Dokumen Wakaf Tak Lengkap? Sertipikasi Tanah Tetap Bisa Dilakukan Lewat Jalur Isbat Wakaf

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lagi lengkap. Kondisi tersebut bukan berarti proses penerbitan sertipikat tanah wakaf menjadi mustahil dilakukan.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama apabila Akta Ikrar Wakaf maupun dokumen alas hak tidak lagi tersedia, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga proses administrasi tidak dapat dilakukan secara biasa.

Setelah Pengadilan Agama menerbitkan penetapan isbat wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menyusun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.

Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan hingga diterbitkan sertipikat tanah wakaf sebagai bukti hak yang sah.

Menurut Menteri Nusron, mekanisme tersebut merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat agar aset wakaf yang terkendala persoalan administrasi tetap memperoleh perlindungan negara. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terhindar dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang.

Dasar hukum pelaksanaan isbat wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya, sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya penataan administrasi aset wakaf.

Menurutnya, setiap aset yang telah diwakafkan perlu didokumentasikan dengan baik agar status hukumnya jelas serta tetap terlindungi meskipun terjadi pergantian pengelola maupun generasi.

Karena itu, organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat diharapkan bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung secara aman dan memberikan manfaat bagi umat.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.