Oleh : Ali Abubakar*
Pernahkah kita membayangkan sebuah rumah megah dengan tiang-tiang kokoh dan atap tinggi, tetapi berdiri di atas tanah yang rapuh? Suatu hari, rumah itu pasti ambruk.
Begitulah analogi kepemimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia. Selama ini, kita mengukur calon pemimpin dari empat kriteria klasik-profetik: jujur (siddiq), bertanggung jawab (amanah), komunikatif (tabligh), dan cerdas (fathonah). Namun, di Indonesia yang majemuk, ada satu pertanyaan mendasar yang kerap terlewat: “Mampukah dia merawat kebersamaan di tengah perbedaan?”
Untuk menjawabnya, para pemikir fikih kontemporer menawarkan konsep Maqashid Syariah 5+1. Angka 5 adalah warisan klasik (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), sedangkan angka +1 adalah Hifzh al-Mujtama (memelihara kehidupan sosial).
Pergeseran dari kerangka klasik ini bukan tanpa landasan. Jika Imam al-Syathibi merumuskan lima pilar tersebut dalam konteks masyarakat yang relatif homogen, maka pemikir kontemporer asal Tunisia, Abdul Majid bin Muhammad al-Najjar, dalam karyanya Maqasid al-Syariah bi Ab’ad Jadidah, memperluasnya ke dalam empat tujuan universal, salah satunya adalah hifzh al-mujtama’ yang diangkat menjadi pilar utama, bukan sekadar tambahan, melainkan prasyarat sistemik.
Menurut al-Najjar, tanpa kehidupan sosial yang damai dan rukun, mustahil menjaga agama dari konflik horizontal, jiwa dari kekerasan kolektif, akal dari hegemoni pemikiran tunggal, maupun harta dari kehancuran ekonomi akibat perpecahan. Di Indonesia yang majemuk, perluasan ini sangat relevan karena ia memberikan landasan teologis bagi semangat kebhinekaan, menjadikan kerukunan sebagai tuntutan syariat yang fundamental, bukan sekadar pilihan etis.
Untuk memudahkan penilaian terhadap calon pemimpin ormas, setidaknya ada empat ujian praktis dari konsep hifzh al-mujtama’ ini:
- Koeksistensi (Ta’ayusy): Mampukah ia menjalin silaturahmi lintas iman tanpa sikap mengkafirkan yang berbeda?
- Kemaslahatan Umum (Istishlah): Mampukah ia mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan?
- Penghormatan pada Budaya Lokal (Al-‘Urf): Mampukah ia melihat tradisi seperti gotong royong dan seni budaya sebagai medium dakwah, bukan sebagai kebid’ahan yang harus ditentang?
- Mencegah Kerusakan (Sadd al-Dzari’ah): Beranikah ia menegur dan menghentikan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama?
Jika kita terapkan kerangka ini kepada sosok Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, tampak sejumlah kesesuaian yang patut dicermati.
Pertama, dalam hal koeksistensi dan penguatan moderasi beragama, Nasaruddin Umar tidak hanya wacana. Sebagai Menteri Agama dan Imam Besar Masjid Istiqlal, ia membangun Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Istiqlal dengan Gereja Katedral sebuah simbol nyata bahwa ruang publik dapat menjadi pusat kemanusiaan bersama.
Ia juga aktif dalam dialog lintas iman (seperti program Joglo Jateng) dan menekankan bahwa moderasi beragama menuntut kemampuan melihat substansi ajaran, bukan sekadar simbol formal. Baginya, semakin dalam seseorang memahami agamanya, semakin tinggi toleransinya terhadap perbedaan.
Kedua, dalam hal kemaslahatan umum, gagasan Kurikulum Cinta yang digagasnya adalah upaya membangun pendidikan agama yang berbasis kasih sayang, bukan kebencian. Kurikulum ini menekankan cinta kepada Tuhan, sesama, dan alam.
Selain itu, konsistensinya dalam memperjuangkan kesetaraan gender yang tertuang dalam buku Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial. Ia menolak diskriminasi gender dan menegaskan bahwa laki-laki serta perempuan memiliki porsi yang sama sebagai khalifah di muka bumi, yang merupakan bagian dari kemaslahatan kolektif.
Ketiga, dalam menghormati budaya dan lingkungan, konsep Ekoteologi yang ia kembangkan membawa Islam pada kesadaran ekologis. Ia mempraktikkannya melalui gerakan green pesantren, Eco-Masjid, dan penanaman pohon, yang merupakan perpaduan antara nilai agama dan kearifan merawat bumi. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak eksklusif pada ritual, tetapi juga peduli pada lingkungan fisik sebagai bagian dari kehidupan sosial.
Keempat, dalam mencegah kerusakan, Nasaruddin Umar secara vokal menolak radikalisme dan kekerasan atas nama agama. Melalui posisinya sebagai Menteri Agama, ia mengarahkan kebijakan untuk memastikan bahwa ruang-ruang keagamaan menjadi sarana edukasi yang damai. Sikapnya yang terbuka terhadap berbagai ormas Islam dan tokoh lintas agama mencerminkan keberanian moral untuk meredam potensi konflik di akar rumput.
Dengan demikian, Nasaruddin Umar tidak hanya memenuhi kriteria kepemimpinan klasik, tetapi juga menunjukkan kapasitas dalam memenuhi tuntutan Hifzh al-Mujtama’. Dalam perspektif fikih Indonesia modern, menjaga persatuan dalam keragaman adalah ibadah kolektif yang sangat vital.
Tanpanya, bangunan maqashid klasik akan rapuh. Karena itu, sosok seperti Nasaruddin Umar layak dipertimbangkan untuk memimpin organisasi sebesar Nahdlatul Ulama sebuah organisasi yang tidak hanya mengemban misi dakwah, tetapi juga berperan sebagai perekat bangsa di tengah dinamika kebinekaan.
*Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh







