Lindungi Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang dan Pelihara Patok Batas

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset serta menghindari potensi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan. Kejelasan batas bidang tanah juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pengukuran saat masyarakat mengajukan sertipikasi tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa setiap pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanahnya terpasang dengan jelas dan tidak mudah bergeser atau hilang. Menurutnya, pemasangan patok merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga aset tanah sekaligus membantu petugas saat melaksanakan pengukuran di lapangan.

Pemasangan tanda batas perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22. Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter di atas permukaan tanah diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan juga mengatur penggunaan material lain, seperti tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.

Selain memenuhi ketentuan teknis, pemasangan patok harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tanda batas yang telah dipasang juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan patok batas turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang telah diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia, dengan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari. Kesiapan tanda batas menjadi salah satu hal yang dapat membantu proses pengukuran berjalan sesuai jadwal.

Virgo Eresta Jaya menjelaskan bahwa proses pengukuran dapat berlangsung lebih lancar apabila pemohon telah menyiapkan patok batas dengan jelas, memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, serta melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran. Dengan persiapan tersebut, petugas ukur dapat melaksanakan tugas di lapangan secara lebih efektif dan meminimalkan kendala yang berpotensi menghambat pelayanan.

Melalui imbauan ini, Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap batas bidang tanah masing-masing. Partisipasi pemilik tanah dalam memasang dan menjaga patok batas, melengkapi dokumen, serta berkoordinasi dengan tetangga yang berbatasan diharapkan dapat membantu mempercepat proses sertipikasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.