Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA
Hukum syar’i atau diterjemahkan dengan hukum syara. Ulama mendefinisikan hukum syara dengan khitabullah al-muta’alliqu bi af’ali al-mukallafin, iqtidha’an aw takhyiran aw wad’an. Artinya adalah khitabullah atau firman Allah yang berhubungan dengan aktivitas atau perbuatan orang mukallaf yang diambil dari dalil yang terperinci atau dari Alquran dan hadis.
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa hukum syara’ adalah firman Allah. Ketika berbicara firman Allah, maka termasuk di dalamnya adalah hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, di mana ayat Alquran atau hadis Rasulullah yang dimaksudkan adalah berhubungan atau berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf berupa ketetapan yang dalam ketetapan itu adalah adanya perintah dan adanya larangan, serta adanya pilihan atau pengkondisian.
Jadi, tidak semua ayat Alquran yang tertulis di dalam Alquran dan tidak semua hadis yang termuat di dalam kitab-kitab hadis menjadi pembahasan daripada hukum syara’, tetapi yang menjadi pembahasan hanyalah ayat-ayat yang di dalamnya terdapat adanya perintah, adanya larangan, pilihan, serta keadaan atau pengkondisian.
Selanjutnya, perbuatan yang dimaksudkan dalam definisi tersebut adalah perbuatan orang-orang mukallaf, yaitu orang-orang yang sudah dewasa, artinya balig atau sampai umur, serta mereka yang mempunyai akal yang sehat.
Di sisi lain, Nabi menggolongkan mereka-mereka yang tidak ditetapkan hukum kepada perbuatan-perbuatannya adalah orang-orang yang sedang tidur, anak-anak, atau juga orang yang gila. Tiga golongan orang ini di dalam hadis Nabi dikatakan orang yang darinya diangkat hukum syara’.
Artinya, apabila anak-anak melakukan suatu perbuatan yang salah dan juga orang yang sedang tidur melakukan pelanggaran hukum, demikian juga halnya dengan orang gila, maka untuk mereka ini tidak dijatuhi hukuman atau balasan dari perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan.
Demikian juga untuk mereka ini, perbuatan-perbuatan baik yang mereka lakukan tidaklah diberikan nilai kebaikan atau dalam istilah lain yang disebut dengan pahala.
Kemudian, maksud dari iqtidha’an seperti yang disebutkan adalah mengandung perintah atau larangan, kemudian ditambah dengan pilihan. Di kalangan ulama menjadikan ketiga kelompok ini, yaitu perintah, larangan, dan pilihan, menjadi satu kelompok yang disebut dengan hukum taklifi, yaitu hukum yang di dalamnya ada beban, baik berupa beban untuk mengerjakan suatu perbuatan, beban untuk meninggalkan suatu perbuatan, serta beban antara melakukan dan meninggalkan perbuatan atau sering juga disebut dengan istilah pilihan.
Kemudian, makna wad’an atau pengkondisian adalah suatu keadaan yang dengan keadaan tersebut terjadilah hukum taklifi atau adanya wajib, sunat, ibahah, makruh, dan haram. Sebagai pembagian dari hukum taklifi itu dianggap ada apabila adanya hukum, yaitu adanya sebab, syarat, mani’, azimah, rukhsah, dan fasid.
Kelompok ini dalam ilmu Ushul fiqih disebut dengan hukum wad’i.
Jadi, pembagian hukum syara itu ada dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Pembagian hukum syara’ ini sangat perlu dipahami bagi pegiat hukum Islam atau disebut dengan ahli usul, karena hukum syara ini ada atau menempel di dalam Alquran dan hadis.
Karena hukum ini menempel di dalam ayat Alquran dan hadis, maka tugas para ulama, khususnya ahli usul, adalah mengambil atau menggali atau mengeluarkan atau mendeduksi hukum syara’ ini dari Alquran dan hadis.
Sebagai contoh dapat kita sebutkan tentang berwudhu dalam salat atau berwudhu yang merupakan syarat dari salat. Syarat itu sendiri sebagaimana disebutkan di atas adalah salah satu pembagian daripada hukum wad’i, di mana syarat itu adalah suatu perbuatan yang ada atau sebelum melakukan perbuatan yang lain, di mana letaknya berada di luar perbuatan yang dimaksud, namun pengaruhnya berlaku sampai berakhirnya perbuatan yang dituju.
Seperti contoh wudhu sebagaimana yang kita sebutkan, dia dilaksanakan sebelum melakukan salat dan wudhu itu sendiri merupakan syarat, karena Allah memerintahkan apabila kamu hendak mendirikan salat maka basuhlah muka, basuhlah tangan, sapulah kepala, basuhlah kaki sampai kedua mata kaki. Perbuatan ini kita lakukan sebelum melakukan salat. Karena itu, perbuatan ini dikatakan dengan syarat.
Dan apabila ketika kita melaksanakan salat dan wudhu ini batal, maka salat kita dinamakan dengan salat yang fasid, yaitu salat yang rusak pada syarat. Sedangkan apabila salat yang kita lakukan yang diawali dengan takbir dan disudahi dengan salam serta diselingi dengan gerakan-gerakan tertentu dan bacaan-bacaan tertentu, maka ketika itu salah satunya rusak, maka salat kita disebut dengan salat yang batil.
Dan apabila perbuatan salat yang kita lakukan memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dan memenuhi rukun juga sebagaimana ditentukan, maka salat kita disebut dengan perbuatan salat yang sah.
Selanjutnya, dari pembahasan di atas dapat dipahami bahwa ungkapan syarat membasuh muka, membasuh tangan, menyapu kepala, dan membasuh kedua mata kaki adalah rukun dari wudhu itu sendiri. Sedangkan wudhu itu juga berkedudukan sebagai syarat dari salat.
Kemudian, rukun salat adalah perbuatan atau aktivitas yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan diselingi dengan perbuatan dan perkataan tertentu. Itu dinamakan dengan rukun salat.
Menurut sebagian ulama, ada yang mengatakan rukun salat itu berjumlah 13, ada juga yang mengatakan 16, dan ada juga yang mengatakan selain dari 13 dan 16 ini juga dinamakan dengan rukun daripada salat.
Sedangkan konsekuensi adanya fasid dan batal serta sahnya perbuatan, kesemuanya ini menunjukkan kepada ketetapan hukum wad’i.
Salat bisa kita lihat dari sisi hukum dan masih bisa juga dikaitkan dengan salat tersebut dari sudut hukum wad’i, yaitu sebab yang merupakan sebab adanya salat itu sendiri, yaitu seperti terbitnya fajar, tergelincirnya matahari, adanya bayangan dua kali dari panjangnya benda, terbenamnya matahari, serta hilangnya ini semua menunjukkan kepada sebab-sebab yang mewajibkan pelaksanaan puasa.
Sedangkan mereka-mereka yang tidak diwajibkan berpuasa, tidak diwajibkan salat, maka untuk mereka dinamakan adanya mani’, yaitu penghalang.
Umpamanya, pada dasarnya seseorang itu adalah wajib melakukan salat. Namun, karena kondisi tertentu sehingga dia tidak wajib mengerjakan salat, seperti perempuan yang berhalangan untuk beribadah.
Kemudian juga salat sebagaimana kita baca dalam Alquran dan hadis Nabi. Selanjutnya kita pahami bahwa ketentuan salat sebagaimana dalam dalil nas tersebut ada salat yang dua rakaat, empat rakaat, empat rakaat, tiga rakaat, dan empat rakaat, dan dilaksanakan pada waktu-waktu yang sudah ditentukan. Umpamanya, dua rakaat pada salat Subuh, empat rakaat pada salat Zuhur, empat rakaat pada salat Ashar, tiga rakaat pada salat Magrib, dan empat rakaat pada salat Isya.
Kewajiban ini dilakukan bagi mereka-mereka yang dalam kondisi tidak berhalangan. Dalam makna Ushul fiqih, ini disebut dengan perbuatan yang azimah, yaitu perbuatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang disuruh atau apa yang ditetapkan dalam dalil nash.
Sedangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak seperti halnya dalam dalilnya, maka perbuatan ini disebut dengan perbuatan atau keringanan. Seperti kita bisa melaksanakan salat Zuhur dua rakaat, salat Ashar dua rakaat, salat Isya dua rakaat. Ini yang disebut dengan salat qasar.
Kita juga dapat melakukan dengan membawa salat Zuhur kepada salat Asar, salat Asar kepada salat Zuhur, dan juga boleh salat Magrib dibawa ke Isya dan Isya dibawa ke Magrib. Ini dalam istilah Ushul Fiqih disebut dengan salat jamak.
Perbuatan-perbuatan salat dan hukum-hukum sebagaimana yang sudah kita tetapkan di atas ini bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Selanjutnya, dengan menggunakan Ushul fiqih, hukum-hukum yang menempel di dalam Alquran dan hadis sebagaimana disebutkan kita ambil, kita gali, kita keluarkan untuk selanjutnya kita tempelkan kepada perbuatan-perbuatan sebagaimana juga yang disebutkan, seperti perbuatan berwudhu dengan perbuatan-perbuatan yang seperti yang disebutkan, yaitu membasuh muka, membasuh tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki.
Perbuatan-perbuatan ini dalam istilah hukum Islam atau hukum syara’ atau juga disebut dengan fiqih. Demikian juga halnya dengan perbuatan-perbuatan yang kita lakukan dalam salat, baik itu perbuatan takbir, niat, dan seterusnya sampai salam, maka perbuatan-perbuatan ini merupakan perbuatan pemahaman atau berdasarkan pemahaman kita terhadap Alquran dan hadis.
Lalu, pemahaman itu kita aplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai sebuah perbuatan yang wajib kita lakukan.
Sebagai kesimpulan bisa kita ambil bahwa ayat Alquran yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf disebut dengan syariat. Di dalam syariat tersebut menempel dua hal. Pertama, menempelnya hukum syara. Yang kedua, menempelnya perbuatan.
Ilmu Ushul fiqih digunakan sebagai metode atau cara untuk mengeluarkan hukum syara’ dari dalil nash Alquran dan hadis serta berupaya memahami bentuk perbuatan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul. Kemudian, perbuatan yang kita pahami kita wujudkan dalam aktivitas kita, seperti halnya wudhu dan salat dalam contoh di atas.
Ini adalah perbuatan fiqih yang selanjutnya perbuatan fiqih ini kita tempelkan hukum-hukum yang telah kita ambil dari dalil nas Alquran dan hadis. Selanjutnya kita katakan bahwa perbuatan wudhu itu adalah hukumnya wajib dan perbuatan salat itu adalah hukumnya wajib.
Bila dilihat dari sisi lain, bahwa wudhu itu sebagai syarat untuk salat dan salat itu adalah sebuah perbuatan yang harus mempunyai syarat berwudhu. []





