Nikah Itu Mudah, Tak Perlu Dibuat Berat

oleh

Catatan : Mahbub Fauzie*

Usulan menarik dan menggelitik sahabat saya, Dr Marah Halim, tentang pentingnya Pemerintah Kabupaten memprogramkan pesta nikah massal, adalah gagasan yang patut diapresiasi (Opini LintasGayo. Co, 9/9/2025).

Gagasan tersebut bisa jadi lahir dari keprihatinan terhadap kenyataan di lapangan, banyak keluarga yang terbebani secara ekonomi hanya demi menggelar pesta pernikahan, bahkan sampai berutang atau menjual aset penting. Itu fakta yang tidak bisa kita pungkiri.

Namun demikian, sebagai salah seorang penghulu dan pelayan langsung masyarakat di bidang pernikahan, izinkan saya memberikan penegasan dan edukasi dari dua sisi penting: syariat Islam dan regulasi negara.

Terkait : Pemkab Harus Programkan Pesta Nikah Massal

Nikah dalam Islam yang Penting Sah, Halal, dan Berkah

Dalam Islam, inti dari pernikahan bukan pada pestanya, melainkan pada sahnya akad nikah. Sahnya akad nikah ditentukan oleh rukun dan syarat yang sangat sederhana, yaitu:

Rukun Nikah (yang harus ada): 1. Calon suami; 2. Calon istri; 3. Wali nikah (dari pihak perempuan)., 4. Dua orang saksi, dan 5. Ijab dan kabul.

Syarat Nikah (yang harus terpenuhi): 1. Kedua mempelai bukan mahram (boleh menikah secara syar’i); 2. Dengan kerelaan tanpa paksaan; 3. Wali harus sah secara syariat; 4. Saksi harus adil dan baligh. Selain itu harus adanya mahar atau mas kawin dari mempelai laki-laki.

Jika kelima rukun dan syarat tersebut terpenuhi, pernikahan sah secara agama, meski tanpa pesta atau walimahan. Pesta hanyalah sunnah. Tidak ada keharusan untuk menggelar acara besar-besaran. Bahkan, pernikahan yang paling diberkahi adalah yang paling sederhana dan tidak memberatkan.

Pernikahan Menurut Negara, Harus Tercatat dan Terdata

Dari sisi regulasi negara, pernikahan di Indonesia (bagi Muslim) harus dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar tercatat dan sah secara hukum negara.

Syarat Administrasi Nikah di KUA: 1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin; 2. Surat pengantar nikah dari kelurahan/gampong; 3. Surat izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun); 4. Fotokopi Akta Kelahiran; 5. Pas foto ukuran 2×3 dan 3×4; 6. Surat rekomendasi nikah (jika nikah di luar domisili); 7. Akta cerai (jika sebelumnya pernah menikah); 8. Buku nikah orang tua (untuk validasi wali)

Jika semua syarat administratif ini lengkap dan usia sudah sesuai aturan (minimal 19 tahun menurut UU No. 16 Tahun 2019), maka pernikahan bisa langsung diproses.

Biaya? Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari kerja, biayanya Rp 0 alias gratis. Jika dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, barulah dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000, langsung disetor ke kas negara dalam bentuk Penyetoran Negara Bukan Pajak (PNBP).

Edukasi Itu Solusi, Bukan Hanya Subsidi

Jadi, jika pemerintah diminta hadir untuk membantu masyarakat dalam urusan pernikahan, hal pertama yang harus dilakukan adalah edukasi publik secara masif, bukan semata memberi subsidi pesta.

Kita perlu luruskan cara pandang masyarakat bahwa: Menikah itu tidak mahal; Tidak wajib bikin pesta mewah; dan yang urgens adalah sah secara agama dan tercatat secara negara, itu yang utama.

Bahkan, lebih baik Pemkab atau instansi terkait diminta lebih masif dan aktif menyelenggarakan bimbingan pra-nikah, pelatihan keterampilan hidup rumah tangga, dan konseling keluarga sebagai bentuk kehadiran yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan.

Bisa Jadi Alternatif, Tapi Bukan Akar Solusi

Tentu tidak salah jika ada ide nikah massal. Tapi yang perlu diingat, pesta tetap bukan solusi utama. Solusinya adalah mengubah cara pandang dan budaya masyarakat yang terlalu menuntut gengsi dan kemewahan.

Apakah boleh nikah massal? Boleh, selama tetap menjaga: Kehormatan calon pengantin; Privasi dan kenyamanan; serta keabsahan secara agama dan hukum.

Namun jangan sampai nikah massal dijadikan satu-satunya “jawaban”, sementara akar masalahnya, yakni kurangnya edukasi agama dan regulasi, tidak disentuh.

Nikah Itu Ibadah, Bukan Ajang ‘Unjuk Wah’

Akhir kata, mari kita kembalikan pernikahan ke posisi asalnya: ibadah yang sakral, sah secara syariat, legal secara negara, dan sederhana pelaksanaannya. Jangan sampai hanya demi gengsi sesaat, kita korbankan ketenangan rumah tangga di masa depan.

Pemuda-pemudi yang ingin menikah, jangan ragu. Yang penting siap secara lahir batin, cukup umur, paham tanggung jawab, dan jangan lupa: sah menurut agama, tercatat menurut negara. Itu cukup. Nikah itu mudah. Mari kita permudah, bukan dipersulit. Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq.

*Penghulu dan Kepala KUA Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.