JAKARTA-LintasGAYO.co : Masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat, peralihan hak (balik nama), maupun layanan lainnya, tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.
Seluruh tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Achmad, menjelaskan bahwa tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Seluruh rumus perhitungan biaya layanan pertanahan telah diatur secara jelas dalam PP tersebut, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, peralihan hak, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya,” ujar Achmad, Senin (06/07/2026).
Ia menambahkan, sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000.
Selain tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.
Transparansi informasi mengenai tarif layanan menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan.
Dengan mengetahui dasar perhitungan biaya, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang dan terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya layanan juga dapat dihitung secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi tarif layanan pertanahan secara praktis sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.
“Silakan masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek estimasi biaya layanan yang dibutuhkan sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah, transparan, dan terencana,” tutup Achmad.
[SP]





