Perubahan Hukum

oleh

Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Dalam hukum Islam, yang dimaksudkan dengan hukum adalah norma yang terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, di mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menempelkan atau melekatkan hukum syara’ atau norma itu pada ayat-ayat dan hadis-hadis hukum.

Menurut para ulama, bahwa ayat-ayat hukum itu jumlahnya terbatas. Sebagian mereka mengatakan jumlah ayat itu ada sekitar 500 ayat. Mereka tidak menyebutkan berapa jumlah hadis yang berkaitan dengan hukum. Yang jelas, di dalam ayat-ayat hukum tersebut terdapat adanya perintah, kemudian larangan, keizinan, dan pengkondisian.

Hukum-hukum yang ada atau yang melekat di dalam Al-Qur’an dan hadis ini digali atau dikeluarkan oleh para ulama dari Al-Qur’an tersebut atau hadis tersebut.

Kemudian, hukum-hukum atau norma tersebut selanjutnya didekatkan atau ditempelkan kepada manusia sebagai subjek hukum atau disebut dengan mahkum ‘alaih, dan juga hukum-hukum atau norma tersebut ditempelkan atau didekatkan pada perbuatan-perbuatan manusia sebagai subjek hukum.

Para ulama berpendapat bahwa hukum itu bisa berubah karena alasan perubahan ‘illat, sehingga ada kaidah yang mengatakan, hukum itu berubah bersamaan dengan perubahan ‘illat.

Ada juga ulama yang mengatakan dengan nada yang sama bahwasanya perubahan hukum disebabkan karena perubahan zaman atau perubahan tempat.

Membaca sejarah Islam atau sejarah hukum Islam, di mana kita berarti membaca bagaimana hukum itu dilekatkan pada subjek hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia, karena itu kita tidak bisa melepaskan dari perkembangan zaman tersebut.

Secara umum, para ahli mengatakan bahwa perubahan atau perkembangan zaman itu termasuk diawali dengan masyarakat yang berburu. Artinya, di dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, mereka memburu binatang-binatang.

Kemudian, binatang-binatang yang mereka buru ditangkap, kemudian diolah menjadi makanan. Jadi, mereka hidup dari hasil buruan atau hasil tangkapan yang mereka lakukan.

Kemudian, perubahan terjadi ketika manusia itu selanjutnya menetap di suatu tempat. Mereka tidak lagi bersifat berpindah-pindah, maka muncullah yang disebut dengan masa atau era pertanian.

Masyarakat pada saat itu sudah mulai berdomisili di suatu tempat, di mana di tempat tersebut mereka mulai menanam kebutuhan-kebutuhan untuk kehidupan mereka, sehingga mereka tidak lagi berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain dalam waktu yang lama.

Perubahan dari era berburu kemudian menjadi masyarakat bertani ini menjadikan perubahan yang sangat besar dalam kehidupan manusia.

Secara umum, bisa kita katakan dari sisi perbuatan yang dilakukan, di mana masyarakat ketika masa berburu tentu perbuatan-perbuatan yang dikerjakan atau dilakukan lebih khusus perbuatan itu dilakukan oleh kaum laki-laki, sedangkan perempuan adalah orang-orang yang meramu atau mengolah hasil buruan yang ditangkap oleh laki-laki.

Kemudian, ketika masa pertanian, di mana kaum laki-laki dan kaum perempuan sudah mulai bekerja bersama, walau dengan pembagian atau kualitas pekerjaan tergantung kepada kesanggupan, tergantung kepada jenis pekerjaan yang mereka sanggup lakukan.

Sehingga bisa kita katakan laki-laki tidak lagi melakukan perbuatan itu secara penuh atau secara keseluruhan. Demikian juga perempuan tidak lagi semata-mata hanya mengerjakan atau meramu hasil dari apa yang diperoleh oleh laki-laki.

Perubahan ini menjadikan perubahan hukum. Bila kita lihat sebagai contoh, umpamanya pada masyarakat berburu, karena mereka tidak memiliki harta yang banyak, tidak memiliki dan mungkin kita belum menentukan apa sebenarnya makanan pokok yang mereka makan, apakah itu semata hasil buruan atau buah-buahan atau apa sebenarnya yang menjadi makanan pokok dari mereka.

Berbeda dengan ketika pada masa pertanian, di mana jenis-jenis pertanian pada saat itu sudah mulai khusus atau spesifik yang ditanam oleh masyarakat, sehingga makanan mereka sudah bisa dapat dipastikan apa yang menjadi makanan pokok mereka.

Mereka juga menyimpan hasil pertanian mereka untuk jangka waktu tertentu. Sehingga kita katakan makanan yang pokok sudah pasti dan makanan yang juga mereka dapatkan disimpan untuk masa dan waktu tertentu pula.

Dari sisi hukum, bisa untuk wajibnya zakat. Kemudian kita belum bisa tentukan berapa banyak jumlah harta yang mereka miliki untuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Tetapi ketika mereka menjadi masyarakat bertani dengan jenis yang pasti dan kadar yang pasti, maka kita bisa mengupayakan memahami dalil nash, baik itu Al-Qur’an dan hadis, sehingga kita bisa menentukan bahwa makanan pokok yang masyarakat miliki dengan jumlah dan ketentuan serta waktu yang tertentu pula, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah di antara perubahan hukum yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri.

Selanjutnya, peran perempuan ketika masyarakat yang bertani juga bisa kita katakan belum dilakukan secara maksimal karena keadaan pada saat itu, baik dari sisi jenis pekerjaan atau juga jangkauan tempat tinggal dengan lokasi pekerjaan, sehingga peran perempuan belum bisa dikatakan secara penuh sebagaimana laki-laki bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Sehingga pada saat itu juga kita masih bisa katakan bahwa laki-laki mempunyai tugas, mempunyai kewenangan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam keluarga.

Karena peran perempuan belum maksimal, maka kita belum bisa mengatakan bahwa perempuan itu punya peran sama dengan laki-laki. Tetapi lebih bisa dikatakan bahwa perempuan itu berposisi membantu suami atau laki-laki dalam peran mereka sebagai orang yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.

Selanjutnya, dalam era modern, di mana pada saat ini tidak ada lagi batasan antara kemampuan dan kesanggupan untuk melakukan perbuatan. Laki-laki mampu melaksanakan semua pekerjaan yang ada, demikian juga halnya dengan perempuan, sanggup dan mampu melakukan semua pekerjaan yang ada.

Bahkan dari sisi kualitas dan kuantitas perbuatan juga tidak dapat dibedakan. Demikian juga dengan hasil dari apa yang mereka lakukan, tidak ada perbedaan dari sisi jumlah atau nilai barang yang mereka hasilkan.

Sehingga kita tidak lagi bisa mengatakan bahwa peran perempuan itu sebagai pembantu dari laki-laki. Demikian juga halnya dengan laki-laki, tidak bisa kita katakan lagi sebagai pemeran utama dalam melakukan aktivitas terhadap perbuatan.

Kita kembali kepada apa yang disebutkan di atas bahwa hukum syara’ adalah ditempelkan kepada subjek hukum atau mahkum ‘alaih, kemudian juga hukum ditempelkan kepada perbuatan hukum atau mahkum fih.

Ketika laki-laki dan perempuan mempunyai peran atau kemampuan dan kesanggupan yang sama serta hasil yang dihasilkan juga mempunyai nilai yang tidak dapat dibedakan, maka kita bisa katakan bahwa hukum itu juga dipahami atau diambil dari dalil nash, lalu ditempelkan pada subjek hukum yang namanya laki-laki dan juga yang namanya perempuan.

Demikian juga hukum itu ditempelkan kepada perbuatan hukum yang dilakukan oleh laki-laki. Demikian juga perbuatan hukum atau nilai dari sebuah perbuatan akan ditempelkan kepada perbuatan hukum yang dilakukan oleh perempuan.

Sehingga bisa kita katakan bahwa perubahan hukum yang pada awalnya adalah merupakan suatu penetapan hukum yang didasarkan pada kesanggupan, kemudian berubah pada kebutuhan.

Selanjutnya, sekarang semua mereka sanggup melakukan perbuatan dan semua mereka membutuhkan apa yang dihasilkan dari sebuah perbuatan tersebut, sehingga hasil atau hukum yang ditetapkan menjadi sama antara laki-laki dan perempuan. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.