KUTACANE-LintasGAYO.co : Perbuatan asusila dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Tenggara (Agara) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Agara.
SR (52 thn) warga desa Empat Lima kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara berhasil diamankan pihak penegak hukum beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun melalui Kasat Reskrim Iptu Kabri SH kepada LintasGAYO.co pada Senin 6 Juni 2018 mengatakan, pelaku SR melalukan aksinya terhadap korban yang berinisial SS (17) sejak masih berada di kelas 1 SMA.
Aksi pelaku baru diketahui pada Minggu (29/7/2018) setelah kepergok istri tersangka. “Saat itu keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Agara,” ujarnya.
Oknum PNS ini diancam kurungan penjara 12 tahun, sesuai dengan pasal 81-82 UU nomor 17 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Sat Reskrim Aceh Tenggara juga sedang menangani 3 kasus pelecehan seksual. Adapun ketiga pelaku yang diamankan yaitu BP (64 thn), M (20 thn) warga Timbang Khase kecamatan Tanoh Alas serta H (15 thn). [Jubel/ZR]