BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah pola pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun Anggaran 2026 setelah melakukan telaah awal terhadap data realisasi pengadaan.
Dari data yang dianalisis TTI, terdapat 38 transaksi pengadaan dengan total nilai sekitar Rp19,61 miliar. Namun, hasil penelusuran menunjukkan 38 transaksi tersebut berasal dari sekitar 35 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) unik, karena terdapat beberapa RUP yang direalisasikan melalui lebih dari satu transaksi.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan analisis awal menemukan sejumlah red flag yang menurut TTI perlu dijelaskan secara terbuka oleh Sekretariat DPRA dan diperiksa lebih lanjut melalui dokumen HPS, KAK, BOQ/RAB, kontrak, negosiasi harga, serta realisasi fisik pekerjaan.
“TTI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Namun pola angkanya cukup kuat untuk menjadi pintu masuk audit. Terutama terhadap paket-paket yang nilainya sangat dekat dengan batas maksimal Pengadaan Langsung,” kata Nasruddin, Kamis 10 September 2026.
Rehab Rumah Dinas Rp398,9 Juta Jadi Sorotan Utama
Salah satu paket yang menjadi perhatian TTI adalah Rehab Rumah Dinas Wakil Ketua III DPRA, dengan kode RUP 67151359, yang terealisasi senilai Rp398.948.694 melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Nilai tersebut hanya sekitar Rp1,05 juta di bawah batas Rp400 juta untuk Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi.
Menurut TTI, kedekatan nilai tersebut dengan batas maksimal Pengadaan Langsung bukan bukti pelanggaran dengan sendirinya. Namun hal itu merupakan indikator awal yang patut diuji melalui dokumen perencanaan dan proses pembentukan harga.
“Pertanyaannya sederhana: berapa pagu awalnya, berapa HPS, bagaimana RAB disusun, berapa penawaran awal penyedia dan berapa hasil negosiasi? Jangan sampai nilai pekerjaan sejak awal didesain agar tetap berada di bawah batas Pengadaan Langsung,” ujar Nasruddin.
TTI juga menemukan sejumlah paket lain yang berada dalam rumpun Rumah Dinas DPRA.
Di antaranya Pemeliharaan Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA senilai Rp199.078.213, Pengawasan Rehab Rumah Dinas Wakil Ketua III Rp59.285.100, serta tiga paket perencanaan rumah dinas Wakil Ketua I, II dan III.
Menariknya, ketiga paket perencanaan tersebut memiliki nilai yang hampir identik.
Perencanaan Rumah Dinas Wakil Ketua I tercatat sekitar Rp24,746 juta, Wakil Ketua II sekitar Rp24,739 juta, dan Wakil Ketua III sekitar Rp24,778 juta.
Selisih antara nilai tertinggi dan terendah hanya sekitar Rp38 ribu.
TTI menilai kesamaan nilai tersebut harus diuji dengan membandingkan KAK, luas bangunan, tingkat kerusakan, kebutuhan tenaga ahli, durasi pekerjaan dan metode perhitungan biaya pada masing-masing rumah dinas.
“Kalau objeknya berbeda tetapi perhitungan jasanya hampir sama persis, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya,” tegas Nasruddin.
Pengawasan Ruang Komisi VII Hanya Rp136 Ribu di Bawah Rp100 Juta
Temuan lain yang dinilai cukup mencolok adalah paket Pengawasan Pembangunan Ruang Komisi VII DPRA, kode RUP 65984709, dengan nilai sekitar Rp99.863.992.
Nilai tersebut hanya terpaut Rp136.008 dari angka Rp100 juta.
TTI menilai paket tersebut patut diperiksa terutama terkait penyusunan HPS jasa konsultansi, kebutuhan tenaga ahli, person-month, biaya langsung personel, biaya nonpersonel, serta hasil negosiasi.
“Kalau HPS-nya sejak awal juga berada persis di sekitar Rp100 juta, auditor harus melihat bagaimana angka itu dibentuk. Apakah berdasarkan kebutuhan teknis yang nyata atau justru mengikuti batas metode pengadaannya,” kata Nasruddin.
Paket pengawasan tersebut berkaitan dengan Pembangunan Ruang Komisi VII DPRA yang memiliki nilai realisasi sekitar Rp2,438 miliar.
TTI meminta agar pekerjaan fisik dan jasa pengawasannya diperiksa secara bersamaan, terutama terkait volume pekerjaan, harga satuan, kualitas material, progres fisik serta kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan di lapangan.
Outsourcing Rp11,68 Miliar Kuasai Hampir 60 Persen Nilai Transaksi
Paket dengan nilai terbesar dalam data yang dianalisis TTI adalah Penyediaan Jasa Tenaga Outsourcing Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRA dengan nilai sekitar Rp11,681 miliar.
Nilai satu paket tersebut mencapai hampir 60 persen dari keseluruhan nilai 38 transaksi yang ditelaah.
TTI menilai audit terhadap paket outsourcing harus dilakukan dengan menghitung biaya berdasarkan jumlah tenaga dan masa kerja.
Komponen yang perlu dibuka antara lain jumlah pekerja, upah per orang, BPJS, THR, tunjangan, seragam, perlengkapan kerja, management fee, keuntungan penyedia, serta pajak.
“Jangan hanya melihat angka Rp11,68 miliar secara global. Harus dihitung biaya efektif per pekerja per bulan dan dibandingkan dengan hak riil yang diterima tenaga outsourcing,” ujar Nasruddin.
TTI menilai perbedaan beberapa ratus ribu rupiah saja per pekerja setiap bulan dapat menghasilkan selisih bernilai besar apabila jumlah tenaga mencapai puluhan atau ratusan orang.
Karpet Gedung Utama Rp2,17 Miliar Harus Dibuka Harga per Meter Persegi
TTI juga menyoroti Pengadaan Karpet Gedung Utama DPRA senilai sekitar Rp2,169 miliar.
Menurut TTI, kewajaran harga paket tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan total nilai kontrak.
Hal yang harus dibuka kepada publik adalah total luas karpet dalam meter persegi, merek, jenis bahan, ketebalan, metode pemasangan, biaya pemasangan serta harga satuan yang dibayarkan.
“Kalau luasnya diketahui, publik bisa langsung menghitung harga efektif per meter persegi. Dari situlah harga tersebut kemudian dibandingkan dengan barang yang benar-benar memiliki spesifikasi yang sama,” jelas Nasruddin.
TTI mengingatkan bahwa perbandingan harga harus menggunakan spesifikasi setara dan tidak boleh menggunakan barang yang kualitasnya berbeda hanya untuk membangun kesimpulan mark-up.
ATK dan Alat Kebersihan: Satu RUP Direalisasikan Lebih dari Sekali
Dalam data realisasi, TTI juga menemukan beberapa RUP yang menghasilkan lebih dari satu transaksi.
Salah satunya adalah pengadaan ATK dengan kode RUP 66943181, yang direalisasikan melalui dua transaksi senilai sekitar Rp24,648 juta dan Rp24,635 juta kepada penyedia yang sama.
Kode RUP lain, 66943243, juga menghasilkan dua transaksi ATK dengan nilai sekitar Rp24,467 juta dan Rp20,330 juta.
Dari dua RUP tersebut saja, total transaksi ATK kepada satu penyedia mencapai sekitar Rp94,08 juta.
Pola serupa juga ditemukan pada alat kebersihan.
RUP 66943043 menghasilkan dua transaksi sekitar Rp38,599 juta dan Rp31,550 juta kepada penyedia yang sama.
TTI menegaskan bahwa satu RUP yang direalisasikan dalam beberapa transaksi tidak otomatis melanggar aturan.
Namun, pola tersebut perlu diuji melalui tanggal transaksi, jenis barang, jumlah barang, kebutuhan unit kerja, serta alasan dilakukan beberapa kali pemesanan.
“Kalau kebutuhan dan jumlah barang sebenarnya sudah dapat diketahui sejak awal, maka pertanyaan mengenai konsolidasi pengadaan menjadi relevan,” kata Nasruddin.
Rehab Koridor dan Belanja Rompi Ikut Masuk Daftar Audit
TTI turut memasukkan paket Rehab Koridor Lantai 2 senilai sekitar Rp355,28 juta sebagai objek pemeriksaan lebih lanjut.
Nilainya memang masih lebih jauh dari batas Rp400 juta dibanding paket Rumah Dinas, namun tetap cukup besar untuk sebuah paket Pengadaan Langsung konstruksi.
TTI meminta dibuka rincian BOQ, volume pekerjaan, jenis material, harga satuan dan progres fisiknya.
Selain itu, terdapat Belanja Rompi senilai sekitar Rp174,49 juta.
Menurut TTI, paket rompi relatif mudah diuji melalui perhitungan jumlah unit dikalikan harga satuan.
“Kalau jumlah rompi dan spesifikasinya dibuka, masyarakat bisa menghitung berapa harga yang dibayar per unit. Ini salah satu paket yang paling mudah diuji kewajaran harganya,” kata Nasruddin.
TTI Minta Sekretariat DPRA Buka HPS, KAK, BOQ dan Kontrak
TTI menyatakan tahapan berikutnya bukan lagi sekadar membaca nilai transaksi, tetapi membandingkan dokumen pengadaan dengan kondisi nyata.
TTI meminta Sekretariat DPRA membuka sedikitnya RUP lengkap, HPS, KAK/RKS, BOQ atau RAB, dokumen negosiasi, kontrak, surat pesanan, BAST serta dokumen pembayaran untuk paket-paket yang menjadi perhatian.
Menurut TTI, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk menjawab apakah pola yang ditemukan hanya kebetulan administratif atau memang menunjukkan persoalan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
“Kalau seluruh prosesnya bersih dan sesuai aturan, membuka dokumen justru akan menghilangkan kecurigaan publik. Sebaliknya, kalau ada paket yang sengaja disusun mendekati batas metode pengadaan atau harga satuannya tidak wajar, dokumen-dokumen itu juga yang akan membuktikannya,” tegas Nasruddin.
TTI juga meminta Inspektorat Aceh, UKPBJ Aceh dan aparat pengawasan internal pemerintah menjadikan pola tersebut sebagai bahan pemeriksaan awal.
Apabila dalam pemeriksaan dokumen ditemukan ketidakwajaran harga, pemecahan paket yang tidak dapat dibenarkan, pembayaran yang tidak sesuai volume pekerjaan atau indikasi kerugian keuangan negara, TTI meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Jangan tunggu menjadi temuan besar setelah anggaran habis dibayar. Probity audit seharusnya bekerja sejak proses pengadaan berjalan,” tutup Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
TTI menegaskan seluruh hasil analisis ini masih merupakan red flag investigatif dan bukan kesimpulan adanya tindak pidana. Penilaian final harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengadaan, bukti pembayaran dan kondisi pekerjaan di lapangan.
[SP]






