Oleh : Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH* 70 tahun lebih usia KUHP di zaman kemerdekaan, plus pra kemerdekaan berarti telah ratusan
Tag: Marah Halim
Pendekatan Induktif Revisi Qanun Jinayah : Versi Penegak Hukum
Oleh Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH* Di antara wacana yang mengemuka kemarin (05 Agustus 2020) dalam kegiatan FGD Qanun Jinayah di
Refleksi FGD Qanun Jinayat : Kaburnya Pemahaman Tujuan Syari’at
Oleh Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH* Setelah mengikuti FGD tentang Qanun Jinayah di Kejati Aceh hari ini 06 Agustus 2020, dari
Kritisi, Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Jinayah di Aceh
(Masukan untuk FGD di Kejati Aceh, 05 Agustus 2020) Oleh Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH Qanun Jinayah di Aceh secara umum
Dokter Muslim dan Dokter Kafir
Oleh : Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH* Paradigma yang dibangun dalam tulisan ini adalah memandang muslim dan kafir bukan sebagai agama
Haruskah Kita Berkurban Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad?
Oleh : Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH* Berkurban memang perbuatan yang baik, tetapi perbuatan baik yang metode-nya tidak tepat maka hanya
Keresahan Nabi Ibrahim AS, Keresahan Kita
Oleh : Marah Halim* Kita sudah sama-sama mengetahui cerita di balik Idul Adha ini; cerita keluarga Ibrahim. Ied adha artinya kembali memperingati
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
- 6
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.