TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
KPPS ini nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak tujuh orang setiap satu TPS.
KIP Aceh Tengah akan merekrut sebanyak 2849 Anggota KPPS termasuk pada TPS Khusus di Rutan Takengon. Pendaftaran menjadi anggota KPPS dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024 di Sekretariat PPS Desa masing-masing.
Kemudian untuk persyaratan menjadi calon anggota KPPS yaitu.
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan maksimal berusia 55 Tahun,
3. Berdomisili di Wilayah Kerja
4. Mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,
5. Berpendidikan minimal SMA atau Sederajat
6. Tidak terlibat Partai Politik atau tidak menjadi anggota Partai Politik minimal 5 (Lima) Tahun
7. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana 5 (Lima) Tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan oleh calon anggota KPPS Pilkada 2024 yaitu,
1. Surat Pendaftaran
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Ijazah SMA atau Terakhir
4. Surat Pernyataan
5. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit Pemerintah.
6. Surat Keterangan Tidak Terlibat Partai Politik.
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas Foto Berwarna 4×6 satu lembar.
Ketua divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KIP Aceh Tengah, Marzuki, mengatakan PPS harus memperhatikan dengan baik proses perekrutan KPPS ini.
“Karena persoalan awal yang muncul berawal dari TPS-TPS sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Marzuki.
Marzuki berharap PPS harus memastikan merekrut anggota KPPS yang handal dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap PPS di Desa dapat memperhatikan proses rekrutmen anggota KPPS ini sedetail mungkin, sehingga persoalan tidak akan timbul nantinya,” harap Marzuki.
[SP]