Pemkab Harus Programkan Pesta Nikah Massal

oleh

Oleh : Marah Halim*

Dalam sejumlah momen, pernyataan yang sering terdengar Bupati atau Wakil Bupati Aceh Tengah adalah “Pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan masalah masyarakat”.

Akhir-akhir ini diksi “hadir” ini kerap digunakan para kepala daerah dalam interaksi dan komunikasi dengan warganya. Diksi ini terdengar adem, bak ketiban sebotol Aqua saat berjalan di teriknya gurun; sangat menyejukkan.

Hadir disini tentu saja bukan menghadiri undangan pesta perkawinan seperti yang terlihat dalam video humas Pemkab. Maksud dari pernyataan itu adalah bahwa pemerintah daerah turut serta atau berkontribusi meringankan beban hidup masyarakat.

Salah satu beban hidup masyarakat adalah urusan pernikahan. Sejatinya urusan ini adalah urusan yang mendatangkan kebahagiaan, tapi dalam kenyataannya di masyarakat urusan ini potensial menjadi pemicu masalah yang tak berkesudahan; bagi orang tua dan juga bagi pasangan baru.

Rayakan Pernikahan secara Massal

Tanpa memperpanjang mukaddimah, poin yang hendak disampaikan sejak awal tulisan ini adalah alangkah indahnya jika Pemkab Aceh Tengah atau Pemkab Bener Meriah hadir meringankan beban masyarakat dengan memprogramkan pesta pernikahan secara massal; menjadikannya agenda resmi pemerintah daerah, cukup dua kali saja setahun alias 6 bulan sekali.

Pestanya dijadikan pesta rakyat, dibuka oleh Bupati dan dihadiri segenap komponen masyarakat. Bisa dibayangkan jika hal itu bisa diwujudkan, akan menjadi ajang silaturrahmi massal pula antar warga yang mungkin di even-even lain jarang terjadi. Bukankah pesta perkawinan seharusnya menjadi ajang berbahagia bagi semua pihak, termasuk para hadirin?

Ide pesta nikah massal ini kedengarannya mungkin agak nyeleneh dan kurang berkelas. Penulis sendiri dapat informasi tentang ini kira-kira 15 tahun yang lalu, saat kuliah Filsafat Hukum dengan Prof. Rusjdi Ali Muhammad di Program Magister Ilmu Hukum Unsyiah.

Dalam presentasinya Prof Rusjdi menyisipkan slide berisi gambar sebuah pesta nikah massal di Manila yang dibuka oleh Walikotanya. Pesertanya banyak sekali, dari semua kalangan, diadakan dalam sebuah aula besar sekelas AAC Dayan Dawood, USK. Ditunjukkan juga di Seoul, Korea Selatan, diadakan bahkan dalam stadion olahraga dengan peserta mencapai ratusan pasang.

Derita Orang Tua

Pesta pernikahan adalah hajatan yang menguras biaya, tidak semua orang tua sanggup menyelenggarakannya. Banyak orang tua yang menyanggup-nyanggupkan diri karena malu dan harga diri.

Caranya dengan mengumpulkan dana dengan terpaksa, seperti menjual apa yang bisa dijual, menguras tabungan yang mungkin disiapkan untuk hari tua atau biaya sekolah anak lain yang masih sekolah atau kuliah.

Ada juga cerita seorang PNS guru terpaksa mengambil kredit di bank. Tentu gajinya akan terpotong setengahnya bahkan lebih; dan untuk beberapa tahun setelahnya dia terpaksa harus ikat pinggang. Kalaulah dia terus sehat, bagaimana jika sakit atau kebutuhan mendesak yang lain?

Tidak sedikit juga yang berhutang sana-sini, berhutang dengan teman, tetangga, bahkan terjerat pinjol atau rentenir kelas teri; akhirnya setiap hari memikirkan bagaimana melunasinya. Cerita-cerita ini sudah sangat banyak bahkan mungkin gambaran sesungguhnya lebih parah.

Apakah sebuah pesta pernikahan harus meruntuhkan fondasi ekonomi sebuah rumah tangga? Tapi inilah realitasnya di masyarakat kita.

Selama ini kita mungkin menganggap itu adalah tanggung jawab orang tua, kewajiban yang diperintahkan agama. Benar, tapi praktek di masyarakat kita telah melampaui batasan yang digariskan agama. Memestakan anak seperti telah menjadi keharusan.

Adakalanya juga bukan karena desakan lingkungan eksternal, tidak jarang juga desakan dari si anak, “biar kayak orang-orang”.

Karena itulah, melalui ulasan singkat ini kita coba membangun kesadaran bersama bahwa sudah saatnya negara hadir tanpa memandang cara itu tidak lazim, nyeleneh, tidak berkelas, atau dianggap tidak dikenal dalam budaya kita.

Namun sebelum men-judge seperti itu baiknya kita tinjau secara komprehensif dengan mempertimbangkan perubahan zaman.

Dari persepektif etika, alangkah patutnya negara hadir hadir mengantarkan calon-calon orang tua yang akan melahirkan generasi-generasi bangsa.

Bukankah putra-putri yang lahir dari pasasngan-pasangan baru nanti akan menjadi putra-putri daerah yang siap menjadi generasi pelanjut di masa depan. Alangkah lucunya jika predikat “putra-putri daerah” itu baru disematkan manakala orang tuanya berhasil mengantarkan anak-anaknya mencapai pendidikan dan karir yang bagus.

Jika sikap itu yang kita pilih tentu kentara sekali sifat oportunistik sebagai pemerintah daerah.

Leading Sector-nya?

Seandainya pemda mengadopsi gagasan ini, instansi manakah yang cocok untuk menjadi leading sector-nya? Yang paling dekat tentu saja Dinas Sosial, tapi bisa juga Dinas Syari’at Islam, Majelis Adat Gayo, Baitul Mal, atau Sekretariat Daerah sendiri melalui Bagian Kesejahteraan dan Keistimewaan Aceh.

Atau cara lain adalah dengan kerjasama dengan instansi vertikal seperti Kementerian Agama atau Mahkamah Syar’iyah, mungkin dalam sistem penganggaran mereka memungkinkan untuk kolaborasi.

Mengingat masalah ini adalah masalah yang terus mengalir di tengah-tengah masyarakat; per hari ini saja tentu kita tidak tau berapa orang tua yang sedang “minum puyer bintang toejoe” memikirkan biaya nikah putra-putrinya; atau berapa anak umur nikah yang terpaksa menunda hasrat dan keinginannya menunggu terkumpulnya dana yang cukup untuk mahar dan pestanya.

Jika ide ini diterima, maka pemda bisa segera mensosialisasikan bahwa jika ada yang hendak menikah maka silakan saja tunaikan segera ijab kabulnya, sedangkan untuk pestanya menunggu tanggal yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Bayangkan jika ini terjadi, tentu tidak perlu terjadi orang tua naik tensi darahnya; tidak perlu terjadi pelanggaran jinayah khalwat karena ada pemuda/pemudi usia nikah yang menyalurkan hasratnya dengan cara yang melanggar hukum.

Tidak cukup kalimat bagi penulis untuk menggambarkan betapa banyak manfaat bagi banyak pihak dan banyak aspek jika pemerintah daerah memfasilitasi pesta pernikahan bagi warga-nya secara massal. Apakah even itu memakan biaya yang besar?

Untuk sebuah level kabupaten, menyelenggarakan even pesta pernikahan massal tidaklah seberapa. Dengan wibawa dan kepemimpinannya, Bupati dan Wakil Bupati bisa mengajak banyak pihak untuk berpartisipasi; misalnya menggalang dana dari para dermawan, para pengusaha, dan sebagainya.

Lebih elegan lagi jika even ini masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah dan menjadi program dan kegiatan andalan dari salah satu OPD sebagaimana penulis sebutkan di atas. []

 

 

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.