Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Ketika pada tahun 1990-an saya menulis sebuah skripsi yang berkaitan dengan perkawinan, saya menggunakan buku rujukan yang lumayan banyak, termasuk dari kitab-kitab fikih ulama mazhab, buku-buku yang berbahasa Indonesia, dan termasuk juga buku-buku yang ditulis oleh orang-orang Barat.
Ketika saya memuat dalam catatan kaki tulisan Joseph Schacht dengan bukunya Pengantar Hukum Islam, pembimbing saya mengatakan pada saat itu bahwa buku ini tidak boleh dibaca karena buku ini ditulis oleh orientalis, dan buku orientalis pada saat itu, bagi kebanyakan orang, sangat dilarang untuk dibaca.
Kini baru saya sadari ketika saya membaca buku-buku yang berkaitan dengan hampir banyak disiplin ilmu, di mana perkembangan ilmu pengetahuan yang dimotori oleh kemajuan Barat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi pada rasionalisme menggunakan metode, sehingga semua ilmu yang dihasilkan sangat ditentukan kebenarannya oleh metode-metode yang digunakan dalam mengkaji satu disiplin ilmu tersebut.
Abad ke-17 dan abad ke-18 merupakan era Renaissance, di mana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Barat memengaruhi kemajuan dunia, tidak hanya di Barat tetapi juga di dalam dunia Islam.
Inti dari sebuah kemajuan ilmu pengetahuan tersebut, sebagaimana yang disebutkan tadi, adalah adanya metodologi. Sehingga, di kalangan masyarakat pada tahun 90-an mempunyai pemahaman bahwa kalau kita ingin mengetahui metodologi dalam ilmu pengetahuan, maka hendaklah kita mengambil kuliah atau melanjutkan pendidikan ke Barat.
Kalau kita ingin mengetahui materi-materi dari ilmu pengetahuan, maka hendaklah kita bersekolah ke daerah Timur atau Timur Tengah.
Sehingga, pada saat tahun 90-an, perdebatan antara ilmuwan Timur Tengah dan ilmuwan Barat, terlebih di Indonesia, sangat kental. Mereka yang berkuliah di Timur Tengah mengatakan bahwa mereka yang tamatan dari Barat merupakan orientalis yang berpikir sesat ketika berbicara tentang Islam. Demikianlah fenomena yang berlaku dalam masyarakat pada saat itu.
Saya membaca sebuah buku yang berjudul, “Kemunculan Islam Dalam Kesarjanaan Revisionis” oleh Mun’im Sirry Dalam buku ini dijelaskan bagaimana sarjana-sarjana Barat mencoba menerapkan ilmu pengetahuan kesejarahan yang mereka miliki untuk merevisi semua ilmu sejarah yang ada di dunia, baik sejarah yang berhubungan dengan kitab suci agama ataupun yang berhubungan dengan sejarah dari suatu negara tanpa kecuali.
Sebagian mereka menggunakan metode yang mereka dapat untuk kepentingan pribadi, dan ada juga mereka menggunakan metode yang mereka dapat untuk kepentingan organisasi atau negara, bahkan untuk kepentingan agama.
Namun, tidak jarang juga sebagian dari ilmuwan revisionis menganut sebuah prinsip bahwa revisi yang mereka lakukan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat subjektif, tetapi mereka menggunakan metode yang mereka dapatkan untuk merevisi semua sejarah sesuai dengan objektivitas metode ilmu pengetahuan yang mereka dapat.
Sehingga tidak jarang kita menemukan bahwa hasil dari kajian mereka itu, dalam penilaian kita, sangat objektif, kendati bagi sebagian orang kajian tersebut sangat subjektif.
Sebuah contoh dari kajian mereka ketika mereka mencoba membaca ulang kitab Injil yang ditulis oleh para penulis kitab suci. Di antara mereka adalah Markus, Matius, Yohanes, dan yang lain. Mereka mencoba membaca ulang kitab suci tersebut dengan mengerahkan 100 orang pembaca.
Kemudian mereka membaca setiap kata dan kalimat dari kitab suci tersebut. Terakhir, mereka menyimpulkan bahwa kitab suci Injil tersebut hanya 18% merupakan ungkapan atau ucapan dari Nabi Isa, sedangkan selebihnya berasal dari orang-orang atau para tokoh agama di dalam agama Kristen. Bahkan ada juga yang berasal dari tradisi-tradisi masyarakat.
Hal ini juga mereka lakukan dengan mencoba membaca kembali kitab suci Al-Qur’an, sehingga memunculkan beberapa kritikan. Sampai di antara mereka ada yang mengatakan bahwa kitab suci Al-Qur’an tersebut ada yang orisinal merupakan firman Allah dan ada juga yang tidak.
Mereka juga melanjutkan bacaan atau revisi mereka tentang turunnya atau kebenaran turunnya Islam itu, apakah di Arab, Mekah, Madinah, atau di tempat yang lain. Kemudian juga mereka mencoba merevisi keberadaan Nabi Muhammad bersama empat khalifah yang lainnya.
Sebagian mereka mengatakan ada pendapat bahwa keberadaan Muhammad dan sahabat-sahabatnya merupakan cerita yang sifatnya fiktif.
Demikian juga halnya dengan daerah-daerah taklukan atau perluasan yang dilakukan oleh kaum muslimin, di mana penaklukan yang selama ini dilakukan oleh kaum muslimin itu bukanlah merupakan sebuah catatan yang benar, tetapi merupakan catatan yang perlu dikaji kembali karena buku-buku sejarah yang ditulis rata-rata setelah terjadinya peristiwa 100 tahun, bahkan lebih dari 100 tahun.
Karena itu, menurut mereka, keotentikan sejarah Islam itu juga memerlukan revisi. Demikian juga halnya dengan kekaguman mereka kepada penaklukan yang dilakukan oleh kaum muslimin, di mana penaklukan itu berlangsung sangat cepat dan sangat mengagumkan. Apa yang terjadi?
Demikianlah hal-hal yang dapat dipahami dari buku tersebut. Tulisan ini hanya mencoba membuka dan merefleksikan sebuah pemikiran dari hasil bacaan buku tersebut.
Karena boleh jadi sebuah kebenaran yang kita dapatkan akan tetap menjadi sebuah kebenaran bila kebenaran tersebut didukung oleh bukti-bukti yang didasarkan kepada keyakinan.
Namun, terkadang juga kebenaran-kebenaran itu tidak bisa kita nafikan tanpa adanya metodologi ilmiah. Karena harus kita ketahui bahwa dalam ilmu pengetahuan masyarakat modern, hal yang ilmiah adalah hal yang rasional dan dapat diterima oleh akal. []






