Oleh : Herman, S.H, (Komisioner Panwaslih Kab. Gayo Lues/Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
Kegiatan Diskusi Demokrasi dengan elemen sipil, sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka mencegah potensi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sangat penting dilakukan.
Salah satu isu yang santer hangat diperbincangkan mencakup adalah perkembangan oligarki dalam politik lokal serta potensi keterkaitannya dengan praktik yang dapat mengarah pada pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Bahwa kegiatan diskusi Demokrasi pada masa non-tahapan menjadi ruang untuk memperoleh informasi dan pandangan dari berbagai pihak mengenai perkembangan isu kepemiluan di daerah. Pembahasan mengenai oligarki menjadi salah satu isu yang perlu dicermati karena konsentrasi pengaruh politik dan sumber daya pada kelompok atau pihak tertentu memiliki keterkaitan dengan dinamika kompetisi politik di daerah.
Sehingga konfigurasi kekuatan politik lokal dapat tergambarkan secara utuh. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu terus dicermati dalam rangka memahami perkembangan politik lokal di daearah.
Pada perkembangan nya sejumlah potensi praktik yang dapat memengaruhi proses demokrasi, antara lain politik uang, mahar politik, penggunaan sumber daya atau fasilitas negara, serta pemberian dukungan politik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai praktik tersebut telah memiliki aturan memuat larangan baik dalam peraturan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan, termasuk ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi untuk memengaruhi pilihan pemilih serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
Dimana sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktik politik uang dan penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu. Salah satunya terdapat dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pemberian atau janji berupa uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye maupun pemilih.
Ketentuan tersebut mencakup larangan pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai dengan waktu dan bentuk perbuatannya.
Selain itu, Pasal 515 Undang-Undang Pemilu juga mengatur larangan pemberian atau janji uang maupun materi lainnya kepada pemilih pada saat pemungutan suara untuk memengaruhi penggunaan hak pilih.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum penting dalam melakukan pencegahan dan penanganan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu.
Terkait dengan penggunaan fasilitas negara dan keterlibatan aparatur dalam kegiatan kampanye, telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat berbagai larangan dalam pelaksanaan kampanye, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah serta pelibatan pihak-pihak tertentu yang dilarang dalam kegiatan kampanye.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 521 yang memberikan ancaman pidana terhadap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum untuk menjaga agar penggunaan sumber daya dan fasilitas negara tidak digunakan untuk memberikan keuntungan atau dukungan yang tidak semestinya dalam kompetisi elektoral.
Pembahasan mengenai potensi politik uang juga dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam rezim Pemilihan, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pengaturan tersendiri mengenai praktik pemberian uang atau materi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, sehingga pengawasan terhadap potensi praktik tersebut perlu disesuaikan dengan rezim hukum yang berlaku.
Selain politik uang, juga menyentuh persoalan pemberian imbalan dalam proses pencalonan. Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur larangan bagi partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, disertai konsekuensi terhadap partai politik yang terbukti menerima imbalan tersebut.
Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang relevan dalam pembahasan mengenai potensi penggunaan kekuatan ekonomi untuk memengaruhi proses politik dan pencalonan.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan pembiayaan kampanye, perlu jadi perhatian pada pentingnya keterbukaan dan kebenaran dalam pelaporan dana kampanye. Undang-Undang Pemilu memuat ketentuan pidana terhadap peserta Pemilu maupun pihak lain yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.
Aspek ini menjadi relevan dalam pengawasan terhadap kemungkinan adanya sumber pembiayaan politik yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan, karena transparansi dana kampanye merupakan bagian dari integritas penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga hal-hal diatas rentan memliki keterkaitan antara intervensi oligarki dan pelanggaran khususnya Pidana Pemilu, sehingga harus diantisipasi dan dicegah, jangan sampai menjadi celah aktor intelektual penyokong dana yang bermuara terhadap berbagai pelanggaran pidana Pemilu.
Selain potensi tindak pidana Pemilu, diskusi perlu menyoroti perkembangan kepengurusan partai politik di daerah. Perubahan kepengurusan partai politik menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian dalam pengawasan, termasuk melalui pemantauan terhadap pemutakhiran data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kepengurusan, perubahan data, serta administrasi partai politik yang tercatat dalam SIPOL.
Dinamika politik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Termasuk adanya berbagai isu yang berkembang dalam masyarakat, termasuk politik uang dan pengaruh kelompok tertentu terhadap proses politik.
Pembahasan tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Melalui kegiatan diskusi Demokrasi ini, elemen sipil perlu terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan politik lokal dan berbagai isu yang berpotensi memengaruhi integritas proses demokrasi.
Hasil diskusi menjadi bahan dalam melakukan pemetaan permasalahan, memperkuat langkah pencegahan, serta meningkatkan kesiapan pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Menjadi hal krusial dan penegasan pentingnya partisipasi dan komunikasi berbagai pihak dalam menjaga proses demokrasi yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Forum diskusi Demokrasi pada masa non-tahapan diharapkan dapat terus menjadi ruang pertukaran informasi dan gagasan dalam mengidentifikasi berbagai persoalan kepemiluan sekaligus memperkuat kesiapan pengawasan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. []





