Banda Aceh-LintasGayo.co: Menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK nomor 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013, Komisi Indepeneden Pemilihan (KIP) Aceh masih menunggu tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, karena yang digugat adalah keputusan SK KPU.
“KIP Aceh menunggu keputusan KPU RI, dan untuk mekanisme administrasinya, KIP Aceh ikuti perintah selanjutnya dari KPU pusat,” kata Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi ketika dihububungi LintasGayo.co terkait kisruh KIP Aceh Tengah, Kamis malam (13/3/2014).
Kata Hendra sejak PTUN memberi putusan,hingga kini pihaknya belum menerima informasi apapun dari KPU Pusat.
“Kita masih menunggu perintah selanjutnya,”ujar Hendra. (tarina)






