BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan aturan hukum lingkungan kembali memicu polemik tajam. Kredibilitas pengawasan dan ketegasan aparat negara terhadap korporasi nakal kini sedang diuji secara serius.
Pasalnya, PT PMI dan PT HAI di Kabupaten Gayo Lues diduga sangat kuat kembali beroperasi pada malam hari, tepat sehari setelah tim DLHK Aceh melakukan verifikasi lapangan.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan AMPL, Farid Duha, menilai kejadian miris ini sebagai bentuk pelecehan secara terang terangan terhadap akal sehat dan wibawa institusi hukum di wilayah Aceh.
“Fakta di lapangan ini secara nyata membuktikan bahwa verifikasi oleh pemerintah diduga kuat hanya sebatas formalitas administratif. Ini sekadar teater birokrasi untuk meredam kemarahan rakyat semata,” tegas Farid, pada hari selasa (30/06/2026).
Beroperasinya kembali kedua pabrik pengolahan getah pinus tersebut pada malam hari dinilai sebagai modus klasik. Tujuannya adalah mengelabui petugas serta warga dari intaian polusi maupun limbah.
“Aktivitas sembunyi sembunyi di malam hari ini jelas sengaja dilakukan untuk menyembunyikan emisi udara dan limbah cair. Korporasi ini memang terbukti arogan meremehkan hukum kita,” ujar Farid.
Sebelumnya, kelompok massa AMPL telah menggelar aksi demonstrasi besar di depan Kantor Gubernur Aceh pada tanggal dua puluh sembilan Juni, menuntut penutupan pabrik pencemar lingkungan tersebut.
Saat itu, pihak Kepala DLHK Aceh berjanji akan memastikan ketaatan operasional perusahaan. Namun, janji manis itu pupus seketika melihat realitas operasi malam yang kembali terjadi secara bebas.
“Apa arti sebuah verifikasi rutin jika hal itu tidak melahirkan efek jera? Kalau sehari berselang mereka berani beroperasi lagi, wajar publik menganggap DLHK seperti macan ompong,” kritiknya tajam.
Pengolahan getah pinus berisiko sangat tinggi melepaskan polutan kimia berbahaya ke udara dan mencemari sumber air warga jika sistem instalasi limbah tidak difungsikan dengan sangat tepat.
Selama ini, kelompok masyarakat sekitar lokasi pabrik terus mengeluhkan masalah bau menyengat dan ancaman krisis air bersih, tetapi keluhan tersebut seolah menguap tanpa adanya penyelesaian konkret.
“Masyarakat kecil sudah lama menderita akibat pencemaran ini. Jeritan warga yang ruang hidupnya diracuni seolah tidak pernah didengar serius oleh para pengambil kebijakan di instansi pemerintahan,” keluhnya.
Secara prosedur hukum, pemerintah sebenarnya dibekali kewenangan sangat besar melalui regulasi negara untuk membekukan hingga mencabut izin persetujuan lingkungan bagi pihak korporasi yang terbukti sangat membandel.
“Pasal pasal berisi ancaman sanksi itu dibuat untuk dieksekusi, bukan sekadar menjadi pajangan tebal di buku hukum. Negara harus berani menghentikan operasional yang jelas melanggar,” papar Farid.
Kegagalan aparat pemerintah daerah untuk menindak lanjuti lembar berita acara pemeriksaan dengan sanksi tegas justru memunculkan suatu kecurigaan liar di tengah publik mengenai dugaan pembiaran terencana.
“Oleh karena itu jangan salahkan publik jika curiga ada indikasi main mata oknum pengawas dengan pihak korporasi. Transparansi hasil verifikasi kemarin harus segera dibuka ke publik,” cecarnya.
Kelompok AMPL kini secara resmi mendesak Gubernur Aceh untuk segera turun tangan langsung dalam mengambil alih krisis ekologis ini. Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat DLHK harus segera diproses.
“Gubernur Aceh tidak boleh lepas tangan. Jika instansi terkait gagal mengeksekusi aturan, pimpinan tertinggi daerah wajib mengambil alih demi melindungi keselamatan lingkungan serta nyawa warga,” tutur Farid.
Menurutnya, konflik lingkungan ini bukan lagi sekadar urusan sepele dua pabrik getah pinus, melainkan wujud pertaruhan marwah penegakan hukum dan masa depan ekologis di bumi Serambi Mekkah.
“Jika sebuah pelanggaran dibiarkan terus berulang dan pejabat negara memilih tutup mata, yang hancur bukan hanya alam Gayo Lues, tetapi juga rasa kepercayaan rakyat terhadap keadilan,” pungkasnya.
[SP]





