TAKENGON-LintasGAYO.co : Munculnya tambahan anggaran sekitar Rp121 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Tengah Tahun 2026 dipertanyakan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menjelaskan secara terbuka asal-usul sumber pembiayaan anggaran tersebut.
Pertanyaan itu muncul karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025, Pemkab Aceh Tengah masih menghadapi persoalan keuangan. Daerah tersebut tercatat memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp85,27 miliar, tetapi kas bebas yang tersedia hanya Rp13,74 miliar.
Di sisi lain, utang jatuh tempo mencapai Rp102,79 miliar. Dari jumlah tersebut, masih terdapat utang belanja Rp89,04 miliar yang belum memiliki sumber pembiayaan dan berpotensi menjadi beban APBK 2026.
“Nah, yang menjadi pertanyaan, pada APBK Perubahan tahun ini terdapat anggaran Rp112 miliar. Pemerintah daerah harus menjelaskan. Sementara Aceh Tengah masih mengalami SILPA dan utang jatuh tempo,” kata Askhalani, Rabu, 30 September 2026.
Askhalani mengatakan persoalan tersebut setidaknya menyangkut dua hal, yakni sumber pembiayaan dan logika perencanaan penganggaran.
Menurutnya, kewajiban daerah yang telah jatuh tempo semestinya menjadi perhatian terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah menambah ruang belanja melalui APBK Perubahan.
“Logika yang harus dipakai itu logika perencanaan penganggaran. Ada piutang yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo, tetapi kemudian memaksakan APBK perubahan. Di satu sisi, utang yang belum dibayarkan ini secara otomatis akan bertambah menjadi utang baru di tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut berisiko membuat persoalan utang daerah terus bergeser dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.
“Ini menunjukkan cara penggunaan anggaran kemudian diskresi yang dipakai oleh pemerintah daerah dalam melakukan APBK terhadap APBK perubahan ini ada logika cacat pikir. Harusnya piutang yang sudah jatuh tempo itu dibayar,” tegasnya.
Askhalani juga membandingkan kondisi tersebut dengan Pemerintah Aceh yang disebutnya tidak melakukan APBD Perubahan tahun ini karena masih memiliki kewajiban terkait piutang BPJS yang telah jatuh tempo dan harus diselesaikan.
Karena itu, GeRAK meminta Pemkab Aceh Tengah membuka secara transparan sumber dana Rp112 miliar tersebut.
“Sumber anggaran Rp121 miliar itu dari mana, harus dijelaskan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bappeda-nya. Dari dana transferkah, sisa perhitungan tahun lalu, atau ada sumber penerimaan yang diperoleh dari pendapatan atau sisa lebih yang tidak dipakai tahun sebelumnya,” kata Askhalani.
Ia menegaskan, transparansi sumber pembiayaan penting untuk memastikan perubahan APBK disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang nyata, bukan sekadar menambah angka belanja.
“APBK perubahan itu kalau sumber keuangannya tidak dimiliki, ya sudah, enggak perlu. Jangan ugal-ugalan, enggak boleh. Dan kalau kemudian menggunakan mekanisme model seperti itu, namanya cacat,” pungkasnya.
[FA]





