Redelong-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Jum’at (30/7/2021)
“Ya benar kita mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pengguna sabu-sabu,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Syanturi S.H, Sabtu 31 Juli 2021.
Kedua pelaku yakni AS (29) dan PS (47) yang merupakan warga kecamatan Bandar, diamankan pada Jum’at 30 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. “Keduanya kita tangkap di tempat terpisah, AS kita tangkap di Simpang Kurnia, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah sedangkan PS kita tangkap di Purwosari Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah,” kata Syanturi.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 0,51 gram.
Kemudian 4 paket plastik transparan yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 1,01 gram, 2 paket plastik transparan kosong, 1 buah kotak kaleng permen merk Pagoda warna hitam, 1 unit handphone, 1 unit handphone merk XIOMI warna hitam, 1 unit sepeda motor dan uang sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).
“Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Syanturi
“Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisan dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.
[SP]