AMPL Desak Disnaker Aceh Turun Tangan, Dugaan PHK Sepihak 15 Pekerja PT KHBL Disorot

oleh

BLANGKEJEREN-LintasGAYO.co : Persoalan ketenagakerjaan di PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) kembali menjadi perhatian. Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMGL) Gayo Lues mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh segera turun tangan menyelidiki dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 15 pekerja lokal di perusahaan pengolahan getah pinus tersebut.

Koordinator AMGL Gayo Lues, Sabarudin, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian status hubungan kerja serta hak-hak pekerja. Menurutnya, Disnaker Aceh perlu memanggil pihak perusahaan, memeriksa dokumen hubungan kerja, serta mempertemukan kedua belah pihak melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Disnaker harus turun dan memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai pekerja kehilangan hak hanya karena proses pemberhentian tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Sabarudin, Jum’at 2 Oktober 2026.

Dalam laporan tertanggal 19 Agustus 2026 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, para pekerja menyebut telah bekerja di PT KHBL sejak 2016 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka mengaku selama kurang lebih 10 tahun bekerja pada bagian pengolahan getah pinus yang disebut sebagai bisnis inti perusahaan.

Persoalan mencuat pada Juni 2026 ketika operasional pengolahan disebut dihentikan dengan alasan ketiadaan bahan baku. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pemberhentian 15 pekerja lokal.

Menurut laporan para pekerja, alih-alih menerima surat keputusan PHK, mereka justru didesak atau disarankan menandatangani surat pengunduran diri. Para pekerja menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hak-hak normatif yang seharusnya mereka peroleh apabila hubungan kerja berakhir karena PHK.

Sabarudin menegaskan bahwa persoalan ini sebelumnya juga telah disampaikan secara terbuka melalui aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut, AMGL telah menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah melalui instansi terkait memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret terhadap persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.

Namun, menurut AMGL, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang memberikan kejelasan kepada para pekerja.

“Ini sudah pernah kami sampaikan dalam aksi di Kantor Gubernur Aceh. Kami juga sudah menyampaikan persoalan ini melalui jalur resmi. Tetapi sampai sekarang, apa tindak lanjut konkret dari Disnaker Aceh? Apakah kami harus kembali turun ke jalan untuk mempertanyakan hal yang sama?” tegas Sabarudin.

Ia mengatakan AMGL masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur administratif dan dialog. Namun, apabila laporan dan tuntutan pekerja terus tidak mendapatkan kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berputar tanpa kepastian. Kalau memang ada proses pemeriksaan, sampaikan kepada pekerja. Kalau ada mediasi, lakukan. Kalau ada kekurangan dokumen, jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji tanpa kejelasan tindak lanjut,” katanya.

Dalam laporan tersebut, para pekerja meminta Disnaker memanggil pimpinan PT KHBL untuk menjalani proses mediasi serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja dan pembayaran hak normatif apabila berdasarkan pemeriksaan memang terdapat kewajiban perusahaan.

AMGL Gayo Lues menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah maupun menghakimi perusahaan. AMGL meminta seluruh pihak diberikan ruang yang seimbang untuk menyampaikan bukti, dokumen, dan klarifikasi.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami hanya meminta negara hadir. Periksa pekerja, periksa perusahaan, buka dokumennya, lalu ambil keputusan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Sabarudin.

Menurutnya, persoalan 15 pekerja PT KHBL bukan hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kepastian hukum ketenagakerjaan serta perlindungan pekerja lokal di tengah aktivitas investasi dan industri di Gayo Lues.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan Disnaker menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Yang kami minta sederhana: Disnaker Aceh turun, periksa, mediasi, dan berikan kepastian. Jangan sampai masyarakat kembali harus turun ke jalan hanya untuk meminta pemerintah menjalankan kewenangannya,” tutup Sabarudin.

[SP]

Comments

comments