BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Sebanyak 72 organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan berbagai negara menyatakan dukungan terhadap sikap Aceh Wetland Forum (AWF) yang menolak praktik perdagangan karbon di kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh.
Dukungan tersebut dituangkan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Danone Group melalui Livelihoods Fund SICAV-SIF, Verra, serta Pemerintah Indonesia.
Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf, mengatakan penolakan itu berangkat dari kekhawatiran terhadap proyek restorasi mangrove bertajuk Mangrove Restoration and Coastal Greenbelt Protection in the East Coast of Aceh and North Sumatra Province, Indonesia yang telah berjalan sejak 2011.
Menurutnya, proyek tersebut berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam mengelola kawasan hutan mangrove.
“Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra telah mengancam eksistensi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan secara mandiri,” kata Yusmadi, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut diklaim telah merestorasi lebih dari 5.000 hektare hutan mangrove yang mengalami degradasi dan berpotensi menghasilkan pengurangan emisi sebesar 124.706,67 ton setara karbon dioksida (tCO₂e).
Proyek itu kemudian didaftarkan ke platform Verra pada 6 April 2020 sebagai proyek pengurangan emisi berbasis restorasi ekosistem mangrove.
Namun demikian, AWF menilai mekanisme perdagangan karbon melalui skema kredit karbon justru berpotensi memunculkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Menurut Yusmadi, skema tersebut berisiko mendorong praktik greenwashing, memicu konflik penguasaan lahan, mengkomodifikasi kawasan hutan, serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Ia menambahkan, kawasan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, pengelolaannya dinilai harus mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Melalui surat terbuka tersebut, AWF bersama 72 organisasi penandatangan menyampaikan empat tuntutan:
Pertama, meminta Livelihoods Fund SICAV-SIF dan Verra menghentikan klaim perdagangan karbon di kawasan mangrove pesisir timur Aceh.
Kedua, mendesak Kementerian Kehutanan agar tidak memasukkan kawasan tersebut ke dalam perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra.
Ketiga, meminta pemerintah meningkatkan status sekitar 45 ribu hektare kawasan mangrove di pesisir timur Aceh menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) karena memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.
Keempat, mendorong pemerintah menetapkan hak pengelolaan hutan bagi masyarakat adat di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.
Dukungan terhadap surat terbuka itu datang dari berbagai organisasi nasional maupun internasional. Di antaranya WALHI Nasional, Auriga Nusantara, Indonesia for Global Justice (IGJ), World Rainforest Movement, Save Our Borneo, The Gaia Foundation, serta puluhan organisasi lingkungan lainnya yang berasal dari Jerman, Prancis, Inggris Raya, Swiss, Brasil, Panama, Uganda, Republik Demokratik Kongo, Republik Kongo, Haiti, dan sejumlah negara lainnya.
[SP]





