Sekda Aceh Diberhentikan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, S.IP, M.PA diberhentikan dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri tertanggal 10 Agustus 2026 melalui surat bernomor X.100.2.2.6/76/SJ.

Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir itu disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk tertib administrasi.

Salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c dengan NIP 197402072001121001, secara resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh sejak pelantikannya dalam jabatan baru.

Belum diperoleh informasi, siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Sekda Aceh.

[Red]

Comments

comments