Oleh : Masrizal (Penyuluh Pajak di KPP Madya Jakarta Selatan II)
Penerbitan faktur pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam praktik bisnis, terutama bagi perusahaan yang melakukan transaksi berulang dengan pelanggan yang sama, penerbitan faktur pajak untuk setiap transaksi sering kali menimbulkan beban administrasi yang cukup besar.
Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi, PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengakomodasi penggunaan Faktur Pajak Gabungan sebagai salah satu alternatif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan Pasal 383 PMK Nomor 81 Tahun 2024, PKP diperkenankan membuat satu faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama selama satu bulan kalender.
Faktur tersebut dikenal sebagai Faktur Pajak Gabungan. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari prinsip umum penerbitan faktur pajak yang pada dasarnya dibuat pada saat terjadinya penyerahan barang atau jasa.
Keberadaan Faktur Pajak Gabungan memberikan manfaat yang signifikan bagi dunia usaha. Perusahaan yang melakukan transaksi berulang dengan pelanggan yang sama tidak perlu menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi secara terpisah.
Sebaliknya, seluruh transaksi dalam satu bulan dapat dihimpun dan diterbitkan dalam satu dokumen faktur pajak pada akhir periode.
Dengan demikian, jumlah dokumen yang harus dikelola menjadi lebih sedikit, proses administrasi lebih sederhana, dan risiko kesalahan dalam penerbitan faktur dapat diminimalkan.
Hal ini sangat relevan bagi perusahaan distribusi, manufaktur, maupun penyedia jasa yang memiliki frekuensi transaksi tinggi dengan pelanggan tetap.
Namun demikian, penggunaan Faktur Pajak Gabungan harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, seluruh transaksi harus dilakukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama.
Kedua, transaksi yang digabungkan hanya dapat mencakup penyerahan yang terjadi dalam satu bulan kalender yang sama. Ketiga, Faktur Pajak Gabungan wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP.
Apabila transaksi berlangsung pada bulan yang berbeda, maka harus dibuat faktur pajak gabungan yang terpisah untuk masing-masing bulan.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu perusahaan melakukan penjualan kepada pelanggan yang sama pada tanggal 5, 12, 18, dan 25 Maret, maka seluruh transaksi tersebut dapat dicantumkan dalam satu Faktur Pajak Gabungan yang diterbitkan paling lambat tanggal 31 Maret.
Dengan cara ini, perusahaan tidak perlu membuat empat faktur pajak yang berbeda untuk setiap transaksi yang terjadi selama bulan tersebut.
Meskipun memberikan kemudahan, PKP tetap harus memperhatikan ketepatan waktu penerbitan. PMK Nomor 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
Dalam kondisi tersebut, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur yang tidak sah tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli.
Dalam era digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax, penggunaan Faktur Pajak Gabungan menjadi semakin relevan karena seluruh proses penerbitan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa data transaksi yang akan digabungkan telah terdokumentasi secara lengkap dan akurat sebelum faktur diterbitkan.
Ketelitian dalam pencatatan transaksi menjadi faktor penting untuk menghindari kebutuhan pembetulan atau penggantian faktur di kemudian hari.
Dengan demikian, Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 merupakan instrumen yang memberikan keseimbangan antara kepatuhan perpajakan dan efisiensi administrasi.
Melalui mekanisme ini, PKP dapat menyederhanakan proses penerbitan faktur pajak tanpa mengurangi fungsi faktur sebagai bukti pemungutan PPN.
Penerapan yang tepat atas ketentuan tersebut akan membantu perusahaan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. []





