(Catatan Tentang MoU KUA dan Balai Penyuluh KB Atu Lintang)
Catatan Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd (Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah)
Membangun keluarga bukan pekerjaan sederhana. Pernikahan memang dapat dilangsungkan dalam satu hari melalui akad nikah, tetapi membangun rumah tangga membutuhkan kesiapan, pengetahuan, kedewasaan, dan tanggung jawab yang berlangsung sepanjang kehidupan.
Karena itu, pembinaan calon pengantin (catin) tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pelengkap administrasi menjelang pernikahan. Lebih dari itu, pembinaan merupakan investasi sosial untuk mempersiapkan lahirnya keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas.
Kesadaran inilah yang perlu terus ditumbuhkan di tengah masyarakat. Sebab, persoalan keluarga hari ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami dan istri, tetapi juga menyangkut pola pengasuhan anak, kesehatan ibu dan anak, ketahanan ekonomi, pendidikan, hingga pencegahan stunting.
Dalam konteks tersebut, langkah KUA Kecamatan Atu Lintang bersama Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Atu Lintang menjalin Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada 30 September 2026 patut menjadi bagian dari ikhtiar bersama membangun kualitas keluarga.
Kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala KUA Atu Lintang, Mahbub Fauzie, dan Koordinator Balai Penyuluh KB, Munawarah, tersebut berfokus pada penyelenggaraan penyuluhan pranikah dan fasilitasi penerbitan sertifikat ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) bagi calon pengantin.
Melalui kerja sama ini, calon pengantin mendapatkan pembekalan tentang persiapan pranikah dan persiapan menjadi orang tua dengan melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di desa. Pendampingan direncanakan berlangsung di desa asal calon pengantin perempuan, sehingga pelayanan dapat lebih dekat dengan masyarakat.
Langkah ini memperlihatkan bahwa urusan membangun keluarga tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. KUA memiliki tugas dalam pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama serta keluarga, sementara Balai Penyuluh KB memiliki kompetensi dalam edukasi kesehatan reproduksi, persiapan kehamilan, dan pembangunan keluarga. Keduanya memiliki ruang pengabdian yang saling melengkapi.
𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐢 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐫𝐭𝐚𝐬
Apresiasi juga disampaikan Camat Atu Lintang, Malikussaleh, S.Sos., M.AP. Ia memandang upaya tersebut sebagai bentuk sinergisitas antarlembaga di Kecamatan Atu Lintang. Pembinaan calon pengantin dinilai penting, termasuk sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas keluarga serta masyarakat.
Pandangan ini patut menjadi perhatian. Sebab, pembangunan masyarakat tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan administratif. Pembangunan manusia harus dimulai dari unit terkecil kehidupan sosial, yakni keluarga.
Kita sering berbicara tentang pentingnya generasi sehat dan berkualitas. Namun, terkadang kita lupa bahwa kualitas generasi sangat ditentukan oleh kualitas keluarga yang mempersiapkannya. Anak yang sehat membutuhkan orang tua yang memiliki pengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab dalam pengasuhan serta pemenuhan kebutuhan gizinya.
Di sinilah relevansi pembinaan pranikah dengan agenda pencegahan stunting. Edukasi tentang kesehatan reproduksi, kesiapan menjadi orang tua, pemenuhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan perlu diberikan sejak awal. Jangan sampai perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak baru muncul setelah persoalan terjadi.
𝐌𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐇𝐮𝐥𝐮
Selama ini, pelayanan pernikahan sering kali lebih dikenal masyarakat melalui pencatatan nikah, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan akad, dan penerbitan buku nikah. Padahal, peran KUA juga memiliki dimensi pembinaan yang lebih luas.
Calon pengantin perlu memahami bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan mempertemukan dua tanggung jawab untuk membangun kehidupan bersama. Ada hak dan kewajiban, komunikasi, pengelolaan ekonomi rumah tangga, kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta tanggung jawab moral dan keagamaan.
Karena itu, membekali calon pengantin sebelum menikah merupakan langkah preventif. Lebih baik mempersiapkan keluarga sejak awal daripada baru sibuk mencari solusi ketika persoalan rumah tangga telah berkembang.
Tentu, kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut, koordinasi, pendataan, pelaksanaan penyuluhan, serta evaluasi secara berkala. Pemerintah kampung, tenaga kesehatan, penyuluh KB, penyuluh agama, dan unsur masyarakat perlu mengambil bagian sesuai tugas dan kapasitas masing-masing.
Keluarga berkualitas tidak lahir secara kebetulan. Ia tumbuh dari pengetahuan, keteladanan, kesehatan, nilai agama, dan lingkungan sosial yang mendukung.
Ikhtiar KUA dan Balai Penyuluh KB Atu Lintang ini menjadi pengingat bahwa membangun masyarakat yang lebih baik harus dimulai dengan membangun keluarga yang lebih baik. Sebab, dari keluarga yang sehat, kuat, dan harmonis akan tumbuh generasi yang berkualitas. Dan dari generasi berkualitas itulah masa depan masyarakat dan bangsa dipertaruhkan.[]





