakan langkah persuasif terakhir yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah sebelum masuk ke ranah penegakan aturan.

“Pengawasan lapangan ini dilakukan terhadap ketidakpatuhan kewajiban perpajakan air tanah dan PBJT atas penjualan makanan dan minuman,” ujarnya.

“>ni langkah terakhir BPKK untuk mengimbau, mengedukasi, dan sekaligus mewawancarai langsung mengenai alasan ketidakpatuhan dan kendala yang dihadapi wajib pajak,” jelas Anhar.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 900.1.13.1/ /BAP/2026, sejumlah kafe yang sasar tersebut diketahui belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Untuk sektor PBJT makanan dan minuman, pemilik usaha belum menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta belum membayar pajak sesuai omzet penjualan.

Pemerintah daerah memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak yang diperiksa untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.