BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan dugaan pola perencanaan berulang atau copy-paste dalam pengadaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dari analisis terhadap 145 paket senilai sekitar Rp38,95 miliar, TTI menemukan puluhan paket bibit dan penghijauan dengan nomenklatur hampir sama, nilai berdekatan, serta pola kegiatan yang berulang di berbagai kabupaten/kota.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut pola tersebut sebagai red flag yang perlu diperiksa lebih mendalam.
“Nama kegiatannya hampir sama, nilainya berdekatan, yang berubah sebagian besar hanya lokasi atau kelompok penerima. Publik patut bertanya, apakah kebutuhan dihitung dari lapangan atau hanya menggunakan pola paket lama,” ujar Nasruddin.
Salah satu yang disorot adalah 20 paket Pengadaan Bibit Penghijauan Lingkungan pada Tempat Ibadah, Fasilitas Kesehatan dan Ruang Terbuka Hijau dengan total nilai sekitar Rp6,18 miliar. Sebanyak 19 paket memiliki nilai hampir sama, yakni berkisar Rp298 juta hingga Rp299 juta.
TTI juga menemukan 9 paket Pengadaan Bibit MPTS Siap Salur senilai sekitar Rp3,97 miliar dan 8 paket Pengadaan Bibit Tanaman MPTS sekitar Rp2,38 miliar.
Menurut Nasruddin, keseragaman nilai dan nomenklatur tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan, terutama KAK, spesifikasi teknis, volume, HPS, harga satuan, jumlah bibit, penerima dan lokasi distribusi.
“Seharusnya kebutuhan menentukan anggaran, bukan anggaran yang tersedia kemudian dibagi menjadi paket-paket dengan nama hampir sama,” katanya.
TTI juga mempertanyakan manfaat pengadaan setelah anggaran dibelanjakan. Pemerintah Aceh dinilai perlu menjelaskan jumlah bibit yang dibeli, lokasi penanaman, penerima, serta tingkat keberhasilan tanaman di lapangan.
TTI mendesak Inspektorat Aceh melakukan audit tematik terhadap pengadaan bibit DLHK Aceh 2025, termasuk uji petik langsung ke lokasi dan pemeriksaan kewajaran harga.
Nasruddin menegaskan temuan tersebut bukan vonis korupsi, melainkan red flag berdasarkan analisis data pengadaan.
“Kami tidak sedang memvonis. Tetapi ketika datanya menunjukkan pola berulang, pemerintah tidak boleh diam. Buka KAK, HPS, volume, penerima dan tunjukkan hasilnya di lapangan,” tegasnya.
Menurut TTI, keterbukaan dokumen menjadi cara paling sederhana untuk membuktikan apakah seluruh paket benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil atau sekadar mengulang pola perencanaan sebelumnya.
[SP]





