Laporan Panwas Pada Pilkada 2017 Bukan Hanya C1, Tapi?

oleh

Oleh : Sertalia Gali*

Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 15 Februari 2017 nanti ada penambahan pengawas di setiap TPS. Biasanya, hanya Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang ditugaskan mengawasi proses pemilihan pada suatu kampung.

Pengawas pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipilih oleh PPL disetiap kampung terlebih dahulu dibekali Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang pengawasan pungut hitung dan praktek simulasi kegiatan, baik pencatatan semua logistik dan cara pengawasan yang benar.

Perbedaan pilkada saat ini bukan saja pengawasannya yang berbeda tetapi kegiatannya pun berbeda. Pada pengawasan pilkada 2017 ini, pengawas di TPS hanya hanya mengawasi pemungutan dan perhitungan, tidak ada perekapan suara karena dilakukan di Kecamatan.

Yang lebih penting lagi saat ini pangawas TPS bukan hanya menerima laporan C1 dari KPPS, tapi Pengawas TPS diwajibkan merekam dan memfoto semua kegiatan pemungutan dan penghitungan suara semenjak dari awal hinga berahirnya kegiatan. Semua rekaman video dan foto kegiatan Pengawas TPS diwajibkan melaporkan ke PPL dan Panwas Kecamatan setempat di hari itu juga.

Nah dari sinilah Panwas memastikan tidak adanya kecurangan yang akan terjadi.

*Panwascam Linge

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.