Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Dua istilah yang tidak pernah bertemu dan tidak pernah dipertemukan karena berasal dari dua bidang ilmu yang berbeda adalah istilah Ahliyah dan etnosains.
Kata Ahliyah ditemukan dalam kajian ilmu Ushul Fiqih, yang mempunyai makna dan berasal dari kata ahli, yang diartikan dengan kewenangan atau kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum.
Kata Ahliyah adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang mempunyai kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum apabila memiliki perintah atau dalil dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kemudian, dalil yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala mampu dipahami dan dilaksanakan, yaitu mampu mengerjakan apa yang disuruh dalam dalil tersebut.
Kata etnosains sendiri adalah suatu istilah yang sering disebut dengan bahasa ilmu pengetahuan tentang budaya atau juga sering disebut dengan istilah kearifan lokal.
Kata kearifan lokal berasal dari kata arif, yang berarti bijaksana, paham, dan mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan budaya yang berlaku di suatu daerah tertentu, baik yang berhubungan dengan pertanian, perkebunan, nelayan, maupun hal-hal apa pun yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, kata etno dikaitkan dengan kata sains. Menurut ahli antropologi, istilah ini belum lama dipopulerkan di Indonesia dan baru dikenal di kalangan ilmuwan pada tahun 1990-an.
Kata etnosains dikaitkan dengan kemampuan seseorang dalam memahami budaya di suatu daerah tertentu sehingga pengetahuan tentang kearifan lokal itu menjadi lebih luas. Pengetahuan tersebut tidak hanya berbicara tentang perjalanan sejarah, bagaimana pengelolaan budaya, kebiasaan-kebiasaan, atau pola hidup yang terjadi dalam masyarakat, tetapi melalui kajian ini juga ditambahkan kemampuan sains yang dimiliki oleh seseorang dalam melakukan budaya.
Ilmu ini juga berbicara tentang ilmu pengetahuan, pengetahuan-pengetahuan, alat, serta apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan atau pengetahuan tentang budaya yang berlaku di suatu daerah.
Kemudian, bila kita tambahkan pembahasan tentang pembagian Ahliyah, maka Ahliyah itu dibagi menjadi dua. Pertama, kemampuan seseorang dalam menerima hak dan kewajiban. Artinya, semua orang yang dilahirkan di dunia ini secara pasti mempunyai hak dan kewajiban.
Terkadang, di antara mereka ada yang mempunyai hak dan kewajiban yang sempurna, tetapi banyak juga di antara manusia yang tidak mempunyai hak dan kewajiban yang sempurna.
Kemudian, dalam pelaksanaannya, yang kedua dikenal dengan sebutan Ahliyatul Ada, yaitu kemampuan seseorang untuk melakukan atau melaksanakan perbuatan yang dibebankan kepada seseorang tersebut.
Jadi, dari sisi kemampuan berbuat, di kalangan ulama Ushul Fiqih juga membaginya menjadi dua. Yang pertama disebut dengan Ahliyatul Ada yang sempurna, artinya seseorang melakukan perbuatan yang melahirkan hak dan kewajiban secara sempurna. Banyak juga orang yang ketika melakukan perbuatan tidak mempunyai kemampuan secara sempurna dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dari pembahasan di atas, maka dapat kita padukan antara istilah Ahliyah dengan istilah etnosains, bahwa kedua istilah ini berhubungan dengan kemampuan atau kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum atau pelaksanaan serta perbuatan yang berhubungan dengan budaya.
Bila kita sebut secara detail dalam contoh, umpamanya, bisa kita katakan kepada mereka yang melakukan pekerjaan sebagai petani. Seorang petani adalah mereka yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan yang bersifat primer, sekunder dan tersier, atau dalam istilah Ushul Fiqih disebut dengan kebutuhan yang bersifat daruri, hajji, dan tahsini.
Dalam pemenuhan kebutuhan ini, banyak profesi yang dilakukan masyarakat. Di antaranya, sebagaimana yang disebutkan, adalah sebagai petani. Sebagai contoh, kita ambil petani sawah.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai petani sawah, mereka pasti diawali dengan pekerjaan yang menyangkut penggemburan tanah. Kemudian, tanah tersebut dibajak, lalu ditanami padi sampai akhirnya padi tumbuh dan menghasilkan beras yang dimasak menjadi nasi. Sebagian hasil pertanian ada juga yang dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Itu adalah sebuah pembahasan yang mendasar. Namun, lebih jauh dari itu, kita bisa katakan bahwa seorang petani dalam mengolah sawah menggunakan sains atau ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan persawahan tersebut.
Boleh jadi, pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang yang bertani berhubungan dengan waktu yang sesuai dengan musim untuk bertanam. Mereka juga menggunakan alat-alat yang diperlukan ketika mengolah sawah sampai dengan masa panen, baik secara tradisional maupun dengan menggunakan mesin.
Hal ini juga bisa dipahami dari sisi kemampuan atau Ahliyah dalam ilmu Ushul Fiqih. Artinya, seorang petani yang bersawah mempunyai keahlian, kemampuan, dan kewenangan dalam mengelola sawah sampai masa panen.
Apakah mereka mengelolanya dengan menggunakan pengetahuan secara tradisional atau dengan menggunakan ilmu pengetahuan modern serta alat-alat modern, maka di sinilah titik temu dua istilah, yaitu Ahliyah dan etnosains, yang menjadi sebuah tata bangunan ilmu pengetahuan yang terpadu antara ilmu Ushul Fiqih dan ilmu antropologi dalam kajian ilmu pengetahuan. []





