Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, M.A
Tulisan sebelumnya kita sudah membahas tentang syariat, di mana syariat dimaknai dengan apa yang tertulis di dalam Alquran dan juga apa yang tertulis di dalam kitab-kitab hadis. Syariat adalah sesuatu yang difirmankan oleh Allah secara langsung kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan disampaikan kepada umatnya.
Selanjutnya, hadis adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Keduanya dikatakan syariat apabila tidak adanya proses pemahaman, baik terhadap Alquran dan hadis. Karena itu, Alquran itu bisa dikatakan sebagai maksud atau kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Demikian juga dengan hadis Nabi, tanpa pemahaman maka dia itu merupakan maksud murni dari kehendak Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Pada tahapan inilah maka Alquran dan hadis disebut dengan syariat.
Kemudian telah kita jelaskan juga pada tulisan sebelumnya tentang perbuatan yang diambil dari Alquran dan hadis, artinya perbuatan-perbuatan baik yang diperintah oleh Allah dalam Alquran ataupun perbuatan yang dilarang oleh Alquran.
Demikian juga halnya dengan perintah yang disuruh oleh Nabi dan dilarang oleh beliau, maka perbuatan yang kita lakukan atau perbuatan untuk tidak dilakukan, maka itu disebut dengan fiqih.
Selanjutnya, dalam ketentuan hukum Islam, Alquran dan hadis memerlukan sebuah pemahaman atau memerlukan suatu kaidah atau tata cara untuk memahami Alquran dan hadis.
Karena pemahaman tentang Alquran dan hadis dari sudut atau segi hukum, maka metode yang digunakan adalah metode Ushul Fiqih. Karena itu, dalam tulisan ini kita memfokuskan kajian atau bahasan tentang Ushul Fiqih.
Para ulama mendefinisikan Ushul Fiqih itu dengan: Al ‘Ilmu Bil qawaidi allati yatawashalu biha Ila Istinbati al ahkamis syar’iyyah Min adil latiha attafshilliyyah, atau juga ada yang mendefinisikan lebih lengkap dengan Al Ilmu Bil qawaidi wal buhutsi allatiyata wasalu biha Ila istimbatil ahkamis syar’iyah Al Amaliyah Al muktasab Min adil latihan attafshiliyyah
Definisi tersebut dapat diterjemahkan dengan suatu ilmu tentang tata cara atau kaidah yang dengan menggunakan kaidah tersebut sampailah kepada pengistimbatan atau pendeskripsian hukum syara’ dari dalil-dalil yang terperinci.
Dan definisi yang kedua dapat diterjemahkan dengan suatu ilmu tentang kaidah-kaidah atau tata cara dan pembahasan-pembahasan yang dengan menggunakan metode atau kaidah serta pembahasan tersebut sampailah kepada pengistimbatan hukum syara’ yang amali dari dalil-dalil yang terperinci.
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa di dalamnya menyebutkan ada kata Al Ilmu, yaitu suatu ilmu, diartikan atau disebutkan dengan suatu ilmu yang mandiri, suatu ilmu yang khusus, yaitu khusus tentang Ushul Fiqih.
Kemudian ilmu ini berkaitan dengan kaidah tata cara. Dalam definisi modern bisa kita katakan dengan teknologi karena makna teknologi itu teknik, artinya cara, dan logika ilmu. Jadi, teknologi itu adalah suatu ilmu tentang cara.
Ushul Fiqih juga bisa dikatakan dengan kaidah atau tata cara atau ilmu tentang tata cara yang dengan menggunakan tata cara tersebut sampailah para pengkaji, para peneliti, para pembahas kepada atau untuk mengeluarkan hukum syara’ yang bersifat amali atau aktivitas atau perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Jadi, tidak semua ayat Alquran atau hadis Nabi yang ada dalam Kitab Alquran maupun kitab-kitab hadis Nabi dijadikan sebagai lapangan atau objek kajian daripada Ushul Fiqih, tetapi dibatasi dengan ayat-ayat yang mengandung Ah kamu syariah, yaitu hukum syara’. Jadi, bahasannya dibatasi dengan ayat-ayat yang di dalamnya ada berupa perbuatan, kemudian di dalam ayat tersebut menempel hukum syara’.
Artinya, ayat-ayat yang berhubungan dengan aqidah tentang rukun iman, baik yang berbicara tentang Ketuhanan, berbicara tentang malaikat, berbicara tentang Alquran itu sendiri, berbicara tentang Rasul, berbicara tentang hari kiamat, atau juga qada dan qadar, itu bukan merupakan kajian daripada Ushul Fiqih karena hal tersebut menjadi lapangan kajian daripada teologi atau juga disebut dengan aqidah.
Demikian juga halnya dengan bahasan-bahasan yang ada di dalam Alquran yang bersifat history atau sejarah orang-orang atau nabi-nabi sebelum datangnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Kemudian juga ayat-ayat yang turun di Mekah bukanlah menjadi bahan kajian dari Ushul Fiqih karena seperti yang telah disebutkan bahwa ayat-ayat Makkiyah adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan aqidah, ketauhidan, dan akhlak.
Sedangkan yang menjadi kajian adalah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah atau ayat-ayat Madaniyah yang sebelumnya sudah kita sebutkan dengan kriteria ayat tersebut diturunkan di Madinah, yang diawali dengan ungkapan atau firman Allah Ya ayyuhalladzina aman, kemudian ayatnya panjang-panjang dan di dalam ayat tersebut adanya perintah dan larangan.
Tugas para ahli usul atau usulyun adalah mengistimbatkan atau mengeluarkan hukum syara’ yang menempel, yang terdapat di dalam Alquran dan hadis Nabi.
Selanjutnya, hukum syara’ yang diambil atau yang dikeluarkan dari ayat-ayat atau hadis-hadis Nabi selanjutnya ditempelkan kepada perbuatan-perbuatan fiqih, karena perbuatan-perbuatan fiqih itu bukan lagi menjadi syariat, tetapi menjadi sebuah perbuatan yang dilakukan oleh para mukallaf. Karena itu, perbuatan-perbuatan tersebut diharuskan menempelkan hukum syara’ kepadanya.
Dari uraian tersebut dapatlah kita pahami bahwa setiap kajian dengan menggunakan kaidah atau tata cara Ushul Fiqih dalam kajian hukum Islam, maka untuk para ahli atau usulyun harus ada yang pertama adalah dalil Nash, yaitu ayat-ayat Alquran atau hadis Nabi yang mengandung nilai hukum atau ayat-ayat yang dimaksudkan adalah ayat-ayat hukum.
Kemudian yang kedua harus ada sebuah pemahaman atau Ushul Fiqih itu sendiri, atau metode atau tata cara dalam memahami ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang sering disebut dengan ijtihad.
Tentu ijtihad ini harus dilakukan oleh para mujtahid, di mana kerjaan mereka adalah untuk poin ketiga dinamakan dengan hukum syara’, yaitu yang dengan menggunakan metode Ushul Fiqih para mujtahid mengeluarkan hukum syara’ dari dalil Alquran dan hadis.
Dan yang terakhir adalah fiqih, artinya apa yang ada di dalam Alquran dan hadis selanjutnya dipahami dan dikeluarkan hukum darinya dan selanjutnya untuk diamalkan menjadi aktivitas, menjadi perbuatan keseharian yang mengandung nilai hukum dan yang kita sebut dengan perbuatan fiqih.
Dari uraian di atas juga dapat kita ambil sebuah pemahaman bahwa syariat atau apa yang ada di dalam Alquran dan hadis itu sesuatu yang belum melalui proses ijtihad atau pemahaman dari para fuqaha dan setelah mengalami proses pemahaman maka tidak lagi dinamakan dengan syariat, tetapi perbuatan-perbuatan itu menjadi fiqih.
Sebagai contoh bisa kita sebutkan kata-kata yang ada di dalam Alquran seperti ungkapan Allah atau firman Allah Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikummus siam kama kutiba alaladzina min kablikum la’allakum tattaqun.
Ayat ini tanpa melalui pemahaman, tanpa melalui proses pemikiran, maka ayat ini secara tegas langsung kita katakan sebagai syariat. Artinya, ayat ini tidak memerlukan terjemahan, Alquran ini tidak memerlukan pemahaman karena dia dalam wujud syariat.
Dan setelah kita mengkaji, menganalisis dengan menggunakan metode-metode yang dibuat oleh ulama, maka ayat ini dipahami mengandung hukum wajib, mengandung hukum fardhu. Lalu kita katakan bahwa berpuasa itu hukumnya wajib pada bulan Ramadan.
Maka pelaksanaan ayat berdasarkan pemahaman, hukum yang kita pahami dalam ayat dengan menggunakan metode Ushul Fiqih, maka itu disebut dengan perbuatan fiqih, bukan lagi sebagai syariat.
Tahapan yang dilakukan oleh seorang usulyun atau para ahli usul dalam memahami Alquran, Profesor Doktor Alisa Abu Bakar mengatakan bahwa tahapan pemahaman terhadap Alquran itu dilakukan dengan tiga tahapan.
Yang pertama adalah penalaran bayani, yang kedua adalah penalaran ta’lili, dan yang terakhir adalah penalaran.
Sedangkan Muhammad Abed Jabiri, beliau menggunakan paradigma dalam memahami Alquran itu dengan menggunakan tiga paradigma. Paradigma yang pertama adalah bayani, yang kedua adalah Irfani, dan yang ketiga adalah burhani.
Sedangkan kitab-kitab tentang Ushul Fiqih sangat banyak yang beredar dan telah dibaca oleh para ilmuwan, baik itu yang ditulis oleh ulama mujtahid atau juga ulama-ulama yang ahli dalam bidang Ushul Fiqih selain dari mujtahid, atau juga karya-karya yang berbahasa Indonesia atau berbahasa lain.
Di antara kitab-kitab Ushul Fiqih yang kita dapatkan dan banyak beredar di kalangan masyarakat, di antaranya adalah Ushul Fiqih Ar Risalah yang dikarang oleh Imam Syafi’i, kemudian Ushul Fiqih Al Mustasfa yang ditulis oleh Imam Al Ghazali, kemudian Ushul Fiqih yang ditulis oleh Hudhoribig, kemudian Usul Fiqih yang ditulis oleh Abu Zahra, kemudian kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang ditulis oleh Abdul Wahab Khalaf, kemudian Ushul Fiqih Al Islami yang ditulis oleh Wahbah Zuhaili.
Kemudian Ushul Fiqih yang berbahasa Indonesia, di antaranya adalah yang ditulis oleh Amir Syarifudin, yaitu kitab Ushul Fiqih terdiri dari dua jilid. Kemudian kitab yang ditulis oleh Fathurrahman, yaitu Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam.
Kemudian buku yang lebih khusus membahas tentang Maslahah yang ditulis oleh Profesor Doktor Al Yasa Abu Bakar dengan judul Metode Istishlahiyah.
Dan masih banyak lagi buku-buku Ushul Fiqih yang beredar atau kita dapat temukan di perpustakaan-perpustakaan yang ada. []






