Niat dan Transaksi Elektronik

oleh

Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Saat ini kita telah memasuki abad ke-21, ketika hampir seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan teknologi. Artinya, tidak ada lagi segi kehidupan manusia yang sepenuhnya luput dari pengaruh teknologi.

Bukan hanya dalam berhubungan dengan orang lain atau masyarakat luas kita membutuhkan teknologi, tetapi juga dalam menjalankan aktivitas yang bersifat mandiri, keberadaan teknologi tidak dapat kita abaikan.

Ketika berbicara tentang teknologi, tentu kita perlu memahami arti teknologi itu sendiri, yaitu sebagai alat atau cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, teknologi pada dasarnya dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bebas nilai.

Artinya, teknologi merupakan sarana yang dapat digunakan oleh siapa saja, tanpa dibatasi oleh perbedaan agama maupun keyakinan. Tidak ada manusia yang sepenuhnya terlepas dari penggunaan teknologi, dan tidak ada agama yang menolak keberadaan teknologi sebagai bagian dari kehidupan manusia.

Namun, terkadang muncul pertanyaan dalam pikiran kita sebagai orang yang beragama. Apakah penggunaan teknologi oleh orang-orang yang berbeda agama memiliki perbedaan? Apakah orang yang beragama Islam menggunakan teknologi dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan mereka yang bukan beragama Islam? Atau, sebaliknya, apakah orang yang bukan beragama Islam juga mempunyai cara tersendiri dalam menggunakan teknologi?

Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki makna yang sangat luas. Sebagaimana telah dikatakan bahwa teknologi hanyalah sebuah sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Setiap orang tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai melalui sarana tersebut. Dalam hal ini, Islam sebagai salah satu agama yang dianut oleh manusia mempunyai pandangan tersendiri ketika mengaitkan ajaran agama dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan teknologi.

Sesungguhnya, agama yang hadir dalam kehidupan manusia berfungsi sebagai salah satu bentuk kontrol terhadap perilaku manusia. Dengan demikian, seseorang yang beragama Islam tidak dapat secara bebas melakukan segala sesuatu sesuai dengan kehendaknya. Agama berfungsi memberikan batasan tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Terkadang, seseorang merasa memiliki sesuatu sehingga menggunakan apa yang dimilikinya secara bebas tanpa mempertimbangkan akibatnya. Padahal, tindakan tersebut dapat merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain.

Demikian pula, terkadang kita merasa dirugikan oleh alat atau teknologi yang digunakan oleh orang lain sehingga muncul anggapan bahwa teknologi merupakan sesuatu yang bertentangan dengan agama. Padahal, kita sering melupakan apa yang telah disebutkan sebelumnya bahwa teknologi hanyalah sebuah alat yang penggunaannya sangat bergantung pada orang yang menggunakannya.

Baik atau buruknya penggunaan teknologi sangat berkaitan dengan siapa yang menggunakannya dan untuk tujuan apa teknologi tersebut digunakan. Apabila penggunaannya dilakukan secara berlebihan dan tanpa kendali, maka hal itu dapat merugikan orang yang menggunakannya maupun orang lain.

Salah satu ajaran Islam yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah tentang niat. Niat dalam Islam mempunyai peranan yang sangat besar dalam menentukan keabsahan suatu perbuatan. Bahkan, menurut sebagian ulama, kedudukan niat memiliki nilai yang melebihi setengah dari keseluruhan nilai suatu perbuatan.

Oleh karena itu, niat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam karena menentukan apakah tujuan suatu perbuatan sesuai dengan kehendak orang yang melakukannya atau justru berada di luar kendali dan maksud yang telah ditetapkannya.

Ketika seseorang menggunakan teknologi, perlu dipahami bahwa teknologi juga dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki orientasi kapitalisme. Dalam penggunaannya, mereka berupaya agar orang lain yang menggunakan teknologi tersebut tertarik untuk membeli produk-produk yang mereka tawarkan.

Akibatnya, produk yang dijual terkadang bukan merupakan sesuatu yang benar-benar dibutuhkan oleh pembeli.

Hal seperti ini sering terjadi ketika seseorang membeli barang melalui perangkat elektronik. Ketika membuka aplikasi atau mencari barang yang dibutuhkan, seseorang justru dihadapkan pada berbagai tawaran produk yang sebenarnya tidak menjadi kebutuhannya. Akibatnya, terkadang seseorang beralih dari membeli sesuatu yang benar-benar dibutuhkan kepada membeli sesuatu yang hanya diinginkannya.

Dalam pandangan Islam, hal semacam ini tidak dibenarkan karena sistem ekonomi Islam pada dasarnya bertumpu pada pemenuhan kebutuhan, bukan semata-mata pemenuhan keinginan. Oleh karena itu, ketika berbelanja atau membeli sesuatu, kita seharusnya tetap berada dalam kontrol agama dan niat yang telah ditetapkan sebelum melakukan pembelian.

Niat tersebut menjadi dasar untuk menentukan bahwa barang yang kita beli benar-benar merupakan kebutuhan.

Akan tetapi, dalam kehidupan masyarakat, sering kali seseorang yang sedang berbelanja menemukan barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Namun, karena tertarik oleh iklan, promosi, atau potongan harga, ia kemudian terdorong untuk membelinya. Bahkan, terkadang seseorang meninggalkan barang yang menjadi kebutuhannya dan beralih kepada barang yang hanya diinginkannya.

Dengan demikian, telah terjadi perubahan orientasi dari niat awal untuk memenuhi kebutuhan menjadi sekadar memenuhi keinginan. Hal seperti ini pada dasarnya tidak dibenarkan dalam Islam.

Jika kita membahas persoalan ini lebih jauh dan mendalam, kita dapat mengemukakan salah satu contoh yang berkaitan dengan alat atau sarana transaksi pada zaman modern, yaitu transaksi yang menggunakan teknologi elektronik. Salah satu sarana yang sering kita dengar adalah e-wallet, yang berarti dompet elektronik.

Secara sederhana, apabila kita berbicara tentang dompet elektronik, sebenarnya fungsinya tidak jauh berbeda dengan dompet manual yang biasa kita simpan di dalam saku. Dompet merupakan tempat untuk menyimpan uang dan berbagai kartu lainnya.

Demikian pula halnya dengan dompet elektronik atau e-wallet. Sarana ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang yang akan digunakan untuk berbelanja dan dapat pula dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai informasi atau instrumen pembayaran tertentu. Bahkan, dari segi keamanan, dompet elektronik memiliki keunggulan dibandingkan dengan dompet yang kita gunakan secara manual.

Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa tidak terdapat perbedaan mendasar antara dompet elektronik dan dompet manual dalam hal fungsinya sebagai sarana untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi. Perbedaannya terletak pada cara penggunaannya.

Ketika kita berbelanja ke pasar dengan menggunakan dompet manual yang berada di dalam saku, biasanya kita telah merencanakan terlebih dahulu apa yang akan dibeli. Misalnya, ketika berangkat dari rumah menuju pasar ikan, kita telah menetapkan niat untuk membeli jenis ikan tertentu dengan jumlah dan harga tertentu pula.

Demikian juga ketika membeli kebutuhan lainnya, seperti beras, sayur-mayur, atau berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Kita telah menentukan barang-barang apa saja yang hendak dibeli. Biasanya, kita tidak akan membeli barang lain karena sebelumnya barang-barang tersebut memang tidak termasuk dalam rencana pembelian kita.

Berbeda halnya ketika kita menggunakan e-wallet sebagai sarana transaksi. Ketika membuka perangkat elektronik, baik berupa handphone, komputer, laptop, maupun perangkat lainnya, kita biasanya akan menemukan berbagai iklan dan penawaran produk.

Bahkan, sebelum atau sesudah menemukan barang yang sedang dicari, kita sering disuguhi berbagai tawaran barang lainnya. Keadaan ini terkadang membuat kita melupakan kebutuhan utama yang sebelumnya telah direncanakan. Akibatnya, kita terdorong untuk membeli barang-barang lain yang sebenarnya tidak dibutuhkan, tetapi semata-mata karena munculnya keinginan setelah melihat berbagai tawaran tersebut.

Dalam Islam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, salah satu prinsip ekonomi adalah memenuhi kebutuhan, bukan memenuhi keinginan. Prinsip ini menjadi dasar dalam sistem ekonomi Islam. Islam tidak menghendaki agar pemenuhan keinginan lebih diutamakan daripada pemenuhan kebutuhan. Bahkan, Islam memberikan perhatian dan batasan terhadap perilaku konsumtif yang mendorong seseorang melakukan transaksi hanya untuk memenuhi keinginan.

Sebagaimana telah disebutkan, ketika membuka perangkat elektronik, kita sering kali lebih banyak menemukan iklan dan berbagai penawaran produk. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan munculnya perbedaan pandangan di kalangan para ahli dan ulama mengenai penggunaan e-wallet atau perangkat elektronik dalam kegiatan berbelanja. Ada yang berpendapat bahwa penggunaannya dilarang, tetapi ada pula ulama yang membolehkannya.

Dari uraian tersebut, sebenarnya dapat kita pahami bahwa penggunaan perangkat elektronik sebagai sarana transaksi dalam kegiatan perbelanjaan menurut Islam bukanlah sesuatu yang dilarang. Bahkan, dalam kehidupan sekarang, kita tidak mungkin sepenuhnya melepaskan diri dari keberadaan teknologi elektronik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perilaku seseorang ketika memilih dan membeli barang.

Kita tidak seharusnya membeli barang yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan hanya karena terpengaruh oleh iklan atau berbagai penawaran yang muncul melalui perangkat elektronik.

Apabila persoalan ini kita kaitkan dengan fungsi niat sebagai alat kontrol dalam agama, maka pembelian yang semata-mata didorong oleh keinginan akibat pengaruh iklan dapat dikatakan telah menyimpang dari niat awal seseorang dalam memenuhi kebutuhannya.

Dengan demikian, niat yang semula menjadi dasar dan pengendali dalam melakukan transaksi tidak lagi menjadi pedoman ketika seseorang mengambil keputusan untuk membeli sesuatu. Oleh karena itu, persoalan niat perlu mendapat perhatian dalam setiap aktivitas transaksi elektronik agar penggunaan teknologi tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh ajaran Islam. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.