Oleh : Sri Radjasa (Praktisi Intelijen dan Pemerhati Kebangsaan)
Ada yang ganjil ketika rakyat disebut sulit menangkap pikiran Presiden. Dalam demokrasi, bukankah justru pemerintah yang berkewajiban membuat kebijakannya dapat dipahami publik? Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Syahganda Nainggolan, sehari setelah dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), mengatakan rakyat sulit menangkap pikiran Presiden Prabowo Subianto karena pikiran Presiden adalah pikiran konstitusional.
Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai penjelasan mengenai tugas Bakom. Presiden sendiri, saat melantik Syahganda pada 2 Oktober 2026, menekankan komunikasi pemerintah sebagai alat memperkuat persatuan nasional. Bakom juga diarahkan menjelaskan program, kebijakan, hasil, dan manfaat pemerintah kepada masyarakat.
Namun, ada persoalan yang tidak boleh luput. Komunikasi pemerintahan bukan sekadar pekerjaan menerjemahkan pikiran Presiden kepada rakyat. Ia seharusnya menjadi jalan dua arah: pemerintah berbicara kepada rakyat, tetapi rakyat juga dapat berbicara kepada pemerintah.
Kalau rakyat terus ditempatkan sebagai pihak yang harus memahami pikiran penguasa, sementara penguasa tidak dituntut cukup memahami kegelisahan rakyat, komunikasi publik akan kehilangan hakikatnya. Ia berubah menjadi pengeras suara kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, itu bukan persoalan kecil.
Komunikasi Presiden dan Suara Rakyat
Gaya komunikasi Presiden Prabowo selama ini kuat pada narasi nasionalisme, persatuan, kedaulatan, kepentingan bangsa, disiplin, dan keadilan sosial. Bahasa politik semacam ini memiliki daya mobilisasi. Ia mudah membangun ikatan emosional dan memberikan kesan kepemimpinan yang tegas.
Namun komunikasi yang sangat bertumpu pada persona pemimpin juga memiliki sisi lain. Pernyataan spontan dapat ditafsirkan beragam. Kalimat yang dimaksudkan sebagai penegasan bisa diterima sebagian masyarakat sebagai sindiran. Ungkapan politik yang bersifat personal dapat pula dibaca sebagai arah kebijakan pemerintah.
Karena itu, semakin kuat karakter personal seorang pemimpin, semakin penting pula sistem komunikasi pemerintah yang mampu memberikan konteks, data, dan penjelasan yang objektif.
Rakyat tidak hidup dari pidato. Mereka hidup dari harga pangan, kesempatan kerja, penghasilan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kepastian hukum, dan rasa aman.
Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan kemiskinan nasional pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka itu memang turun 0,40 persen poin dibandingkan Maret 2025. Namun kemiskinan di perdesaan masih mencapai 10,67 persen.
Ada angka lain yang menarik. Dalam penjelasan bersama BPS dan Bank Dunia pada September 2026, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas sebesar US$8,30 PPP per orang per hari dan memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis tersebut. Angka ini tidak boleh dibandingkan langsung dengan angka kemiskinan nasional BPS karena metodologinya berbeda, tetapi memperlihatkan betapa standar pengukuran kemiskinan dapat menghasilkan perspektif yang berbeda mengenai kerentanan ekonomi masyarakat.
Artinya, pemerintah boleh menunjukkan bahwa kemiskinan menurun. Tetapi pemerintah juga perlu mendengar mengapa sebagian masyarakat masih merasa hidup begitu berat.
Di situlah komunikasi politik bertemu dengan realitas sosial.
Rakyat tidak membutuhkan Presiden yang setiap ucapannya harus diterjemahkan oleh pejabat komunikasi. Rakyat membutuhkan kebijakan yang terang: apa tujuannya, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban, dan bagaimana hasilnya dapat diukur.
Jika pemerintah mengatakan kebijakannya berpijak pada keadilan sosial, rakyat berhak menguji apakah keadilan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan mereka.
Begitu pula dengan pemberantasan korupsi.
Presiden dapat menyatakan perang terhadap korupsi. Namun perang terhadap korupsi pada akhirnya tidak dinilai dari kerasnya pidato, melainkan dari konsistensi penegakan hukum. Apakah hukum bekerja ketika perkara menyentuh pejabat? Apakah kedekatan dengan kekuasaan menjadi tameng atau justru tidak berarti apa-apa?
Transparency International mencatat Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara dalam indeks persepsi korupsi yang tercantum pada laman Indonesia mereka. Angka itu bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan korupsi masih menjadi pekerjaan besar.
Karena itu, ketika publik mempertanyakan konsistensi pemberantasan korupsi, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar narasi pemerintah. Yang dibutuhkan adalah bukti.
Konstitusi Bukan Tameng Kekuasaan
Pernyataan bahwa pikiran Presiden adalah pikiran konstitusional juga perlu dibaca secara hati-hati.
Konstitusi bukan stempel yang secara otomatis membuat seluruh keputusan pemerintah menjadi benar. Konstitusi justru menciptakan batas terhadap kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah harus dapat diuji melalui hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Perdebatan mengenai penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, misalnya, memperlihatkan adanya perhatian publik mengenai hubungan antara penugasan anggota TNI dan jabatan pemerintahan sipil. Pemerintah telah memberikan dasar dan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Namun perdebatan publik tetap sah sepanjang ditempatkan dalam kerangka hukum dan fakta.
Demikian pula persoalan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada 2026, isu mengenai batas jabatan sipil dan kepolisian kembali diuji di MK.




