Krisis Moral dan Degradasi Empati di Lembaga Pendidikan

oleh

Oleh:  Wien Khakleri, M.Pd (Mahasiswa Doktoral UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Tragedi kekerasan di dunia pendidikan kembali mencoreng Bumi Gayo. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap seorang siswa yang terjadi di area belakang salah satu SMA Negeri Unggul Binaan di kawasan Tengah Aceh—hingga korban terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit—bukan sekadar kenakalan remaja biasa.

Aksi ini merupakan cerminan nyata dari krisis moral dan degradasi empati yang kian mengakar di lingkungan pendidikan kita. Situasi makin miris ketika tindakan keji tersebut dipertontonkan, dibiarkan, direkam, lalu diunggah ke media sosial demi pamer kehebatan semu.

Di lorong rumah sakit, keluarga korban hanya bisa menahan napas dan air mata memandangi buah hati mereka yang terbaring lemah. Seharusnya, di usia emas itu, tangan sang anak menggenggam buku untuk merajut masa depan, bukan menanggung luka fisik dan trauma mendalam akibat kebiadaban kawan sebayanya.

Sangat ironis ketika sekolah berasrama yang menyandang label “binaan”—ruang yang digadang-gadang sebagai karakter unggul—justru terdegradasi menjadi panggung perundungan (bullying). Merasa jumawa di balik jubah senioritas, para pelaku tega mengeroyok adik kelasnya di sudut-sudut yang minim pengawasan demi memuaskan ego pribadi dan mencari validasi di dunia maya, dipertontonkan dan minimnya empati.

Perilaku barbar ini menandakan betapa parahnya krisis moral yang sedang menjangkiti generasi hari ini; sebuah pergeseran nilai di mana kezaliman justru dianggap sebagai simbol kekuatan.

Sungguh runtuh moral generasi hari ini; perilaku tersebut sama sekali tak mencerminkan filosofi dari kata “binaan” yang disandang sekolah tersebut.

Dalam perspektif Pendidikan Agama Islam, krisis moral ini jelas menciderai prinsip dasar kemanusiaan (ukhuwah baswariyah), nilai-nilai syariat, serta falsafah adat Gayo yang menjunjung tinggi sifat Mukemel (rasa malu dan menjaga harga diri).

Menganiaya dan mempermalukan orang lain di media sosial adalah bentuk pengikisan terparah terhadap martabat Mukemel itu sendiri. Allah SWT secara tegas mengingatkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka…”

Prinsip teologis ini dipertegas oleh kalam Imam Ash-Syafi’i: “Barangsiapa tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang tua, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” Hubungan antar-sesama pelajar seharusnya dibangun atas dasar saling mengasihi dan menghormati, bukan sebaliknya: saling menindas dan mempermalukan.

Senioritas di lembaga pendidikan wajib dikembalikan pada hakikatnya sebagai sarana pengasuhan (tarbiyah), bukan panggung unjuk kekuasaan.

Ketika aksi kekerasan dibiarkan oleh lingkungan sekitar dan dijadikan konten media sosial, kita sedang menyaksikan tontonan krisis moral yang nyata. Di saat korban terbaring menahan sakit, rekaman kejam itu terus menyebar di dunia maya, menggerus martabat korban dan keluarganya di ruang digital.

Menghadapi krisis moral yang kian mengkhawatirkan ini, kita tidak boleh berhenti sekadar pada retorika kecaman atau rasa geram di media sosial. Mengurai benang kusut kekerasan di sekolah berasrama membutuhkan tindakan nyata yang terstruktur dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders):

1. Reorientasi Manajemen Sekolah Berbasis Zero Tolerance ( tolerasi nol)

·  Penegakan Pakta Integritas: Sekolah wajib menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance policy). Pelanggaran fisik berat berkonsekuensi pengembalian langsung kepada orang tua (sanksi drop out) tanpa pandang bulu.

· Sistem Pengaduan Digital (Whistleblowing System): Menyediakan saluran pengaduan anonim berbasis aplikasi/pesan terenkripsi yang terhubung langsung ke Kepala Sekolah dan Komite, guna menjamin keamanan pelapor dari intimidasi senior.

· Pengawasan Melekat & Patroli Area Rawan: Mengoptimalkan peran pengawas profesional (pamong) untuk melakukan patroli rutin di seluruh sudut sekolah dan asrama, terutama di area belakang sekolah yang rawan menjadi blind spot aksi kekerasan.

2. Kebijakan Evaluatif & Regulasi Pemda

·  Audit Keselamatan Psikologis: Dinas Pendidikan wajib melakukan evaluasi iklim sekolah (mental health & safety audit) secara berkala, bukan hanya mengukur capaian akademis.

· Aktivasi Satgas PPK: Memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah bekerja transformatif sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, bukan sekadar kelengkapan administratif.

3. Penegakan Hukum & Efek Jera

· Akuntabilitas Hukum Transparan: Penanganan kasus kekerasan fisik yang menimbulkan luka berat wajib diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi kepastian hukum dan edukasi publik.

·  Siber dan Sanksi Digital: Pihak berwajib dan penyedia platform digital perlu memblokir serta menindak tegas akun yang menyebarkan konten kekerasan terhadap anak di bawah umur.

4. Penanggulangan Krisis Moral Lewat Revitalisasi Kearifan Lokal (Sinergi Stakeholder)

· Menghidupkan Falsafah Beru Berama, Bujang Berine: Mengembalikan sinergi kolektif antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat adat. Filosofi Gayo ini menegaskan bahwa anak laki-laki (bujang) dan perempuan (beru) di lingkungan sekitar adalah anak bersama yang wajib dididik, dibina, dan dijaga kehormatannya secara kolektif untuk membentengi generasi dari krisis moral. Sekolah tidak boleh terisolasi dari nilai-nilai kemasyarakatan.

· Mentorship Bertingkat: Mengubah konstruksi senioritas menjadi buddy system / peer mentoring, di mana kualitas kepemimpinan senior diukur dari kemampuannya mengayomi dan melindungi adik kelas.

· Literasi Empati: Pendampingan pemulihan trauma diberikan kepada korban, sementara pelatihan empati (empathy training) wajib diberikan kepada para saksi agar tidak terbiasa menjadi penonton pasif atas sebuah kezaliman.

Mari kita hentikan krisis moral ini dan hidupkan kembali empati yang sempat mati di lorong-lorong sekolah. Tragedi pengeroyokan ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi sekolah-sekolah lain pada umumnya agar tidak lagi menoleransi bentuk pembiaran serupa.

Sudah saatnya seluruh elemen bertindak nyata: kembalikan sekolah sebagai rumah yang memanusiakan manusia, aman, tempat anak-anak kita belajar saling mengasihi dan menghormati, serta bersih dari segala bentuk kekerasan fisik maupun digital. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.