Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, M.A*
Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, baik itu berupa ibadah yang berhubungan dengan Allah yang bersifat vertikal atau juga muamalah yang berhubungan dengan sesama manusia secara horizontal.
Kedua hal ini sering terjadi benturan sehingga banyak orang yang memilih untuk melaksanakan satu perbuatan dan meninggalkan perbuatan yang lain atau melaksanakan suatu perbuatan yang dianggap lebih utama dan mengemudiankan perbuatan yang dianggap kurang penting.
Namun, tidak jarang juga terjadi pertentangan karena pelaksanaannya terjadi dalam waktu yang bersamaan, seperti halnya waktu belajar yang berbenturan dengan waktu salat. Sebagian orang meninggalkan belajar dan melaksanakan salat, mereka berpendapat bahwa salat itu lebih utama dibanding daripada belajar.
Sebagian yang lain juga mengatakan bahwa belajar itu lebih utama dan salat juga tidak dapat ditinggalkan sehingga mereka harus mengatur atau menyusun waktu sehingga kedua perbuatan tersebut tidak ada yang ditinggalkan.
Bila kita lihat dari sisi pentingnya perbuatan berdasarkan dalil, baik itu dari Alquran ataupun hadis Nabi, maka kita harus pahami bahwa kewajiban belajar didasarkan kepada dalil Alquran dan hadis Nabi.
Ayat yang pertama diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW adalah surat al-Alaq yang berbunyi: “iqra’ bismirabbikalladzi khalaq Khalaqal insana min ‘alaq” tentang perintah untuk belajar atau membaca. Ayat ini menunjukkan sebuah perintah yang tegas untuk membaca dengan nama Tuhan yang telah menjadikan manusia. Makna belajar dalam ayat ini adalah untuk mengenal nama Allah sebagai Khaliq yang menjadikan manusia dan selanjutnya untuk beribadah kepada Allah.
Dari ayat ini juga bisa kita pahami bahwa perintah membaca atau belajar adalah untuk mengenal nama Allah dan untuk mengetahui bahwa Allah adalah sebagai pencipta. Perintah membaca dan belajar adalah kewajiban pertama di dalam Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT dan kewajiban-kewajiban yang lain itu diwajibkan sesudah belajar.
Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa “Thalabal ‘ilma faridhathan…” hadis ini menyatakan bahwa menuntut ilmu itu adalah fardhu. Kata “fardhu” yang digunakan dalam hadis ini adalah kata-kata yang bermakna wajib yang kalau kita definisikan bahwa kalau kita tidak melaksanakan perbuatan tersebut maka kita dianggap sebagai orang yang tidak terpuji di sisi Allah.
Dalam hadis yang lain Nabi saw mengatakan “Uthlubul ‘ilma walau bissin” yang maknanya menuntut ilmu itu wajib dan sangat penting sekali untuk kehidupan manusia sehingga Rasulullah SAW menentukan tempat walaupun ke negeri Cina.
Dan dengan masa menuntut ilmu yang tanpa batas sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan “Minal Mahdi Ilal lahdi” yakni dari ayunan atau buaian sampai kepada liang lahat (long life education). Negara Indonesia membuat aturan bahwa wajib belajar itu dengan ketentuan umur sampai tamatan SLTA.
Di sisi lain, salat adalah suatu perintah yang secara tegas difirmankan oleh Allah SWT di dalam Alquran, di mana kata yang digunakan atau firman yang digunakan oleh Allah adalah Aqimushshalah wa atuzzakah warka’u ma’arraki’in” yaitu perintah mendirikan salat.
Kemudian Nabi mencontohkan bagaimana tata cara salat itu dilakukan dengan pernyataan Rasulullah “Shallu kama ra aitumuni ushalli”, hadis ini menunjukkan bahwa perintah salat sebagaimana yang disebutkan tegas dan cara pelaksanaannya dicontohkan oleh Rasulullah.
Selanjutnya para sahabat, tabiin, para imam mazhab, dan semua masyarakat, baik masyarakat tradisional dan masyarakat modern, mencontoh bagaimana sebenarnya pelaksanaan salat.
Bahkan untuk salat ulama menetapkan sebagai rukun Islam, artinya keislaman seseorang tidak dianggap sempurna ketika salat tidak dilakukan, terlebih shalat fardhu yaitu salat subuh, dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Inilah lima kali salat yang dijemput oleh Rasulullah SAW ketika Isra’ dan M’raj.
Karena pentingnya ibadah salat, maka Rasulullah diundang oleh Allah untuk menjemput perbuatan tersebut yang pada awalnya Allah mewajibkan dengan jumlah salat sebanyak 50 kali, namun ketika mengadakan negosiasi atas fasilitator Nabi Musa maka Nabi Muhammad meminta dispensasi atau keringanan untuk mengurangi jumlah salat dari 50 hingga akhirnya diterima oleh Nabi Muhammad SAW dengan jumlah 5 kali.
Penerimaan ini tentu tidak asal diterima, namun Nabi Muhammad SAW mempertimbangkan atas saran Nabi Musa karena pengikut Nabi Muhammad adalah berpostur tubuh kecil sehingga kalau harus melaksanakan 50 kali ditakutkan bahwa umat Muhammad itu tidak sempat melakukan salat secara sempurna.
Karena itu jelas bahwa perbuatan belajar adalah suatu perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga perbuatan belajar adalah merupakan perintah pertama yang diberikan oleh Allah kepada manusia.
Demikian juga halnya ibadah salat sangat penting sehingga Nabi Muhammad SAW diundang untuk menjemput salat. Karena itu mungkin sangat sulit bagi kita untuk memilih ketika kita membandingkan mana yang lebih utama dari kedua perbuatan tersebut.
Dalam hal ini penulis mencoba melihat bahwa kedua perbuatan ini mempunyai kedudukan yang sama-sama fardhu dan sama-sama wajib. Untuk melihat hal tersebut maka kajian Ushul fiqih sangat diperlukan yaitu bagaimana melihat wajib atau kewajiban sebuah perbuatan dari sisi waktu.
Bila kita lihat belajar seperti yang dilakukan pada saat sekarang ini di lembaga-lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan yang swasta atau lembaga pendidikan yang negeri, maka kita melihat bahwa pendidikan itu terjadwal, mempunyai waktu pembelajaran yang jelas.
Sebagai contoh kuliah jam pertama dimulai pada pukul 07.45 pagi dan selesai pada pukul 09.20, artinya belajar dalam makna waktu di sini pas tidak boleh kurang dan tidak boleh. Dalam ushul fiqih disebut dengan waktu Mudhayyaq.
Demikian halnya dengan belajar sebagaimana yang kita sebutkan ketika bel berbunyi untuk masuk, maka pada saat itulah waktu belajar dimulai dan ketika bel berakhir maka pada saat itulah jam pelajaran diakhiri.
Kita pahami bahwa mereka yang datang terlambat artinya mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan bahwa waktu yang digunakan adalah waktu yang “mudhayyaq”, artinya dia tidak menggunakan waktu yang pas sehingga pelaksanaan kewajibannya dianggap tidak sempurna, apalagi ketika mereka yang belajar datang di akhir waktu, maka hal ini sangat bertentangan bila dilihat dari ketetapan waktu tentang belajar tersebut.
Dan apabila kita lihat salat dari sisi waktu, maka salat itu dalam ketetapan Ushul fiqih disebut dengan kewajiban yang “muwassa'”. Arti kewajiban “muwassa'” adalah suatu kewajiban yang waktu disediakan lebih luas dari waktu yang dibutuhkan, umpamanya waktu salat Isya dimulai lebih kurang jam 8 malam dan berakhir pada jam setengah lima pagi, jadi waktunya sangat panjang, sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk salat hanya memakan waktu 5 atau sekitar 7 menit.
Jadi kalau terlambat untuk melaksanakan salat berjamaah (masbuk), maka punya kesempatan mengganti rakaat yang tertinggal, baik satu rakaat, dua rakaat, tiga rakaat bahkan empat rakaat karena waktu shalat masih ada.
Dan kalau salat munfarid kita boleh shalat di awal waktu, di tengah dan di akhir waktu dan bahkan boleh salat kapanpun semasih dalam waktu.
Jadi dari keterangan di atas dapat kita pahami bahwa bila dilihat dari sisi waktu maka belajar adalah sebuah kewajiban yang mudhayyaq, yakni waktu yang disediakan pas untuk waktu yang dibutuhkan. Sedangkan salat mempunyai waktu muwassa’, artinya mempunyai waktu luang dalam pelaksanaannya.
Demikianlah ketetapan syar’i sehingga perbuatan itu sah dengan tidak hanya dimelihat dari aspek pelaku, aspek perbuatan tetapi juga harus dilihat dari aspek waktu yang ditetapkan terhadap perbuatan tersebut.
Jadi kalau sedang mengikuti kuliah, pengajian, belajar dan pada saat itu terdengar suara azan, maka harus memilih, bahwa pelaksanaan belajar itu mempunyai waktu yang mudayyaq yang artinya ketika kegiatan belajar itu ditinggalkan maka kita akan Tertinggal dari materi belajar itu sendiri, sedangkan salat apabila kita tidak mengikuti jamaah di awal waktu maka kita bisa salat berjamah di tengah atau di akhir waktu. Dan apabila shalat munfarid juga sama. []





